Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang kurang bayar kepada Penggugat sebesar Rp. 145.000000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal pokok investasi Penggugat sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan atas tanah dan bangunan yang berdiri datasnya, terletak di Jl. Janur Asri III Q J 14 No. 5, RT. 009/RW. 012, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai/terlambat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A T A U apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang adil (ex aequo et bono). |