Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr 1.MOCH. JAELANI
2.DIMAS SAPUTRA
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN JAKARTA UTARA
2.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG PRIOK
3.KEPALA UNIT RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG PRIOK, d.h.i. TOMY BRIAN HUTOMO, S.H.
4.IMAM SYAIFUDIN
5.ANDHI SANTOSA, S.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat 002/S&P-MJ DS/PP/X/2024
Pemohon
NoNama
1MOCH. JAELANI
2DIMAS SAPUTRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN JAKARTA UTARA
2KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG PRIOK
3KEPALA UNIT RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG PRIOK, d.h.i. TOMY BRIAN HUTOMO, S.H.
4IMAM SYAIFUDIN
5ANDHI SANTOSA, S.H.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara c.q. Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya agar berkenan untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON I atas nama MOCH JAELANI dan PEMOHON II atas nama DIMAS SAPUTRA berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/108/VIII/Res.1.8/S.Tpk. dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/109/VIII/Res.1.8/S.Tpk. adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh PARA TERMOHON atas diri PARA PEMOHON dalam dugaan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 365 ayat (2) ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Sektor Tanjung Priok (TERMOHON) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri PARA PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PARA PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/90/90/VIII/Res 1.8/2024/S.Tpk.
  6. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melepaskan PARA PEMOHON dari tahanan dengan segera dan seketika setelah putusan praperadilan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
  7. Menghukum PARA TERMOHON untuk memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya