Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa DAROAH Alias DAROH Bin (Alm.) DAKIM pada suatu waktu sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 , bertempat di Rumah saksi KRISNAWATI yang beralamat di Jalan Jalan Kintamani, RT 005 RW 007, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara tindak pidana jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ atau tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan Asisten Rumah Tangga dari saksi KRISNAWATI di rumah saksi korban KRISNAWATI yang beralamat di Jalan Kintamani, RT 005 RW 007, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.
- Bahwa berawal pada tahun 2021 bertempat di rumah saksi KRISNAWATI selaku bos terdakwa, terdakwa yang sudah mengetahui posisi atau letak barang-barang berharga milik saksi KRISNAWATI dan keluarganya melakukan pencurian sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 dengan cara setidak-tidaknya sebagai berikut:
- Terdakwa ambil sendiri di kamar saksi KRISNAWATI, saat saksi KRISNAWATI tidak ada di rumah;
- Terdakwa ambil sendiri di kamar saksi KRISNAWATI, saat terdakwa disuruh untuk mengantar barang ke dalam kamar saksi KRISNAWATI; dan
- Terdakwa ambil di kamar anak saksi KRISNAWATI, saat anak saksi KRISNAWATI tidak ada di rumah.
- Bahwa barang-barang berharga milik saksi KRISNAWATI dan keluarganya di simpan di lemari tempat tidur terdakwa di rumah saksi KRISNAWATI untuk nantinya ketika terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Danaraja RT 003 RW 004 Kelurahan Danaraja Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, terdakwa bawa semua dan terdakwa jual dikampungnya.
- Bahwa barang-barang yang diambil oleh terdakwa adalah sebagai berikut:
- Sekitar tahun 2021 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) tas slempang (merk tidak ingat) dan 3 (tiga) sendal serta 1 (satu) mainan laser berbentuk pistol milik anak saksi KRISNAWATI yang terdakwa yang saat ini disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2021 terdakwa mengambil 1 (satu) baju gamis milik anak saksi KRISNAWATI yang saat ini disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengamibl 1 (satu) kacamata yang saat ini disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Nokia di kamar saksi KRISNAWATI. Kemudian disimpan di rumah terdakwa, namun saat ini terdakwa tidak mengetahui keberadaannya;
- Sekitar bulan April 2021 pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil 3 (tiga) sarung di gudang rumah saat saksi KRISNAWATI tidak ada dirumah;
- Sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 terdakwa mengambil uang tunai secara bertahap di sofa kamar saksi KRISNAWATI dengan total senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan rumah dan pribadi terdakwa;
- Sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 secara bertahap terdakwa mengambil 3 (tiga) sepatu (merk tidak ingat) yang saat ini disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2022 pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hp Iphone 12 di kamar anak saksi KRISNAWATI yang terletak di meja game. Kemudian terdakwa jual pada tahun 2022 di konter yang berada di Pasar Margasari, Tegal seharga Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). Uang tersebut digunakan untuk membeli gelang emas 5 (lima) gram dan kalung 5 (lima) gram, namun terdakwa jual kembali pada tahun 2023 untuk kebutuhan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2022 pukul 21.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) unit Ipad Magic Keyboard di kamar anak saksi KRISNAWATI yang terletak di atas meja rias. Kemudian terdakwa jual pada tahun 2022 di konter yang berada di Pasar Margasari, Tegal seharga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Uang tersebut terdakwa gunakan untuk biaya rumah sakit Almarhum ibu terdakwa;
- Sekitar tahun 2022 pukul 21.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hp Samsung A21s di kamar anak saksi KRISNAWATI yang terletak di meja game. Kemudian terdakwa jual di konter yang berada di Pasar Margasari, Tegal seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut digunakan untuk membeli cincin 5 (lima) gram, namun terdakwa jual kembali pada bulan April 2023 untuk kebutuhan beli baju lebaran dan kebutuhan sehari-hari;
- Sekitar tahun 2022 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) unit Ipad Pro di kamar anak saksi KRISNAWATI yang terletak di meja game. Kemudian terdakwa jual di konter yang berada di Pasar Margasari, Tegal seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memberikan pinjaman ke supir atau karyawan yang bekerja di rumah saksi KRISNAWATI;
- Sektiar tahun 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) jam tangan (merek lupa) di kamar saksi KRISNAWATI. Kemudian disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) cincin emas (berat lupa), di lemari kaca kamar saksi KRISNAWATI. Kemudian terdakwa jual di tukang emas keliling seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Sekitar tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 secara bertahap terdakwa mengambil pakaian baju, kaos, gamis, celana yang terdakwa simpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2023 sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa mengambil 2 (dua) unit vape (merk lupa) di meja kaca kamar saksi KRISNAWATI. Kemudian disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) tas merek LOVA warna hitam di kamar anak saksi KRISNAWATI;
- Sekitar bulan April 2023 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) ikat rambut warna biru merk ALO di kamar anak saksi KRISNAWATI, saat tidak ada anak saksi KRISNAWATI dirumah;
- Sekitar tahun 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) kalung berlian (berat lupa) di kamar mandi pada kamar saksi KRISNAWATI. Kemudian terdakwa jual di tukang emas keliling seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Uang tersebut digunakan terdakwa untuk renovasi rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2024 terdakwa mengambil 1 (satu) tas (merk tidak ingat) yag saat ini disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil 2 (dua) jaket bertuliskan indocertes dengan logo puma di dekat ruang stereo, saat saksi KRISNAWATI tidak berada dirumah;
- Sekitar tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) celana bahan panjang, saat anak saksi KRISNAWATI tidak berada dirumah;
- Sekitar tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) minyak wangi bertuliskan UN JARDIN A CYTHER HERMES dan 1 (satu) minyak wangi tanpa merk di lemari anak saksi KRISNAWATI, saat anak saksi KRISNAWATI tidak berada dirumah;
- Sekitar April 2025 terdakwa mengambil 7 (tujuh) bungkus Icos Terea di kamar anak saksi KRISNAWATI, saat anak saksi KRISNAWATI tidak berada dirumah;
- Sekitar bulan April 2025 terdakwa mengambil 2 (dua) boneka merk HAVE A SEAT di kamar anak saksi KRISNAWATI, saat anak saksi KRISNAWATI tidak berada dirumah;
- Sekitar bulan April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) topi warna hitam di ruang stereo saat tidak ada saksi KRISNAWATI dirumah; dan
- Sekitar bulan April 2025 terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang di letakan di sofa kamar saksi KRISNAWATI dan 2 (dua) kerudung yang diletakan di laci lemari kamar saksi KRISNAWATI, saat terdakwa akan menyalakan lampu kamar saksi KRISNAWATI dan sedang ada acara open house di rumah saksi KRISNAWATI.
- Bahwa total hasil penjualan barang milik saksi KRISNAWATI dan keluarga serta uang tunai milik saksi KRISNAWATI yang diambil terdakwa tanpa sepengetahuan dan kehendak saksi KRISNAWATI adalah sebesar + Rp152.200.000,00 (seratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, renovasi rumah terdakwa, biaya rumah sakit Alamarhum Ibu terdakwa, dibagikan ke pihak yang membantu terdakwa.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. –------------------------------------–------------------
SUBSIDER:
------- Bahwa terdakwa DAROAH Alias DAROH Bin (Alm.) DAKIM pada suatu waktu sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 , bertempat di Rumah saksi KRISNAWATI yang beralamat di Jalan Jalan Kintamani, RT 005 RW 007, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara tindak pidana jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan Asisten Rumah Tangga dari saksi KRISNAWATI di rumah saksi korban KRISNAWATI yang beralamat di Jalan Kintamani, RT 005 RW 007, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.
- Bahwa berawal pada tahun 2021 bertempat di rumah saksi KRISNAWATI selaku bos terdakwa, terdakwa yang sudah mengetahui posisi atau letak barang-barang berharga milik saksi KRISNAWATI dan keluarganya melakukan pencurian sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 dengan cara setidak-tidaknya sebagai berikut:
- Terdakwa ambil sendiri di kamar saksi KRISNAWATI, saat saksi KRISNAWATI tidak ada di rumah;
- Terdakwa ambil sendiri di kamar saksi KRISNAWATI, saat terdakwa disuruh untuk mengantar barang ke dalam kamar saksi KRISNAWATI; dan
- Terdakwa ambil di kamar anak saksi KRISNAWATI, saat anak saksi KRISNAWATI tidak ada di rumah.
- Bahwa barang-barang berharga milik saksi KRISNAWATI dan keluarganya di simpan di lemari tempat tidur terdakwa di rumah saksi KRISNAWATI untuk nantinya ketika terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Danaraja RT 003 RW 004 Kelurahan Danaraja Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, terdakwa bawa semua dan terdakwa jual dikampungnya.
- Bahwa barang-barang yang diambil oleh terdakwa adalah sebagai berikut:
- Sekitar tahun 2021 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) tas slempang (merk tidak ingat) dan 3 (tiga) sendal serta 1 (satu) mainan laser berbentuk pistol milik anak saksi KRISNAWATI yang terdakwa yang saat ini disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2021 terdakwa mengambil 1 (satu) baju gamis milik anak saksi KRISNAWATI yang saat ini disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengamibl 1 (satu) kacamata yang saat ini disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Nokia di kamar saksi KRISNAWATI. Kemudian disimpan di rumah terdakwa, namun saat ini terdakwa tidak mengetahui keberadaannya;
- Sekitar bulan April 2021 pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil 3 (tiga) sarung di gudang rumah saat saksi KRISNAWATI tidak ada dirumah;
- Sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 terdakwa mengambil uang tunai secara bertahap di sofa kamar saksi KRISNAWATI dengan total senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan rumah dan pribadi terdakwa;
- Sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 secara bertahap terdakwa mengambil 3 (tiga) sepatu (merk tidak ingat) yang saat ini disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2022 pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hp Iphone 12 di kamar anak saksi KRISNAWATI yang terletak di meja game. Kemudian terdakwa jual pada tahun 2022 di konter yang berada di Pasar Margasari, Tegal seharga Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). Uang tersebut digunakan untuk membeli gelang emas 5 (lima) gram dan kalung 5 (lima) gram, namun terdakwa jual kembali pada tahun 2023 untuk kebutuhan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2022 pukul 21.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) unit Ipad Magic Keyboard di kamar anak saksi KRISNAWATI yang terletak di atas meja rias. Kemudian terdakwa jual pada tahun 2022 di konter yang berada di Pasar Margasari, Tegal seharga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Uang tersebut terdakwa gunakan untuk biaya rumah sakit Almarhum ibu terdakwa;
- Sekitar tahun 2022 pukul 21.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hp Samsung A21s di kamar anak saksi KRISNAWATI yang terletak di meja game. Kemudian terdakwa jual di konter yang berada di Pasar Margasari, Tegal seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut digunakan untuk membeli cincin 5 (lima) gram, namun terdakwa jual kembali pada bulan April 2023 untuk kebutuhan beli baju lebaran dan kebutuhan sehari-hari;
- Sekitar tahun 2022 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) unit Ipad Pro di kamar anak saksi KRISNAWATI yang terletak di meja game. Kemudian terdakwa jual di konter yang berada di Pasar Margasari, Tegal seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memberikan pinjaman ke supir atau karyawan yang bekerja di rumah saksi KRISNAWATI;
- Sektiar tahun 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) jam tangan (merek lupa) di kamar saksi KRISNAWATI. Kemudian disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) cincin emas (berat lupa), di lemari kaca kamar saksi KRISNAWATI. Kemudian terdakwa jual di tukang emas keliling seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Sekitar tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 secara bertahap terdakwa mengambil pakaian baju, kaos, gamis, celana yang terdakwa simpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2023 sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa mengambil 2 (dua) unit vape (merk lupa) di meja kaca kamar saksi KRISNAWATI. Kemudian disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) tas merek LOVA warna hitam di kamar anak saksi KRISNAWATI;
- Sekitar bulan April 2023 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) ikat rambut warna biru merk ALO di kamar anak saksi KRISNAWATI, saat tidak ada anak saksi KRISNAWATI dirumah;
- Sekitar tahun 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) kalung berlian (berat lupa) di kamar mandi pada kamar saksi KRISNAWATI. Kemudian terdakwa jual di tukang emas keliling seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Uang tersebut digunakan terdakwa untuk renovasi rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2024 terdakwa mengambil 1 (satu) tas (merk tidak ingat) yag saat ini disimpan di rumah terdakwa;
- Sekitar tahun 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil 2 (dua) jaket bertuliskan indocertes dengan logo puma di dekat ruang stereo, saat saksi KRISNAWATI tidak berada dirumah;
- Sekitar tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) celana bahan panjang, saat anak saksi KRISNAWATI tidak berada dirumah;
- Sekitar tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) minyak wangi bertuliskan UN JARDIN A CYTHER HERMES dan 1 (satu) minyak wangi tanpa merk di lemari anak saksi KRISNAWATI, saat anak saksi KRISNAWATI tidak berada dirumah;
- Sekitar April 2025 terdakwa mengambil 7 (tujuh) bungkus Icos Terea di kamar anak saksi KRISNAWATI, saat anak saksi KRISNAWATI tidak berada dirumah;
- Sekitar bulan April 2025 terdakwa mengambil 2 (dua) boneka merk HAVE A SEAT di kamar anak saksi KRISNAWATI, saat anak saksi KRISNAWATI tidak berada dirumah;
- Sekitar bulan April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) topi warna hitam di ruang stereo saat tidak ada saksi KRISNAWATI dirumah; dan
- Sekitar bulan April 2025 terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang di letakan di sofa kamar saksi KRISNAWATI dan 2 (dua) kerudung yang diletakan di laci lemari kamar saksi KRISNAWATI, saat terdakwa akan menyalakan lampu kamar saksi KRISNAWATI dan sedang ada acara open house di rumah saksi KRISNAWATI.
- Bahwa total hasil penjualan barang milik saksi KRISNAWATI dan keluarga serta uang tunai milik saksi KRISNAWATI yang diambil terdakwa tanpa sepengetahuan dan kehendak saksi KRISNAWATI adalah sebesar + Rp152.200.000,00 (seratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, renovasi rumah terdakwa, biaya rumah sakit Alamarhum Ibu terdakwa, dibagikan ke pihak yang membantu terdakwa.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. –-----------------------------------------------------------------------–- |