Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.JEKSON MARPAUNG, S.H.
2.RICO SUDIBYO, S.H.
SOPHIAN HADIPUTRA bin AGUS DJUANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1611/M.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEKSON MARPAUNG, S.H.
2RICO SUDIBYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPHIAN HADIPUTRA bin AGUS DJUANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

------Bahwa ia terdakwa SOPHIAN HADIPUTRA Bin AGUS DJUANDA pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun  2024 bertempat di Jl. Warakas IV Gg. 5 Rt 008/005 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan,untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

Pada  waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa dihubungi Sdr. NANANG (Belum tertangkap) dan meminta terdakwa untuk mengantar Narkotika yang disebut Sabu, lalu Terdakwa pergi menuju Kos-kosan Sdr. NANANG, kemudian Terdakwa menerima 2 (Dua) paket Narkotika yang disebut Sabu lalu Terdakwa gulung dengan tissue kemudian Terdakwa pergi hendak mengantarkan  Narkotika yang disebut Sabu tersebut namun dalam perjalanan tepatnya di Jl. Warakas IV Gg. 5 Rt 008/005 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara Terdakwa diberhentikan oleh saksi DIMAS PURHADI SASONGKO, saksi SEPTIAN INDRAWAN, dan saksi MUHAMMAD MUCHSIN,  setelah dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa ditemukanlah  1 (Satu) buah rokok Sampoerna berisi 2 (Dua) bungkus plastic klip terbungkus tissue warna putih masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8458 gram, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto seluruhnya 1,7459 gram dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan, lalu Terdakwa beserta 2 (Dua) paket Narkotika golongan I yang disebut Sabu tersebut dibawa ke Kantor Polisi.

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari  yang berwenang dalam hal ini Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan maupun dari instansi yang berwenang untuk itu.

Dan terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan secara Labkrim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 0626/NNF/2024, Tanggal 15 Pebruari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dkk.

Barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah amplop warna Coklat berlak segel lengkap dengan label barang hukti , setelah dibuka didalamnya terdapat: 1 (Satu) buah rokok Sampoerna berisi 2 (Dua) bungkus plastic klip terbungkus tissue warna putih masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8458 gram, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto seluruhnya 1,7459 gram.

Dengan Kesimpulan:

Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalan Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

------Bahwa ia terdakwa SOPHIAN HADIPUTRA Bin AGUS DJUANDA pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun  2024 bertempat di Jl. Warakas IV Gg. 5 Rt 008/005 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan  tanaman.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada  waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa dihubungi Sdr. NANANG (Belum tertangkap) dan meminta terdakwa untuk mengantar Narkotika yang disebut Sabu, lalu Terdakwa pergi menuju Kos-kosan Sdr. NANANG, kemudian Terdakwa menerima 2 (Dua) paket Narkotika yang disebut Sabu lalu Terdakwa gulung dengan tissue kemudian Terdakwa pergi hendak mengantarkan  Narkotika yang disebut Sabu tersebut namun dalam perjalanan tepatnya di Jl. Warakas IV Gg. 5 Rt 008/005 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara Terdakwa diberhentikan oleh saksi DIMAS PURHADI SASONGKO, saksi SEPTIAN INDRAWAN, dan saksi MUHAMMAD MUCHSIN,  setelah dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa ditemukanlah  1 (Satu) buah rokok Sampoerna berisi 2 (Dua) bungkus plastic klip terbungkus tissue warna putih masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8458 gram, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto seluruhnya 1,7459 gram dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan, lalu Terdakwa beserta 2 (Dua) paket Narkotika golongan I yang disebut Sabu tersebut dibawa ke Kantor Polisi.

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari  yang berwenang dalam hal ini Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan maupun dari instansi yang berwenang untuk itu.

Dan terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan secara Labkrim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 0626/NNF/2024, Tanggal 15 Pebruari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dkk.

Barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah amplop warna Coklat berlak segel lengkap dengan label barang hukti , setelah dibuka didalamnya terdapat: 1 (Satu) buah rokok Sampoerna berisi 2 (Dua) bungkus plastic klip terbungkus tissue warna putih masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8458 gram, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto seluruhnya 1,7459 gram.

Dengan Kesimpulan:

Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalan Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya