| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa VERAWATY yang lahir di Medan pada tanggal 5 Mei 1979, dan IRWAN SUTEJO yang lahir di Medan pada tanggal 4 September 1984, adalah benar anak kandung biologis dari PEMOHON (TIO SIANG GIE) dengan almarhumah istrinya TAN LIE PONG;
- Menyatakan sah secara hukum hubungan keperdataan antara PEMOHON dengan kedua anak tersebut;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perbaikan dan/atau perubahan terhadap Akta Kelahiran VERAWATY, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1317, yang semula mencantumkan nama paman dan bibi sebagai orang tua, diubah menjadi mencantumkan nama PEMOHON (TIO SIANG GIE) sebagai ayah dan TAN LIE PONG sebagai ibu kandung; dan IRWAN SUTEJO, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3085, untuk ditambahkan nama PEMOHON (TIO SIANG GIE) sebagai ayah kandung;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatatkan perubahan dan/atau penambahan tersebut ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diperbaiki;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;
|