Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr PT.BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO) Tbk.Kantor Cabang Tanjung Priok Yantomi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat 10/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO) Tbk.Kantor Cabang Tanjung Priok
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yantomi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.045.914,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit-nya kepada Penggugat sebesar Rp. 117.045.914,- (Seratus Tujuh Belas Juta Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Belas Rupiah)
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu: Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Jakarta Utara sebagaimana tercatat dalam Akta Jual Beli No:790/2016 yang berlokasi di Kav. Permata Jl. Kenanga Rt. 014/05 Rorotan, Cilincing Jakarta Utara dengan luas tanah 39  yang terdaftar atas nama Yantomi melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak