Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.IBNU SUUD, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
FERDIANSYAH alias FERDI bin HARIYANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 413/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1905/M.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IBNU SUUD, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDIANSYAH alias FERDI bin HARIYANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N:

 

--------Bahwa ia terdakwa FERDIANSYAH alias FERDI bin HARIYANSYAH pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret  tahun 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bentengan 10, RT. 013 / RW. 001, No. 17 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, pada waktu malam, yang dilakukan didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah seorang diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Nopol B 3792 PHU waranah Merah sebagai alat transportasi dengn tujuan adalah untuk melakukan pencurian di daerah Sunter, kemudian setelah mutermuter mencari target untuk dilakukan pencurian, akhirnya sampailah pada salah satu koskosan bertempat di Jln. Bentengan 10, RT. 013 / RW. 001, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok - Jakarta Utara yang saat itu sedang dalam keadaan sepi dan secara kebetulan pintu masuk areal kosan tersebut yang tidak terkunci.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memantau situasi selama kurang lebih selama 15 menit, setelah terdakwa merasa aman tidak ada orang yang melihat aksi terdakwa tersebut, maka terdakwa langsung naik masuk ke area koskosan yang berada di lantai 2, setelah masuk dan berada area kosan maka terdakwa melihatlihat salah satu kamar kosan dengan cara mengintip lewat kaca, dan akhirnya melihat salah satu kamar koskosan yang ada isinya karena kamar yang lain kosong namun terkunci. Bahwa untuk masuk kedalam kamar dan menganmbil abrang-barang milik korban didalam kamr kos tesebut maka terdakwa mengambil anak kunci palsu yang memang dibawa dan sudah dipersiapkan sebagai alat untuk membuka pintu kosan yang sekiranya cocok dengan pintu kamar kosan tersebut, setelah terdakwa mencoba menggunakan anak kunci palsu tersebut yang ternyata berhasil bisa membuka pintu kamar kosan milik korban, kemudian terdakwa langsung masuk lalu menutup kembali pintu kamar kosan tersebut, lalau setelah didalam kamar korasan milik korban, maka terdakwa dengan tanpa izin pemiliknya/korban, langsung mengambil semua barang-barang milik korban lalu dimasukkan kedalam tas gunung milik korban yang ditemukan ditempat tersebut, diantara barang –barang milik koban yang diambil oleh terdakwa tersebut adalah sebagai berikut:
  • 1 (satu) unit laptop merek DELL warna abuabu
  • 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna putih
  • 1 (satu) buah tas merek Eiger abuabu
  • 1 (satu) buah Camera Sonny A 6000
  • 1 (satu) Camera Go Pro Hero 11
  • 1 (satu) buah lensa Fix Sonny 35mm
  • 1 (satu) gimbal stabilizer
  • Bahwa setelah semua barang milik korban tersebut sudah dimasukkan kedalam tas gunung tersebut, maka terdakwa langsung keluar kamar kosan korban lalu mengunci kembali pintu kosan korban tersebut, setelah terdakwa mengunci pintu kosan korban tersebtu ketika terdaka akan pergi meningglkan tempat tersebut sudah ditunggu oleh pemilik kosan di dekat tangga akan turun yakni saksi H. SODIKIN, kemudian pemilik kosan menanyakan kepada terdakwa "ABIS NGAPAIN?” lalu terdakwa menjawab “DARI KAMAR TEMAN PAK, ABIS NGAMBIL TAS, MAU NAIK GUNUNG”, selanjutnya terdakwa turun tangga lalu pergi meninggalkan lokasi kosan menuju rumah teman terdakwa yang dipanggil dengan BANG DEDE yang saat itu tidak ada dirumah dengan tujuan untuk menjual barang-barang hasil kejahatan tersebut.
  • Bahwa stelah sampai dirumah BANG DEDE, barang-barang hasil kejahatan tersebut disimpan/taruh dirumah BANG DEDE sambil menunggu dirumah BANG DEDE, tidak lama kemudian terdakwa didatangi anggota Polisi langsung ditangkap, dan dilakukan penggeladahan dengan melakukan barang bukti hsil kejahatan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit laptop merek DELL warna abu-abu
  2. 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna putih
  3. 1 (satu) buah kunci rumah dengan rantai
  4. 1 (satu) buah tas merek Eiger abu-abu
  5. 1 (satu) buah obeng
  6. 1 (satu) unit motor merek Honda Genio warna merah dengan nopol B 3792 PHU
  7. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A13 warna biru

 

---Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan saksi MOHAMAD REZA PRATAMA menderita kerugian sebesar kurang lebih total sekaira Rp. 22.295.000 (dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,-----------------------------------     

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP,---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya