| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH | | 2 | MELDA SIAGIAN, S.H. | | 3 | HENDRINAWATI LEO, S.H. | | 4 | BAYU IKA PERDANA, S.H., M.H. |
|
| Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa SOPIAN HIDAYAT BIN MISAN selanjutnya akan disebut sebagai terdakwa, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di wilayah Perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara pada posisi koordinat 5°44’28”S - 106°36’02”E atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026 pukul 11.00 WIB, saksi IKHWANUDDIN, S.H., saksi MUHAMMAD MAULANA IQBAL dan saksi DANIEL OKTOFRANSIUS SIDAURUK (Selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) yang masing-masing merupakan anggota Polri di Ditpolairud Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya usaha perikanan tanpa adanya perizinan berusaha di wilayah Perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara pada posisi koordinat 5°44’28”S - 106°36’02”E.
- Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap wilayah Perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara pada posisi koordinat 5°44’28”S - 106°36’02”E dan menemukan adanya kotak keramba ikan yang berisikan 42 (empat puluh dua) ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) milik terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian meminta terdakwa selaku pemilik kotak keramba ikan yang berisikan 42 (empat puluh dua) ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) untuk menunjukkan perizinan berusaha terdakwa atas usaha ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin usaha tersebut, atas hal tersebut petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti 42 (empat puluh dua) ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) merupakan milik terdakwa yang terdakwa beli dari Saudara JIMI dengan harga sekira Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk terdakwa budidayakan dengan cara memeliharanya dalam keramba sampai dengan ukuran 500 (lima ratus) – 600 (enam ratus) gram per ekornya, selanjutnya terdakwa akan menjual ikan tersebut kepada saudari JUJU dengan harga Rp26.250.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengirimkan ikan-ikan tersebut kepada saudari JUJU yang berlokasi di Kali Apur, Tangerang dengan menggunakan kapal sewaan untuk membawa ikan napoleon yang sudah berada dalam box sterofoam yang berisikan plastik yang berisikan oksigen.
- Bahwa berdasarkan diktum KETIGA Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/Kepmen-Kp/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) memutuskan Perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu sebagaimana dimaksud diktum KEDUA yaitu: a. ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram; dan b. ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) lebih dari 3000 (tiga ribu) gram.
- Bahwa berdasarkan BAP Nomor : B.1284/BPKel.1/PRL.430/IV/2026 bahwa ukuran 3 (tiga) sampel ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) yang dimiliki Sdr. SOPIAN HIDAYAT bin MISAN merupakan ukuran yang tidak boleh ditangkap dari alam dengan tujuan pembesaran.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan usaha Perikanan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |