Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.Azhary Arsyad Sulaiman
2.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
1.RIAN KURNIA SANDI als RIAN Bin DEVIBRI
2.MAULA ADAMI als ADAM Bin IMAM HADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 386/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3100 /M.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Azhary Arsyad Sulaiman
2SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN KURNIA SANDI als RIAN Bin DEVIBRI[Penahanan]
2MAULA ADAMI als ADAM Bin IMAM HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 ---------- Bahwa Terdakwa RIAN KURNIA SANDI BIN DEVIBRI bersama dengan Terdakwa MAULANA ADAMI BIN IMAM HADI, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 20.42 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Kurnia Kampung Bulak Besar Gg. A RT.008/RW.07 Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

   Berawal pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 20.42 WIB bertempat di rumah beralamat di Jl. Kurnia Kampung Bulak Besar Gg. A No. 18 RT.008/RW.07 Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara Terdakwa RIAN KURNIA SANDI dan Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM yang bertetangga dan masing-masing berada di rumahnya masing-masing lalu datang saksi HALILLAH NAFISAH yang merupakan dari dari Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM yang mana saat itu keadaannya menangis sehingga Terdakwa RIAN KURNIA SANDI dan Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM keluar dari rumah masing-masing. Selanjutnya Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM bertanya kepada saksi HALILLAH NAFISAH ada apa dan saksi HALILLAH NAFISAH menerangkan jika telah dikata-katai oleh si bota-botak (saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS) dengan berkataan “PEREK, ANJING, MONYET, NGENTOT”.   

   Bahwa mendengar aduan dari saksi HALILLAH NAFISAH membuat Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM menjadi emosi sehingga kemudian bersama Terdakwa RIAN KURNIA SANDI mencari keberadaan saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS, dan setelah bertemu dengan saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS yang jaraknya sekitar 20-30 meter dari rumah Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM. Selanjutnya setelah bertemu saat itu saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS menghampiri Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM, namun Terdakwa RIAN KURNIA SANDI langsung mencengkeram krah baju saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS dan berusaha memukul saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS namun saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS berhasil menghindar. Kemudian datang Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM yang memukul saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS berkali-kali dengan menggunakan tangan lalu Terdakwa RIAN KURNIA SANDI juga ikut memukuli saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS dengan menggunakan tangan.

   Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut selanjutnya dilerai oleh warga sekitar yaitu diantaranya saksi RIO KELANA dan saksi ERLANGGA SAPUTRA hingga kemudian keributan dapat dihentikan, namun akibat kejadian pengeroyokan tersebut saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS menderita luka berdarah pada bagian bibir bawah, mata kiri ada gumpalan darah serta memear di bagian kepala dan wajah. Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS melaporkan perbuatan Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM dan Terdakwa RIAN KURNIA SANDI ke Polres Metro Jakarta Utara.

   Bahwa luka yang dalami saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS sebagaimana Visum et Repertum a.n. RANGGA DUTA PAMUNGKAS dari RSUD Koja, Nomor: / 2/XII/VER/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. DICKY ZULKARNAIN selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut: 

Korban datang dalam keadaan sadar;

Tanda-tanda vital: tekanan darah seratus empat puluh tiga per seratus empat, denyut nadi seratus tiga belas kali per menit, pernafasan dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh tujuh koma enam derajat celcius;

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban, korban datang dalam keadaan masih dapat buka mata spontan dan bisa diajak komunikasi, korban mengatakan dipukul oleh dua orang teman korban sekitar pukul dua puluh satu waktu Indonesia bagian Barat. Terdapat luka lecet pada bibir bawah;

Luka-luka:

Tampak luka lecet di bibir bagian dalam, tepat pada garis pertengahan depan berikuran satu centimeter kali satu centimeter 

Korban dipulangkan dalam keadaan baik dan diberikan obat pulang

Kesimpulan: Pada korban ditemukan luka lecet di bibir bawah bagian dalam. Hal ini diakibatkan oleh kekerasan tumpul, hal tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian.

 

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

  

Atau KEDUA :

 ---------- Bahwa Terdakwa RIAN KURNIA SANDI BIN DEVIBRI bersama dengan Terdakwa MAULANA ADAMI BIN IMAM HADI, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 20.42 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Kurnia Kampung Bulak Besar Gg. A RT.008/RW.07 Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

 

   Berawal pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 20.42 WIB bertempat di rumah beralamat di Jl. Kurnia Kampung Bulak Besar Gg. A No. 18 RT.008/RW.07 Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara Terdakwa RIAN KURNIA SANDI dan Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM yang bertetangga dan masing-masing berada di rumahnya masing-masing lalu datang saksi HALILLAH NAFISAH yang merupakan dari dari Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM yang mana saat itu keadaannya menangis sehingga Terdakwa RIAN KURNIA SANDI dan Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM keluar dari rumah masing-masing. Selanjutnya Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM bertanya kepada saksi HALILLAH NAFISAH ada apa dan saksi HALILLAH NAFISAH menerangkan jika telah dikata-katai oleh si bota-botak (saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS) dengan berkataan “PEREK, ANJING, MONYET, NGENTOT”.

 

   Bahwa mendengar aduan dari saksi HALILLAH NAFISAH membuat Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM menjadi emosi sehingga kemudian bersama Terdakwa RIAN KURNIA SANDI mencari keberadaan saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS, dan setelah bertemu dengan saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS yang jaraknya sekitar 20-30 meter dari rumah Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM. Selanjutnya setelah bertemu saat itu saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS menghampiri Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM, namun Terdakwa RIAN KURNIA SANDI langsung mencengkeram krah baju saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS dan berusaha memukul saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS namun saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS berhasil menghindar. Kemudian datang Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM yang memukul saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS berkali-kali dengan menggunakan tangan lalu Terdakwa RIAN KURNIA SANDI juga ikut memukuli saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS dengan menggunakan tangan.

   Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut selanjutnya dilerai oleh warga sekitar yaitu diantaranya saksi RIO KELANA dan saksi ERLANGGA SAPUTRA hingga kemudian keributan dapat dihentikan, namun akibat kejadian pengeroyokan tersebut saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS menderita luka berdarah pada bagian bibir bawah, mata kiri ada gumpalan darah serta memear di bagian kepala dan wajah. Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS melaporkan perbuatan Terdakwa MAULANA ADAMI ALS ADAM dan Terdakwa RIAN KURNIA SANDI ke Polres Metro Jakarta Utara.

 

   Bahwa luka yang dalami saksi RANGGA DUTA PAMUNGKAS sebagaimana Visum et Repertum a.n. RANGGA DUTA PAMUNGKAS dari RSUD Koja, Nomor: / 2/XII/VER/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. DICKY ZULKARNAIN selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut: 

Korban datang dalam keadaan sadar;

Tanda-tanda vital: tekanan darah seratus empat puluh tiga per seratus empat, denyut nadi seratus tiga belas kali per menit, pernafasan dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh tujuh koma enam derajat celcius;

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban, korban datang dalam keadaan masih dapat buka mata spontan dan bisa diajak komunikasi, korban mengatakan dipukul oleh dua orang teman korban sekitar pukul dua puluh satu waktu Undonesia bagianBarat. Terdapat luka lecet pada bibir bawah;

Luka-luka:

Tampak luka lecet di bibir bagian dalam, tepat pada garis pertengahan depan berikuran satu centimeter kali satu centimeter 

Korban dipulangkan dalam keadaan baik dan diberikan obat pulang

 

Kesimpulan: Pada korban ditemukan luka lecet di bibir bawah bagian dalam. Hal ini diakibatkan oleh kekerasan tumpul, hal tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian.

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) huruf c KUHP -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya