Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan dalil – dalil, alasan – alasan dan bukti – bukti yang kekuatan pembuktiannya sempurna serta fakta – fakta hukum tersebut diatas, maka bersama ini Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/151/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim, Tanggal __ Agustus 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 559 / K / III / 2014 / PMJ / RESJU, tanggal 18 Maret 2014 terkait Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/151/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim, Tanggal __ Agustus 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 559 / K / III / 2014 / PMJ / RESJU, tanggal 18 Maret 2014 terkait Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana adalah tidak sah dan cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 559 / K / III / 2014 / PMJ / RESJU, tanggal 18 Maret 2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala “Keputusan”, dan/atau “Penetapan” dan/atau “Ketetapan” yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 559 / K / III / 2014 / PMJ / RESJU, tanggal 18 Maret 2014 terkait Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana;
- Menghukum Termohon untuk tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP / 559 / K / III / 2014 / PMJ / RESJU, tanggal 18 Maret 2014 dan serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan;
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Hakim yang Mulia) berpendapat lain, oleh karenanya Pemohon mencari Keadilan melalui upaya hukum Permohonan Praperadilan, Mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono / naar een goede justitie rechtdoen). |