|
Tanggal Pendaftaran
|
Selasa, 09 Jun. 2026 |
|
Klasifikasi Perkara
|
Perbuatan Melawan Hukum |
|
Nomor Perkara
|
12/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr |
|
Tanggal Surat
|
Selasa, 09 Jun. 2026 |
|
Nomor Surat
|
12/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr |
|
Pihak Pertama
|
|
|
Pengacara Pihak Pertama
|
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Angga Indrajaya,SH | Wiwik Lestari |
|
|
Pihak Kedua
|
|
|
Pengacara Pihak Kedua
|
|
|
Nilai Sengketa(Rp)
|
194.000.000,00 |
|
Petitum
|
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Modal tertanggal 9 agustus 2025
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh modal pokok kepada Penggugat sebesar Rp 144.000.000,-(seratus empat puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) sebuah rumah dan bangunan yang terletak di Kp Tury Jaya RT 005/RW06 Desa segara makmur Kec. Tarumajaya kab bekasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekeuatan hukum tetap (inkracht)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
|
|
Pihak Dipublikasikan
|
Ya |
|
Prodeo
|
Tidak |