Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2.MELDA SIAGIAN, S.H.
KEVIN DWIYANTO BIN NUR HIDAYAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 402/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1842/M.1.11.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN DWIYANTO BIN NUR HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. D A K W A A N

 

------- Bahwa Terdakwa KELVIN DWI YANTO bin NUR HIDAYAT bersama dengan saksi JONATAN INOKI (berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dekat Pos Security PT KAI Pasar Pagi Mangga Dua Kel. Ancol, Kec. Pademangan Jakarta Utara.

Selanjutnya Terdakwa KELVIN DWI YANTO bin NUR HIDAYAT bersama dengan saksi MALFIN bin NUR HIDAYAT (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di samping Masjid Kramat Jl. Kp Bandan Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara

atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, perbuatan mana yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 05.00 Wib di saat Saksi JONATAN INOKI sedang berada di rumah, kemudian Saksi JONATAN INOKI diajak oleh Terdakwa KEVIN DWI YANTO untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, disaat Saksi JONATAN INOKI bersama dengan Terdakwa KEVIN DWI YANTO sedang berjalan kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna Putih Orange, No Pol DH-2376-KC tahun 2017 milik saksi korban YOHANIS KOLO yang terparkir di samping kantor pos security Pasar Pagi Mangga Dua Kel. Ancol, Kec. Pademangan Jakarta Utara, lalu Saksi JONATAN INOKI disuruh oleh Terdakwa KEVIN DWI YANTO untuk mengambil gunting, kemudian Saksi JONATAN INOKI pergi ke rumah untuk mengambil Gunting, setelah mengambil Gunting lalu Saksi JONATAN INOKI memberikannya kepada Terdakwa KEVIN DWI YANTO, kemudian Saksi JONATAN INOKI mengawasi situasi di sekitar lokasi setelah dirasa aman lalu Terdakwa KEVIN DWI YANTO mendekati sepeda motor milik saksi korban kemudian Terdakwa KEVIN DWI YANTO mencongkel kunci kontak menggunakan Gunting, setelah sepeda motor sudah hidup / dapat dinyalakan kemudian Terdakwa KEVIN DWI YANTO bersama dengan Saksi JONATAN INOKI membawa sepeda motor milik saksi korban lalu menjualnya seharga Rp.900.000,- dan uang hasil penjualan dibagi dua dengan Terdakwa KEVIN DWI YANTO, adapun uang tersebut Saksi JONATAN INOKI pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib, Terdakwa KEVIN DWI YANTO mengajak Saksi MALFIN untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, setelah sepakat lalu Saksi MALFIN dan Terdakwa KEVIN DWI YANTO dengan berboncengan menggunakan sepeda motor pergi untuk mencari sepeda motor yang akan diambil, kemudian sekitar jam 11.00 wib setelah tiba di Jl. Kp. Bandan Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara lalu Terdakwa KEVIN DWI YANTO melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT, warna Putih, No Pol B-3712-SJO, tahun 2013, No rangka MH31KP002DK394006, No Mesin 1KP392693 milik saksi korban ABAS ALAM ANDI P bin (alm) MUHAMAD ABAS yang terparkir di samping masjid kramat lalu Terdakwa KEVIN DWI YANTO berhenti dan turun dari sepeda motor, setelah itu Saksi MALFIN mengawasi situasi di sekitar lokasi, setelah situasi dirasa aman lalu Terdakwa KEVIN DWI YANTO langsung mendekati sepeda motor milik saksi korban dan mencongkel kunci kontak menggunakan gunting, setelah sepeda motor sudah hidup / dapat dinyalakan kemudian Terdakwa KEVIN DWI YANTO membawa pergi sepeda motor milik saksi korban tersebut, sedangkan Saksi MALFIN mengikuti di belakang Terdakwa KEVIN DWI YANTO, setelah itu Terdakwa KEVIN DWI YANTO menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.1.000.000,- dan uang hasil penjualan dibagi dua Terdakwa KEVIN DWI YANTO dan Saksi MALFIN, adapun uang tersebut Saksi MALFIN pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa KEVIN DWI YANTO tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban YOHANIS KOLO dan saksi korban ABAS ALAM ANDI P bin (alm) MUHAMAD ABAS, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya :
  • Saksi korban YOHANIS KOLO mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna Putih Orange dengan No Pol DH-2376-KC tahun pembuatan 2017, dengan No rangka MH1KB1118HK113527, No Mesin KB11E1100210 atau kerugian materi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
  • Saksi korban ABAS ALAM ANDI P bin (alm) MUHAMAD ABAS mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna Putih, No Pol B-3712-SJO, tahun 2013, No rangka MH31KP002DK394006, No Mesin 1KP392693 atau kerugian materi sebesar Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP . -----

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya