Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr Firman Restu Irawan Feby Choirun Nissah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat 2/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Firman Restu Irawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Feby Choirun Nissah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 388.399.769,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk  membayar seluruh kerugian penggugat;
  4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; 

Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak