Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
607/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr SUHIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 607/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat 607/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1SUHIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yaitu dari semula tercatat atas nama SUHIMAN  menjadi SUWIRMAN pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3172-LT-14102016-0212, Kartu Tanda Penduduk NIK. 3172031204740011 dan  Kartu Keluarga Nomor: 3172031701095258  disesuaikan dengan Buku Nikah Nomor 181/11/IX/1999  dan  Kutipan Akta Kelahiran Nomor:  10862/DISP/JU/2006 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus perubahan nama pemohon ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta utara agar membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak