Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
763/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
DONY DERMAWAN alias BRONGOS bin Alm. B. MARGONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 763/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6200/M.1.11/Eoh.2/09/2026
Pihak Pertama
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
Pihak Kedua
NoNamaPenahanan
1DONY DERMAWAN alias BRONGOS bin Alm. B. MARGONO[Penahanan]
Pengacara Pihak Kedua
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa DONY DERMAWAN alias BRONGOS bin Alm. B. MARGONO bersama dengan YAKUB (dalam pencarian/DPO)) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Tanah Merah Bawah Jl.Perjuangan IV No.7 Rt.09/10 Kel.Rawa Badak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di mana pelaku tidak dikehendaki berada di situ, untuk masuk ke tempat kejadian atau mencapai barang dengan cara merusak, membongkar, memecah, atau memanjat. dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

---------------  Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 05.00 wib Terdakwa dan teman Terdakwa yang bernama YAKUB (DPO) pergi ke rumah saksi ERRICK SLAMET di jalan Perjuangan IV Rt. 09 Rw.10 Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara dengan tujuan memintanya menemani Terdakwa untuk menebus handphone milik Terdakwa yang Terdakwa gadaikan ke temannya saksi ERRICK SLAMET,  saat berada di gang arah rumah saksi ERRICK SLAMET Terdakwa menyuruh sdr YAKUB (DPO) menunggu di gang sebelah, lalu setelah sampai Terdakwa langsung masuk kerumah saksi ERRICK SLAMET yang tidak memiliki pintu, dan Terdakwa melihat didalam rumah ketiga anak saksi ERRICK SLAMET yaitu RIZKY dan NEZYA sedang tidur dan OKTA sedang main Handphone, selanjutnya Terdakwa menanyakan keberadan saksi ERRICK SLAMET kepada sdri OKTA namun sdri OKTA mengatakan bahwa saksi ERRICK SLAMET sedang tidak ada dirumah, lalu Terdakwa menyuruh sdri OKTA membeli minuman teh rio di warung yang berada diluar gang dan ketika sdri OKTA pergi ke warung Terdakwa melihat ada handphone yang sedang di charger yang diletakkan disamping kasur yang ditiduri sdr RIZKY dan sdri NEZYA dan timbul niat Terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut tanpa seijin saksi ERRICK SLAMET yang kemudian langsung melepas sambungan charger dan mengambil Handphone milik saksi ERRICK SLAMET lalu bergegas pergi keluar sebelum sdri OKTA kembali dan Handphone tersebut terdakwa berikan ke YAKUB (DPO) dan menyuruh YAKUB (DPO) menunggu Terdakwa di Pasar Ular Plumpang Jakarta Utara.

----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 01.00 wib di jalan Perjuangan IV No.7 Rt.09 Rw.10 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, Terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sekitar rumah saksi ERRICK SLAMET yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian yang berpakaian preman dari Polsek Koja Jakarta Utara berikut barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas slempang berwarna merah berisi 1 (Satu) bilah pisau sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang dan bersarung plastik yang dililit lakban hitam.

------ Akibat perbuatan Terdakwa, saksi ERRICK SLAMET mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.199.000,- (Tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

 ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------

DAN

KEDUA

---------- Bahwa  Terdakwa DONY DERMAWAN alias BRONGOS bin Alm. B. MARGONO pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Tanah Merah Bawah Jl. Perjuangan IV No.7 Rt.09/10 Kel.Rawa Badak Selatan Kec.Koja Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

 

------  Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa diamankan oleh saksi FRANSISCUS YUDHAdan M. ALFAHROZI (keduanya anggota Polri pada Polsek Koja) yang sebelumnya ditangkap oleh warga sekitar rumah saksi ERRICK SLAMET karena telah mengambil 1 (Satu) unit Handphone milik saksi ERRICK SLAMET pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 05.00 di rumah jalan Tanah Merah Bawah jalan Perjuangan IV No.7 Rt.09/10 Kel.Rawa Badak Selatan Kec.Koja Jakarta Utara berikut barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas slempang berwarna merah berisi 1 (Satu) bilah pisau sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang dan bersarung plastik yang dililit lakban hitam.

Setelah dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa diakui terdakwa senjata tajam jenis pisau tersebut didapat dari ANDRE (dalam pencarian/DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib disebuah warnet daerah Warakas Tanjung Priok Jakrta Utara yang tidak dilengkap surat ijin dari pihak berwenang dan bukan sebagai alat mata pencaharian Terdakwa.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya