| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa JEFRI IRAWAN bin (alm) AGUS IRAWAN bersama dengan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Jl. Ukir Raya Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UURI No.20 tahun 2025 KUHAP Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib, pada saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor RX-King No.Pol. : B - 4594 - BXP kemudian di jalan Terdakwa bertemu dengan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO), lalu Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) minta diantarkan bertemu dengan temannya di sekitar Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat kemudian Terdakwa bertanya kepada Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) ”Jl. DAAN MOGOT, DAERAH MANA”, dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) menjawab “IKUTIN MAP, YANG DIKIRIM TEMAN (Sdr. DAENG SUHARDI (DPO), setelah itu Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) berangkat menuju Jl. Daan Mogot, namun dalam perjalanan Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) mampir ke Pom Bensin untuk mengisi bensin, lalu Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000.-, kemudian Terdakwa mengisi bensin Rp. 50.000.- dan sisanya sebesar Rp. 100.000.- untuk ongkos / upah Terdakwa mengantar Sdr. DAENG SUHARDI (DPO). Setelah mengisi bensin, kemudian Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) melanjutkan perjalanan kembali, lalu setelah tiba disekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat dan sesuai petunjuk Map yang diarahkan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO), lalu Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) turun untuk bertemu dengan temannya, setelah itu Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) menelpon Terdakwa untuk menjemput dan meminta diantarkan pulang, lalu Terdakwa menjemput Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) lagi di sekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, dan setelah bertemu Sdr. DAENG SUHARDI (DPO), kemudian Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) langsung pergi dari tempat tersebut untuk kembali pulang ke Rawa Bokor Tangerang, pada saat dalam perjalanan pulang Terdakwa melihat Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) memegang 1 (satu) bungkusan berisi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan diperut dan menutupi mengunakan baju.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib, pada saat Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) berada di sekitar Jl. Ukir Raya Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, Terdakwa dihentikan oleh orang yang mengaku Anggota Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, namun Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) sempat menolak dan melakukan perlawanan dan pada saat terjadinya perlawanan tersebut lalu jatuh 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat di dekat kaki Terdakwa yang mengendarai sepeda Motor RX-KING, kemudian Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) yang dibonceng berhasil melarikan diri, sehingga atas temuan bungkusan tersebut Terdakwa pun diamankan, setelah dilakukan interogasi singkat diketahui bahwa yang mengendarai sepeda Motor RX-KING bernama JEFRI IRAWAN bin (alm) AGUS IRAWAN) sedangkan yang dibonceng bernama Sdr. DAENG SUHARDI (DPO). Kemudian Terdakwa dan 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat diamankan, selanjutnya terhadap 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Terdakwa, diketahui bahwa 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat tersebut, didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening tebal / kemasan yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kemasan teh warna hijau yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 865 gram. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Kepulauan Seribu, guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang berasal dari sekitar Muara Angke Kel. Pluit Muara Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan Penyelidikan oleh anggota Unit 2 pimpinan IPDA SAPTO HANDOKO, S.H. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu dipimpin IPDA SAPTO HANDOKO, S.H. melakukan pamantauan di sekitar Muara Angke Kel. Pluit Muara Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara dan kembali mendapat informasi bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dari Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) disekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat
Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib anggota dipimpin IPDA SAPTO HANDOKO, S.H. kembali melanjutkan pamantauan di sekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, dan pada sekira pukul 20.00 Wib pada saat petugas Kepolisian tersebut sedang melakukan pemantauan disekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor RX-KING, dan yang dibonceng sesuai dengan ciri-ciri seperti Sdr. DAENG SUHARDI (DPO), setelah itu seseorang yang dibonceng tersebut turun dari sepeda motor RX-KING lalu jalan ke Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat bertemu dengan temannya, sedangkan yang membonceng menunggu diatas sepeda motor RX-KING, tidak lama kemudian orang yang dibonceng tersebut kembali ke sepeda motor RX-KING dengan membawa bungkusan yang ditutupi menggunakan baju, dan orang yang membonceng sempat menoleh untuk melihat ke arah orang yang diboncengnya tadi, setelah itu orang tersebut naik kembali ke sepeda motor RX-KING, kemudian ke-2 (dua) orang tersebut langsung pergi meninggalkan tempat tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian tersebut melakukan pembuntutan terhadap 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor RX-KING tersebut dan pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB saat di sekitar Jl. Ukir Raya Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat ke-2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor RX-KING berhasil dihentikan oleh petugas Kepolisian tersebut, dan pada saat ke-2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor RX-KING tersebut disuruh turun dari sepeda motor namun ke-2 (dua) orang tersebut menolak dan melakukan perlawanan, kemudian saat terjadinya perlawanan dari ke-2 (dua) orang tersebut telah jatuh 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat di dekat kaki orang yang mengendarai sepeda motor RX-KING, kemudian seorang yang dibonceng tersebut berhasil melarikan diri, sedangkan seorang yang mengendarai sepeda motor RX-KING berhasil diamankan, setelah dilakukan introgasi singkat diketahui bahwa yang mengendarai sepeda motor RX-KING bernama JEFRI IRAWAN bin (alm) AGUS IRAWAN) sedangkan yang dibonceng diketahui dari yang mengendarai sepeda motor RX-KING bernama DAENG SUHARDI. Kemudian terhadap 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Terdakwa, diketahui bahwa 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat tersebut, didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening tebal / kemasan yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kemasan teh warna hijau yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 865 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2157/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus kemasan teh warna hijau dibalut plastik bening dan plastik warna hitam yang dilakban warna coklat berisikan kristal warna putih dengan berat netto 673,0400 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa JEFRI IRAWAN bin (alm) AGUS IRAWAN bersama dengan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Jl. Ukir Raya Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UURI No.20 tahun 2025 KUHAP Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib, pada saat Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) berada di sekitar Jl. Ukir Raya Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, Terdakwa dihentikan oleh orang yang mengaku Anggota Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, namun Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) sempat menolak dan melakukan perlawanan dan pada saat terjadinya perlawanan tersebut lalu jatuh 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat di dekat kaki Terdakwa yang mengendarai sepeda Motor RX-KING, kemudian Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) yang dibonceng berhasil melarikan diri, sehingga atas temuan bungkusan tersebut Terdakwa pun diamankan, setelah dilakukan interogasi singkat diketahui bahwa yang mengendarai sepeda Motor RX-KING bernama JEFRI IRAWAN bin (alm) AGUS IRAWAN) sedangkan yang dibonceng bernama Sdr. DAENG SUHARDI (DPO). Kemudian Terdakwa dan 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat diamankan, selanjutnya terhadap 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Terdakwa, diketahui bahwa 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat tersebut, didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening tebal / kemasan yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kemasan teh warna hijau yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 865 gram. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Kepulauan Seribu, guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang berasal dari sekitar Muara Angke Kel. Pluit Muara Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan Penyelidikan oleh anggota Unit 2 pimpinan IPDA SAPTO HANDOKO, S.H. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu dipimpin IPDA SAPTO HANDOKO, S.H. melakukan pamantauan di sekitar Muara Angke Kel. Pluit Muara Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara dan kembali mendapat informasi bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dari Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) disekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat
Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib anggota dipimpin IPDA SAPTO HANDOKO, S.H. kembali melanjutkan pamantauan di sekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, dan pada sekira pukul 20.00 Wib pada saat petugas Kepolisian tersebut sedang melakukan pemantauan disekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor RX-KING, dan yang dibonceng sesuai dengan ciri-ciri seperti Sdr. DAENG SUHARDI (DPO), setelah itu seseorang yang dibonceng tersebut turun dari sepeda motor RX-KING lalu jalan ke Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat bertemu dengan temannya, sedangkan yang membonceng menunggu diatas sepeda motor RX-KING, tidak lama kemudian orang yang dibonceng tersebut kembali ke sepeda motor RX-KING dengan membawa bungkusan yang ditutupi menggunakan baju, dan orang yang membonceng sempat menoleh untuk melihat ke arah orang yang diboncengnya tadi, setelah itu orang tersebut naik kembali ke sepeda motor RX-KING, kemudian ke-2 (dua) orang tersebut langsung pergi meninggalkan tempat tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian tersebut melakukan pembuntutan terhadap 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor RX-KING tersebut dan pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB saat di sekitar Jl. Ukir Raya Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat ke-2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor RX-KING berhasil dihentikan oleh petugas Kepolisian tersebut, dan pada saat ke-2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor RX-KING tersebut disuruh turun dari sepeda motor namun ke-2 (dua) orang tersebut menolak dan melakukan perlawanan, kemudian saat terjadinya perlawanan dari ke-2 (dua) orang tersebut telah jatuh 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat di dekat kaki orang yang mengendarai sepeda motor RX-KING, kemudian seorang yang dibonceng tersebut berhasil melarikan diri, sedangkan seorang yang mengendarai sepeda motor RX-KING berhasil diamankan, setelah dilakukan introgasi singkat diketahui bahwa yang mengendarai sepeda motor RX-KING bernama JEFRI IRAWAN bin (alm) AGUS IRAWAN) sedangkan yang dibonceng diketahui dari yang mengendarai sepeda motor RX-KING bernama DAENG SUHARDI. Kemudian terhadap 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Terdakwa, diketahui bahwa 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat tersebut, didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening tebal / kemasan yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kemasan teh warna hijau yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 865 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2157/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus kemasan teh warna hijau dibalut plastik bening dan plastik warna hitam yang dilakban warna coklat berisikan kristal warna putih dengan berat netto 673,0400 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------
Atau
Ketiga
------- Bahwa Terdakwa JEFRI IRAWAN bin (alm) AGUS IRAWAN pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Jl. Ukir Raya Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UURI No.20 tahun 2025 KUHAP Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 (yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib, pada saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor RX-King No.Pol. : B - 4594 - BXP kemudian di jalan Terdakwa bertemu dengan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO), lalu Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) minta diantarkan bertemu dengan temannya di sekitar Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat kemudian Terdakwa bertanya kepada Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) ”Jl. DAAN MOGOT, DAERAH MANA”, dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) menjawab “IKUTIN MAP, YANG DIKIRIM TEMAN (Sdr. DAENG SUHARDI (DPO), setelah itu Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) berangkat menuju Jl. Daan Mogot, namun dalam perjalanan Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) mampir ke Pom Bensin untuk mengisi bensin, lalu Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000.-, kemudian Terdakwa mengisi bensin Rp. 50.000.- dan sisanya sebesar Rp. 100.000.- untuk ongkos / upah Terdakwa mengantar Sdr. DAENG SUHARDI (DPO). Setelah mengisi bensin, kemudian Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) melanjutkan perjalanan kembali, lalu setelah tiba disekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat dan sesuai petunjuk Map yang diarahkan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO), lalu Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) turun untuk bertemu dengan temannya, setelah itu Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) menelpon Terdakwa untuk menjemput dan meminta diantarkan pulang, lalu Terdakwa menjemput Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) lagi di sekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, dan setelah bertemu Sdr. DAENG SUHARDI (DPO), kemudian Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) langsung pergi dari tempat tersebut untuk kembali pulang ke Rawa Bokor Tangerang, pada saat dalam perjalanan pulang Terdakwa melihat Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) memegang 1 (satu) bungkusan berisi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan diperut dan menutupi mengunakan baju.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib, pada saat Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) berada di sekitar Jl. Ukir Raya Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, Terdakwa dihentikan oleh orang yang mengaku Anggota Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, namun Terdakwa dan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) sempat menolak dan melakukan perlawanan dan pada saat terjadinya perlawanan tersebut lalu jatuh 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat di dekat kaki Terdakwa yang mengendarai sepeda Motor RX-KING, kemudian Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) yang dibonceng berhasil melarikan diri, sehingga atas temuan bungkusan tersebut Terdakwa pun diamankan, setelah dilakukan interogasi singkat diketahui bahwa yang mengendarai sepeda Motor RX-KING bernama JEFRI IRAWAN bin (alm) AGUS IRAWAN) sedangkan yang dibonceng bernama Sdr. DAENG SUHARDI (DPO). Kemudian Terdakwa dan 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat diamankan, selanjutnya terhadap 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Terdakwa, diketahui bahwa 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat tersebut, didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening tebal / kemasan yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kemasan teh warna hijau yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 865 gram. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Kepulauan Seribu, guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang berasal dari sekitar Muara Angke Kel. Pluit Muara Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan Penyelidikan oleh anggota Unit 2 pimpinan IPDA SAPTO HANDOKO, S.H. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu dipimpin IPDA SAPTO HANDOKO, S.H. melakukan pamantauan di sekitar Muara Angke Kel. Pluit Muara Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara dan kembali mendapat informasi bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dari Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) disekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat
Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib anggota dipimpin IPDA SAPTO HANDOKO, S.H. kembali melanjutkan pamantauan di sekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, dan pada sekira pukul 20.00 Wib pada saat petugas Kepolisian tersebut sedang melakukan pemantauan disekitar Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor RX-KING, dan yang dibonceng sesuai dengan ciri-ciri seperti Sdr. DAENG SUHARDI (DPO), setelah itu seseorang yang dibonceng tersebut turun dari sepeda motor RX-KING lalu jalan ke Jl. Melati Kel, Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat bertemu dengan temannya, sedangkan yang membonceng menunggu diatas sepeda motor RX-KING, tidak lama kemudian orang yang dibonceng tersebut kembali ke sepeda motor RX-KING dengan membawa bungkusan yang ditutupi menggunakan baju, dan orang yang membonceng sempat menoleh untuk melihat ke arah orang yang diboncengnya tadi, setelah itu orang tersebut naik kembali ke sepeda motor RX-KING, kemudian ke-2 (dua) orang tersebut langsung pergi meninggalkan tempat tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian tersebut melakukan pembuntutan terhadap 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor RX-KING tersebut dan pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB saat di sekitar Jl. Ukir Raya Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat ke-2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor RX-KING berhasil dihentikan oleh petugas Kepolisian tersebut, dan pada saat ke-2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor RX-KING tersebut disuruh turun dari sepeda motor namun ke-2 (dua) orang tersebut menolak dan melakukan perlawanan, kemudian saat terjadinya perlawanan dari ke-2 (dua) orang tersebut telah jatuh 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat di dekat kaki orang yang mengendarai sepeda motor RX-KING, kemudian seorang yang dibonceng tersebut berhasil melarikan diri, sedangkan seorang yang mengendarai sepeda motor RX-KING berhasil diamankan, setelah dilakukan introgasi singkat diketahui bahwa yang mengendarai sepeda motor RX-KING bernama JEFRI IRAWAN bin (alm) AGUS IRAWAN) sedangkan yang dibonceng diketahui dari yang mengendarai sepeda motor RX-KING bernama DAENG SUHARDI. Kemudian terhadap 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Terdakwa, diketahui bahwa 1 (satu) bungkusan menggunakan bekas plastik warna hitam berlakban warna coklat tersebut, didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening tebal / kemasan yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kemasan teh warna hijau yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 865 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2157/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus kemasan teh warna hijau dibalut plastik bening dan plastik warna hitam yang dilakban warna coklat berisikan kristal warna putih dengan berat netto 673,0400 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bilamana Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman secara tanpa hak, namun Terdakwa dengan sengaja tidak melaporkannya ke pihak yang berwenang / pihak Kepolisian, malahan mengantarkan Sdr. DAENG SUHARDI (DPO) ke tempat tujuan yang sesuai dengan arahan / petunjuk Sdr. DAENG SUHARDI (DPO)
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---- |