Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.MAIDARLIS, S.H.
3.MELDA SIAGIAN, S.H.
NETTY JUNITA MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 310/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2062/M.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2MAIDARLIS, S.H.
3MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NETTY JUNITA MARBUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa NETTY JUNITA MARBUN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Cabang Pembantu Bank Central Asia Mega Mall Pluit Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian perkataan bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, jika beberapa perbuatan, meskipun masing merupakan kejahatan  atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sejak bulan Januari 2020 sampai Maret 2021 Terdakwa bekerja di Bank Mega Prioritas area Sunter dan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan jabatan sebagai Kepala Cabang Prioritas dengan tugas maintaince seluruh releationship manager yang ada di Bank Mega Prioritas area Sunter dan Kelapa Gading Jakarta Utara.
  • Bahwa terdakwa kenal dengan saksi INAYANTI WIJAYA sejak tahun 2011 sebagai nasabah di Bank Commonwealth, WTC Sudirman, Jakarta Selatan dimana terdakwa menjabat sebagai Releationship Manager dan Terdakwa bertugas untuk Maintaince Nasabah. Dan sepengetahuan terdakwa INAYANTI WIJAYA merupakan nasaba Prioritas di beberapa Bank yaitu :
  1. Bank Commonwealth ;
  2. Bank BCA ;
  3. Bank DBS ;
  4. Bank UOB ;
  5. BII ;
  6. Citibank ;

 

  • Bahwa awal bulan Agustus 2021 terdakwa bertemu dengan saksi  INAYANTI WIJAYA bertempat di Mega Mall Pluit Jakarta Utara, dalam pertemuan tersebut terdakwa mengajak saksi INAYANTI WIJAYA untuk melakukan invetasi dengan mengatakan bahwa investasi tersebut memberikan keuntungan yang lebih besar dari pada uang yang ada ditabungan/diendapkan di rekening tabungan dan investasi tersebut cepat mendapatkan keuntungan. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi INAYANTI WIJAYA untuk menginvestasikan uang yang ada di deposit Bank MEGA tersebut ke beberapa jenis investasi yaitu : SR015, EQUITY INVESTMENT dan ORI020 dan saksi INAYANTI WIJAYA selaku nasabah Prioritas mengetahui semua jenis investasi yang ditawarkan terdakwa tersebut Resmi dari pemerintah. Atas penawaran terdakwa tersebut dan berharap keuntungan yang lebih besar diperoleh dari investasi berupa : SR015, EQUITY INVESTMENT dan ORI020 tersebut akhirnya saksi INAYANTI WIJAYA tertarik dan tergerak hatinya untuk ikut investasi yang ditawarkan oleh terdakwa.
  • Bahwa untuk investasi tersebut kemudian terdakwa mengarahkan saksi INAYANTI WIJAYA untuk melakukan transfer uang Investasi tersebut ke rekening BRI dengan nomor rekening 000501000956566 atas nama TIARMIN PASARIBU. Dan saksi INAYANTI WIJAYA menanyakan kepada terdakwa mengapa saksi INAYANTI WIJAYA harus transfer ke rekening BRI dengan nomor rekening 000501000956566 atas nama TIARMIN PASARIBU bukan langsung ke rekening milik terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi INAYANTI WIJAYA  bahwa saksi TIARMIN PASARIBU adalah orang yang akan mengelola uang milik saksi INAYANTI WIJAYA yang akan di investasikan. Dan saksi INAYANTI WIJAYA percaya.
  • Bahwa untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar sebagaimana yang terdakwa katakan pada tanggal 02 September 2021 saksi INAYANTI WIJAYA bertempat  di Kantor Cabang Pembantu Bank Central Asia Mega Mall Pluit Jakarta Utara melakukan :
  1. Transaksi RTGS dari Bank Mega milik Saksi INAYANTI WIJAYA ke rekening Bank BCA milik Saksi INAYANTI WIJAYA sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) kemudian Saksi INAYANTI WIJAYA melakukan transaksi RTGS ke rekening Bank BRI atas nama TIARMIN PASARIBU 000501000956566 sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milar rupiah) dengan tujuan transaksi untuk jenis investasi SR015 padahal faktanya terdakwa tidak ada melakukan investasi SR015 sebagaimana yang dikatakannya kepada saksi INAYANTI WIJAYA .
  2. Kemudian pada tanggal 05 Oktober 2021 saksi INAYANTI WIJAYA melakukan transaksi RTGS dari Bank MEGA milik Saksi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ke rekening Bank BCA milik Saksi INAYANTI WIJAYA sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), kemudian Saksi INAYANTI WIJAYA melakukan transaksi RTGS ke rekening BRI atas nama TIARMIN PASARIBU dengan norek 000501000956566 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan 2 (dua) kali transaksi dan dengan total transaksi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan tujuan transaksi untuk jenis investasi EQUITY INVESTMENT, padahal faktanya terdakwa tidak ada melakukan investasi EQUITY INVESTMENT sebagaimana yang dikatakannya kepada saksi INAYANTI WIJAYA..
  3. Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2021 Saksi INAYANTI WIJAYA  melakukan transkasi RTGS dari Bank Mega milik Saksi INAYANTI WIJAYA sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ke rekening Bank BCA milik Saksi INAYANTI WIJAYA sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kemudian Saksi INAYANTI WIJAYA melakukan transaksi RTGS ke rekening Bank BRI atas nama TIARMIN PASARIBU 000501000956566 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milar rupiah) dengan tujuan transaksi untuk jenis investasi ORI020, padahal faktanya terdakwa tidak ada melakukan investasi ORI020 sebagaimana yang dikatakannya kepada saksi INAYANTI WIJAYA..
  • Bahwa beberapa bulan setelah saksi INAYANTI WIJAYA menyetorkan uangnya untuk investasi SR015, EQUITY INVESTMENT dan ORI020 yang ditawarkan terdakwa, saksi INAYANTI WIJAYA tidak pernah mendapat keuntungan dari terdakwa dan terdakwa  sudah tidak bisa dihubungi.
  • Bahwa setelah uang yang di investasikan oleh saksi INAYANTI WIJAYA melalui RTGS rekening Bank BRI atas nama TIARMIN PASARIBU 000501000956566 masuk seluruhnya sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua pulih satu milyar rupiah), saat saksi TIARMIN PASARIBU  mengambil uang di BRI Cabang Dolok Sunggal Sumatera Utara dibertahu oleh pihal Teller bahwa direkening saksi TIARMIN PASARIBU ada uang masuk yang sangat besar. Saksi TIARMIN PASARIBU yang tidak memiliki uang sebanyak itu menghubungi anak-anaknya termasuk terdakwa, dan terdakwa mengatakan kepada saksi TIARMIN PASARIBU bahwa   uang tersebut adalah milik terdakwa. Dimana kemudian terdakwa meminta kepada saksi TIARMIN PASARIBU untuk mentransfer kembali uang tersebut kerekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 1009601000217562, dimana sejak tanggal 8 Oktober 2021 saksi TIARMIN PASARIBU  sudah mentrasfer dari rekening BRI atas nama TIARMIN PASARIBU 000501000956566 ke Rekening BRI atas nama NETTY JUNITA MARBUN sebagai berikut :

 

NO

DATE

JAM_TRAN

DESK_TRAN

DEBET

KREDIT

SALDO AKHIR

KET

1

2021-10-08

14:14:10

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#5681  STR#01000217562 TRX#7305681EDC08521056

0

900.000.000

900.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

2

2021-10-08

14:14:43

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#0548  STR#01000217562 TRX#7310548EDC08521056

0

900.000.000

1.800.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

3

2021-10-08

14:15:21

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#6288  STR#01000217562 TRX#7316288EDC08521056

0

900.000.000

2.700.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

4

2021-10-08

14:16:03

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#2345  STR#01000217562 TRX#7322345EDC08521056

0

900.000.000

3.600.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

5

2021-10-08

14:16:47

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#8562  STR#01000217562 TRX#7328562EDC08521056

0

900.000.000

4.500.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

6

2021-10-08

14:17:19

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#3444  STR#01000217562 TRX#7333444EDC08521056

0

900.000.000

5.400.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

7

2021-10-08

14:17:53

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#8635  STR#01000217562 TRX#7338635EDC08521056

0

900.000.000

6.300.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

8

2021-10-08

14:19:00

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#8740  STR#01000217562 TRX#7348740EDC08521056

0

900.000.000

7.200.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

9

2021-10-08

14:19:58

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#7094  STR#01000217562 TRX#7357094EDC08521056

0

900.000.000

8.100.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

10

2021-10-08

14:20:27

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#1621  STR#01000217562 TRX#7361621EDC08521056

0

900.000.000

9.000.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

11

2021-10-08

14:22:28

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#9269  STR#01000217562 TRX#7379269EDC08521056

0

800.000.000

9.800.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

12

2021-10-22

12:28:54

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#9804  STR#01000217562 TRX#5229804EDC08521056

0

900.000.000

8.183.680.203

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

13

2021-10-22

12:29:32

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#4355  STR#01000217562 TRX#5234355EDC08521056

0

900.000.000

9.083.680.203

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

14

2021-10-22

12:30:10

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#8616  STR#01000217562 TRX#5238616EDC08521056

0

900.000.000

9.983.680.203

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

15

2021-10-22

12:30:48

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#2717  STR#01000217562 TRX#5242717EDC08521056

0

900.000.000

10.883.680.203

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

16

2021-10-22

12:31:32

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#7656  STR#01000217562 TRX#5247656EDC08521056

0

900.000.000

11.783.680.203

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

17

2021-10-22

12:32:13

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#1963  STR#01000217562 TRX#5251963EDC08521056

0

140.000.000

11.923.680.203

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

TOTAL TRANSAKSI RP.

14.440.000.000

   

 

  • Bahwa berdasarkan data transaksi dari rekening BRI atas nama NETTY JUNITA MARBUN dengan nomor rekening 109601000217562 dan berdasarkan data rekening koran BCA Nomor 5455320027 atas nama NETTY JUNITA MARBUN tidak ada terdapat aliran uang / dana yang digunakan untuk investasi SR015, EQUITY INVESTMENT dan ORI020 pada bulan Oktober 2021.
  • Bahwa terdakwa pada saat menawarkan investasi berupa SR015, EQUITY INVESTMENT dan ORI020 pada bulan Oktober 2021 kepada saksi INAYANTI WIJAYA sepengetahuan saksi INAYANTI WIJAYA terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Cabang Prioritas di Bank Mega Prioritas area Sunter dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa saksi INAYANTI WIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua pulih satu milyar rupiah)    atau setidak-tidaknya sebesar itu.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  pasal 492 jo 126 ayat 1 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

 

 ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa NETTY JUNITA MARBUN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Cabang Pembantu Bank Central Asia Mega Mall Pluit Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memiliki barang sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  jika beberapa perbuatan, meskipun masing merupakan kejahatan  atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sejak bulan Januari 2020 sampai Maret 2021 Terdakwa bekerja di Bank Mega Prioritas area Sunter dan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan jabatan sebagai Kepala Cabang Prioritas dengan tugas maintaince seluruh releationship manager yang ada di Bank Mega Prioritas area Sunter dan Kelapa Gading Jakarta Utara.
  • Bahwa terdakwa kenal dengan saksi INAYANTI WIJAYA sejak tahun 2011 sebagai nasabah di Bank Commonwealth, WTC Sudirman, Jakarta Selatan dimana terdakwa menjabat sebagai Releationship Manager dan Terdakwa bertugas untuk Maintaince Nasabah. Dan sepengetahuan terdakwa INAYANTI WIJAYA merupakan nasaba Prioritas di beberapa Bank yaitu :
  1. Bank Commonwealth ;
  2. Bank BCA ;
  3. Bank DBS ;
  4. Bank UOB ;
  5. BII ;
  6. Citibank ;

 

  • Bahwa awal bulan Agustus 2021 terdakwa bertemu dengan saksi  INAYANTI WIJAYA bertempat di Mega Mall Pluit Jakarta Utara, dalam pertemuan tersebut terdakwa mengajak saksi INAYANTI WIJAYA untuk melakukan invetasi dengan mengatakan bahwa investasi tersebut memberikan keuntungan yang lebih besar dari pada uang yang ada ditabungan/diendapkan di rekening tabungan dan investasi tersebut cepat mendapatkan keuntungan. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi INAYANTI WIJAYA untuk menginvestasikan uang yang ada di deposit Bank MEGA tersebut ke beberapa jenis investasi yaitu : SR015, EQUITY INVESTMENT dan ORI020 dan saksi INAYANTI WIJAYA selaku nasabah Prioritas mengetahui semua jenis investasi yang ditawarkan tersebut Resmi dari pemerintah. Atas penawaran dan berharap keuntungan yang lebih besar diperoleh dari investasi berupa : SR015, EQUITY INVESTMENT dan ORI020 tersebut akhirnya saksi INAYANTI WIJAYA tertarik untuk ikut investasi yang ditawarkan oleh terdakwa.
  • Bahwa untuk investasi tersebut kemudian terdakwa mengarahkan saksi INAYANTI WIJAYA untuk melakukan transfer uang Investasi tersebut ke rekening BRI dengan nomor rekening 000501000956566 atas nama TIARMIN PASARIBU. Dan saksi INAYANTI WIJAYA menanyakan kepada terdakwa mengapa saksi INAYANTI WIJAYA harus transfer ke rekening BRI dengan nomor rekening 000501000956566 atas nama TIARMIN PASARIBU bukan langsung ke rekening milik terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi INAYANTI WIJAYA  bahwa saksi TIARMIN PASARIBU adalah orang yang akan mengelola uang milik saksi INAYANTI WIJAYA yang akan di investasikan. Dan saksi INAYANTI WIJAYA percaya.
  • Kemudian pada tanggal 02 September 2021 saksi INAYANTI WIJAYA bertempat  di Kantor Cabang Pembantu Bank Central Asia Mega Mall Pluit Jakarta Utara melakukan :
  1. transaksi RTGS dari Bank Mega milik Saksi INAYANTI WIJAYA ke rekening Bank BCA milik Saksi sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) kemudian Saksi INAYANTI WIJAYA melakukan transaksi RTGS ke rekening Bank BRI atas nama TIARMIN PASARIBU 000501000956566 sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milar rupiah) dengan tujuan transaksi untuk jenis investasi SR015.
  2. Kemudian pada tanggal 05 Oktober 2021 saksi INAYANTI WIJAYA melakukan transaksi RTGS dari Bank MEGA milik Saksi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ke rekening Bank BCA milik Saksi INAYANTI WIJAYA sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), kemudian Saksi INAYANTI WIJAYA melakukan transaksi RTGS ke rekening BRI atas nama TIARMIN PASARIBU dengan norek 000501000956566 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan 2 (dua) kali transaksi dan dengan total transaksi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan tujuan transaksi untuk jenis investasi EQUITY INVESTMENT.
  3. Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2021 Saksi INAYANTI WIJAYA  melakukan transkasi RTGS dari Bank Mega milik Saksi INAYANTI WIJAYA sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ke rekening Bank BCA milik Saksi INAYANTI WIJAYA sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kemudian Saksi INAYANTI WIJAYA melakukan transaksi RTGS ke rekening Bank BRI atas nama TIARMIN PASARIBU 000501000956566 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milar rupiah) dengan tujuan transaksi untuk jenis investasi ORI020.
  • Bahwa beberapa bulan setelah saksi INAYANTI WIJAYA menyetorkan uangnya untuk investasi SR015, EQUITY INVESTMENT dan ORI020 yang ditawarkan terdakwa, saksi INAYANTI WIJAYA tidak pernah mendapat keuntungan dari terdakwa dan terdakwa  sudah tidak bisa dihubungi.
  • Bahwa setelah uang yang di investasikan oleh saksi INAYANTI WIJAYA melalui RTGS rekening Bank BRI atas nama TIARMIN PASARIBU 000501000956566 masuk seluruhnya sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua pulih satu milyar rupiah), saat saksi TIARMIN PASARIBU  mengambil uang di BRI Cabang Dolok Sunggal Sumatera Utara dibertahu oleh pihal Teller bahwa direkening saksi TIARMIN PASARIBU ada uang masuk yang sangat besar. Saksi TIARMIN PASARIBU yang tidak memiliki uang sebanyak itu menghubungi anak-anaknya termasuk terdakwa, dan terdakwa mengatakan kepada saksi TIARMIN PASARIBU bahwa   uang tersebut adalah milik terdakwa. Dimana kemudian terdakwa meminta kepada saksi TIARMIN PASARIBU untuk mentransfer kembali uang tersebut kerekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 1009601000217562, dimana sejak tanggal 8 Oktober 2021 saksi TIARMIN PASARIBU  sudah mentrasfer dari rekening BRI atas nama TIARMIN PASARIBU 000501000956566 ke Rekening BRI atas nama NETTY JUNITA MARBUN sebagai berikut :

 

NO

DATE

JAM_TRAN

DESK_TRAN

DEBET

KREDIT

SALDO AKHIR

KET

1

2021-10-08

14:14:10

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#5681  STR#01000217562 TRX#7305681EDC08521056

0

900.000.000

900.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

2

2021-10-08

14:14:43

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#0548  STR#01000217562 TRX#7310548EDC08521056

0

900.000.000

1.800.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

3

2021-10-08

14:15:21

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#6288  STR#01000217562 TRX#7316288EDC08521056

0

900.000.000

2.700.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

4

2021-10-08

14:16:03

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#2345  STR#01000217562 TRX#7322345EDC08521056

0

900.000.000

3.600.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

5

2021-10-08

14:16:47

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#8562  STR#01000217562 TRX#7328562EDC08521056

0

900.000.000

4.500.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

6

2021-10-08

14:17:19

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#3444  STR#01000217562 TRX#7333444EDC08521056

0

900.000.000

5.400.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

7

2021-10-08

14:17:53

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#8635  STR#01000217562 TRX#7338635EDC08521056

0

900.000.000

6.300.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

8

2021-10-08

14:19:00

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#8740  STR#01000217562 TRX#7348740EDC08521056

0

900.000.000

7.200.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

9

2021-10-08

14:19:58

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#7094  STR#01000217562 TRX#7357094EDC08521056

0

900.000.000

8.100.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

10

2021-10-08

14:20:27

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#1621  STR#01000217562 TRX#7361621EDC08521056

0

900.000.000

9.000.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

11

2021-10-08

14:22:28

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#9269  STR#01000217562 TRX#7379269EDC08521056

0

800.000.000

9.800.000.000

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

12

2021-10-22

12:28:54

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#9804  STR#01000217562 TRX#5229804EDC08521056

0

900.000.000

8.183.680.203

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

13

2021-10-22

12:29:32

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#4355  STR#01000217562 TRX#5234355EDC08521056

0

900.000.000

9.083.680.203

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

14

2021-10-22

12:30:10

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#8616  STR#01000217562 TRX#5238616EDC08521056

0

900.000.000

9.983.680.203

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

15

2021-10-22

12:30:48

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#2717  STR#01000217562 TRX#5242717EDC08521056

0

900.000.000

10.883.680.203

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

16

2021-10-22

12:31:32

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#7656  STR#01000217562 TRX#5247656EDC08521056

0

900.000.000

11.783.680.203

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

17

2021-10-22

12:32:13

EDCSETOR#5010307044 109601000217562#1963  STR#01000217562 TRX#5251963EDC08521056

0

140.000.000

11.923.680.203

UANG MASUK DARI REKENING 000501000956566 AN. TIARMIN PASARIBU

TOTAL TRANSAKSI RP.

14.440.000.000

   

 

  • Bahwa uang yang masuk dari TRGS saksi INAYANTI WIJAYA ke rekening BRI Nomor : 000501000956566 atas nama TIARMIN PASARIBU kemudian atas perintah terdakwa ditranfer ke rekening BRI atas nama NETTY JUNITA MARBUN dengan nomor rekening 109601000217562 dan rekening  BCA Nomor 5455320027 atas nama NETTY JUNITA MARBUN, berdasarkan berdasarkan data transaksi dari kedua rekening terdakwa tersebut tidak terdapat aliran uang / dana yang digunakan untuk investasi SR015, EQUITY INVESTMENT dan ORI020 pada bulan Oktober 2021 dan oleh terdakwa uang dari saksi INAYANTI WIJAYA setelah berada dalam penguasaannya tidak diperguanakan sebagaimana mestinya tetapi dipergunakan untuk kepentingan lain sehingga saksi INAYANTI WIJAYA tidak ada menerima keuntungan sebagaimana yang terdakwa katakan pada saat mengajak investasi.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa saksi INAYANTI WIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  pasal 486  Jo pasal jo 126 ayat 1 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Pihak Dipublikasikan Ya