Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.Rachman Rajasa, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3.M MAELAN, S.H.
4.NEVERTITI ERWINDA EMRAN, S.H., M.H.
RISKI SEPTIAN ADIWANTORO alias RISKI bin AGUS WAHYUDIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 344/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2499/M.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rachman Rajasa, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3M MAELAN, S.H.
4NEVERTITI ERWINDA EMRAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI SEPTIAN ADIWANTORO alias RISKI bin AGUS WAHYUDIARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RISKI SEPTIAN ADIWANTORO alias RISKI, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Februari 2026, atau masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Tempat Penukaran Baterai Motor Listrik atau Baterai Swab Service (BSS) Nomor ID : BSO2024072800-XX0216WD yang berada di depan Indomaret yang beralamat di area SPBU Pertamina Jalan Yos Sudarso Nomor 205 RT.010 RW.011 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Terdakwa mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak bulan Juni 2025 Terdakwa RISKI SEPTIAN ADIWANTORO alias RISKI sudah bekerja menjadi Driver Online GRAB Motor Listrik sehingga Terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Listrik Electrum Nomor Polisi B-4778-SWC warna biru dengan sistim sewa ke pihak GRAB yakni Sepeda Motor Listrik sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari dan sewa Baterai Motor Listrik sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perhari.
    • Dikarenakan memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sehingga Terdakwa timbul niat akan mengambil Baterai Motor Listrik milik PT. ENERGI KREASI BERSAMA dengan logo Electrum yang berada di Tempat Penukaran Baterai Motor Listrik atau BSS dengan maksud Baterai Motor Listrik tersebut akan dijual menggunakan Akun Facebook milik Terdakwa atas nama Kiki Septian.
    • Bahwa untuk melaksanakan niatnya tersebut maka sekitar akhir tahun 2025 ketika Terdakwa sedang menukar Baterai Motor Listrik di Tempat Penukaran Baterai Motor Listrik atau Baterai Swab Service (BSS) miliknya PT. ENERGI KREASI BERSAMA yang berada di wilayah Jakarta Timur dan wilayah Bekasi, Terdakwa mengamati cara kerjanya Lemari BSS mengunci Baterai Motor Listrik, sehingga Terdakwa bisa tahu Lemari BBS milik PT. ENERGI KREASI BERSAMA tersebut hanya mengunci menggunakan 2 (dua) Pin Lock yang posisinya berada di bawah Baterai Motor Listrik.
    • Lalu ketika Terdakwa sedang berada di rumah yang berada di Perumahan Harapan Indah Jl. Sawo 11 Blok SX Nomor 18 RT.010 RW.020 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Bekasi Terdakwa berusaha mencopot atau membongkar 2 (dua) buah Pin Lock Baterai Motor Listrik bagian bawah yang terpasang di Sepeda Motor Listrik Electrum Nomor Polisi B-4778-SWC warna biru menggunakan alat-alat berupa : 1 (satu) buah Kunci L dan 1 (satu) buah Obeng serta 1 (satu) buah Gergaji, ternyata Terdakwa berhasil merusak 2 (dua) buah Pin Lock Baterai Motor Listrik. Lalu Baterai Motor Listrik yang sudah dirusak Pin Lock-nya tersebut oleh Terdakwa dipasang kembali di tempatnya yang berada di Sepeda Motor Listrik Electrum Nomor Polisi B-4778-SWC warna biru untuk dipergunakan dalam mengambil Baterai Motor Listrik miliknya PT. ENERGI KREASI BERSAMA yang sudah terisi listrik.
    • Kemudian sejak awal bulan Januari 2026 sampai awal bulan Februari 2026 Terdakwa berhasil mengambil 10 (sepuluh) Baterai Motor Listrik yang terpasang / disimpan di BSS milik PT. ENERGI KREASI BERSAMA dengan cara Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Listrik Electrum Nomor Polisi B-4778-SWC warna biru mendatangi BSS milik PT. ENERGI KREASI BERSAMA yang berada di wilayah Jakarta Tiimur dan di daerah Bekasi saat itu Terdakwa menukarkan Baterai Motor Listrik yang daya listriknya hampir habis dengan Baterai Motor Listrik yang daya listriknya sudah terisi penuh dengan cara Terdakwa memasukkan Baterai Motor Listrik yang sudah dirusak Pin Lock-nya ke dalam Lemari BSS sehingga secara otomatis 2 (dua) Pin Lock di bagian bawah Baterai Motor Listrik yang hampir habis listriknya akan mengunci dan Pin Lock dibagian bawah Baterai Motor Listrik yang daya listriknya sudah terisi penuh akan terbuka, sehingga Terdakwa langsung mengambil Baterai Motor Listrik yang daya listriknya sudah terisi penuh, juga Terdakwa kembali mengambil Baterai Motor Listrik yang daya listriknya hampir habis dari Lemari BSS, Baterai Motor Listrik tersebut dapat dialmbil kembali karena 2 (dua) Pin Lock-nya sudah dirusak Terdakwa, setelah itu Baterai Motor Listrik yang daya listriknya sudah terisi penuh oleh Terdakwa dipasang di Sepeda Motor Listrik Electrum Nomor Polisi B-4778-SWC warna biru, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah di Bekasi membawa Baterai Motor Listrik yang sudah terisi penuh dan yang sudah habis dayanya.
    • Selanjutnya Baterai Motor Listrik milik PT. ENERGI KREASI BERSAMA yang sudah terisi penuh tersebut oleh Terdakwa dijual kepada orang-orang yang tidak dikenal melalui Akun Facebook milik Terdakwa atas nama Kiki Septian seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perunit dan Terdakwa mendapatkan uang total sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian uang hasil penjualan 10 (sepuluh) Baterai Motor Listrik tersebut oleh Terdakwa habis dipergunakan untuk memenuhi bebutuhan hidup sehari-hari.
    • Lalu pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 tengah malam Terdakwa berangkat dari rumah menuju kedaerah Jakarta Utara dengan maksud akan kembali mengambil Baterai Motor Listrik milik PT. Energi Kreasi Bersama dengan mengendarai Sepeda Motor Listrik Electrum Nomor Polisi B-4778-SWC warna biru yang terpasang 1 (satu) Baterai Motor Listrik yang Pin Lock-nya sudah dirusak Terdakwa, sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa tiba di Tempat Penukaran Baterai Motor Listrik / Baterai Swab Service (BSS) Nomor ID : BSO2024072800-XX0216WD milik PT. Energi Kreasi Bersama yang berada di depan Indomaret area SPBU Pertamina Jl. Yos Sudarso Nomor 205 RT.010 RW.011 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dan ketika itu Terdakwa mengambil Baterai Motor Listrik yang daya listriknya sudah terisi penuh dengan cara yang sama sebagaimana yang sudah dilakukan sebelumnya, saat itu Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali memasukkan Baterai Motor Listrik yang sudah habis daya listriknya sehingga Terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) unit Baterai Motor Listrik yang terisi penuh yaitu Nomor Seri : BTE2024031301-XXX1509GW dan BTE2024072202-XXXX2831GW. Lalu ke-2 (dua) Baterai Motor Listrik miliknya PT. ENERGI KREASI BERSAMA tersebut oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah di Bekasi dan ditawarkan kepada para pengguna Facebook menggunakan Akun milik Terdakwa atas nama Kiki Septian seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbuah.
    • Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 06.00 WIB saksi HIDAYATULLOH selaku Tim Investigasi PT. ENERGI KREASI BERSAMA diberitahu oleh pimpinan melalui Grup WhatsApp Tim Satgas Electrum terkait hilangnya 2 (dua) Baterai Motor Listrik di Lemari BSS yang berada di depan Indomaret area SPBU Pertamina Jl. Yos Sudarso Nomor 205 RT.010 RW.011 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
    • Berdasarkan hasil investigasi didapati ada Akun Facebook atas nama Kiki Septian yang memposting penjualan 2 (dua) Baterai Motor Listrik berlogo Electrum yang diduga milik PT. ENERGI KREASI BERSAMA, selanjutnya salah satu Tim Investigasi yaitu saksi ANGGA PRATAMA berpura-pura akan membeli Baterai Motor Listrik yang ditawarkan dengan cara komunikasi ke WhatsApp Terdakwa nomor 089509813729, saat itu Terdakwa meminta saksi ANGGA PRATAMA datang ke rumah Terdakwa di Perumahan Harapan Indah Jl. Sawo 11 Blok SX Nomor 18 RT.010 RW.020 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Lalu sekitar jam 10.00 WIB saksi HIDAYATULLOH bersama Tim tiba di rumah Terdakwa, setelah Terdakwa memperlihatkan 2 (dua) buah Baterai Motor Listrik berlogo Electrum, kemudian saksi HIDAYATULLOH mencocokkan Nomor Serinya ternyata sama dengan Nomor Seri Baterai Motor Listrik miliknya PT. Energi Kreasi Bersama yang hilang, setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor PT. ENERGI KREASI BERSAMA dan saat itu Terdakwa mengakui perbuatannya, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pengusutan lebih lanjut.
    • Perbuatan Terdakwa RISKI SEPTIAN ADIWANTORO alias RISKI yang mengambil Baterai Motor Listrik dengan cara-cara sebagaimana tersebut diatas, telah merugikan PT. ENERGI KREASI BERSAMA berupa 2 (dua) buah Baterai Motor Listrik seluruhnya sekitar senilai Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), atau sekitar sejumlah tersebut.

-------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya