Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit-nya kepada Penggugat sebesar Rp. 117.045.914,- (Seratus Tujuh Belas Juta Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Belas Rupiah)
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu: Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Jakarta Utara sebagaimana tercatat dalam Akta Jual Beli No:790/2016 yang berlokasi di Kav. Permata Jl. Kenanga Rt. 014/05 Rorotan, Cilincing Jakarta Utara dengan luas tanah 39
yang terdaftar atas nama Yantomi melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|