Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr PT. Oto Multiartha Muhammad rizki agung prasetya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat 24/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Almalya Jasmine S.HPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Muhammad rizki agung prasetya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.966.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 10-016-22-00053 tanggal 5 Februari 2022 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00069480.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 11 Februari 2022 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 25 (dua puluh lima) di Bulan Maret Tahun 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : DAIHATSU/SIGRA 1.2 R MT MC/LCGC, Tahun : 2022, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JNJ107879, Nomor Mesin : 3NRH653132, Nomor Polisi : B2507UZP, Atas Nama BPKB : Muhamad Rizki Agung Prasetya;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp 138.966.500,- (seratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu lima ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : DAIHATSU/SIGRA 1.2 R MT MC/LCGC, Tahun : 2022, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JNJ107879, Nomor Mesin : 3NRH653132, Nomor Polisi : B2507UZP, Atas Nama BPKB : Muhamad Rizki Agung Prasetya, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-016-22-00053 tanggal 5 Februari 2022 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00069480.AH.05.01 TAHUN 2022 TANGGAL 11 FEBRUARI 2022 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : DAIHATSU/SIGRA 1.2 R MT MC/LCGC, Tahun : 2022, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JNJ107879, Nomor Mesin : 3NRH653132, Nomor Polisi : B2507UZP, Atas Nama BPKB : Muhamad Rizki Agung Prasetya, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : DAIHATSU/SIGRA 1.2 R MT MC/LCGC, Tahun : 2022, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JNJ107879, Nomor Mesin : 3NRH653132, Nomor Polisi : B2507UZP, Atas Nama BPKB : Muhamad Rizki Agung Prasetya, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak