Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
286/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr NURZANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 286/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat 286/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1NURZANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas pada nama dan jenis kelamin Pemohon dari yang sebelumnya NURJANAH dengan jenis kelamin Perempuan menjadi NURZANAH dengan jenis kelamin Laki-laki pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 18/DISP/J.U./1994/1973;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara; 
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perbaikan Identitas ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Identitas ini, agar Penetapan Perbaikan identitas  tersebut dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak