Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr SEH RONI Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat 001/RSP.PP/XII/2024
Pemohon
NoNama
1SEH RONI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada fakta-fakta yuridis dan penjelasan diatas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dengan melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon kepada Pemohon atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan perbuatan Termohon dengan melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan Pemohon menderita kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan harus dibayarkan oleh Termohon kepada Pemohon;
  5. Menyatakan tidak sah segala Keputusan dan/atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah Penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penahanan di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara (POLRES Jakarta Utara);
  8. Memulihkan dan melakukan rehabilitasi atas nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau,

 

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya