| Dakwaan |
|
C.
|
DAKWAAN
KESATU
|
|
|
---------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI, bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD NUR (Terdakwa dalam Berkas Perkara yang terpisah), pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di wilayah Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI menghubungi Saksi MUHAMMAD NUR untuk meminta diantar dari wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menuju wilayah Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
- Bahwa Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI meminta Saksi MUHAMMAD NUR untuk mengantar Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nomor Polisi A 5236 VBD milik Saksi MUHAMMAD NUR, dengan memberikan upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI pergi ke wilayah Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara adalah untuk mengambil narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Sdr. AZIS (DPO), yang selanjutnya akan dijual kembali oleh Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI di wilayah Kampung Gembong RT 005/001, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI bersama Saksi MUHAMMAD NUR tiba di wilayah Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di mana selanjutnya Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI dan Saksi MUHAMMAD NUR menunggu Sdr. AZIS (DPO) hingga setelah selesai waktu berbuka puasa;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, Sdr. AZIS (DPO) datang menemui Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI dan Saksi MUHAMMAD NUR, kemudian Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI melakukan interaksi dengan Sdr. AZIS (DPO), sedangkan Saksi MUHAMMAD NUR menunggu di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nomor Polisi A 5236 VBD miliknya dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter;
- Bahwa dalam pertemuan tersebut, Sdr. AZIS (DPO) menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI dengan dibungkus menggunakan bungkusan rokok, yang kemudian diterima oleh Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI dengan sistem laku bayar/setoran, yaitu apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, maka Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI akan menyetorkan uang hasil penjualan kepada Sdr. AZIS (DPO);
- Bahwa setelah Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. AZIS (DPO), Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI kemudian menyimpan dan meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di dalam dasbor sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nomor Polisi A 5236 VBD milik Saksi MUHAMMAD NUR;
- Bahwa setelah narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam dasbor sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD NUR, Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI bersama Saksi MUHAMMAD NUR pergi meninggalkan wilayah Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nomor Polisi A 5236 VBD milik Saksi MUHAMMAD NUR;
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB ketika di tengah perjalanan, Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI bersama Saksi MUHAMMAD NUR diberhentikan dan diamankan oleh para Saksi Penangkap yang telah mengikuti mereka dari kejauhan dan merupakan anggota Kepolisian berpakaian preman yang terdiri atas Saksi DIMAS EKA SAPUTRA, Saksi SALAHUDIN HASBI, dan Saksi EDDY WINARSO, di depan toko bangunan pada Jalan Raya Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, di mana kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 9,70 (sembilan koma tujuh puluh) gram, berat netto 9,2855 (sembilan koma dua delapan lima lima) gram, yang berada di dalam dasbor sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nomor Polisi A 5236 VBD milik Saksi MUHAMMAD NUR;
- 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna hitam milik Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nomor Polisi A 5236 VBD milik Saksi MUHAMMAD NUR.
Selanjutnya Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI dan seluruh barang bukti berikut dengan Saksi MUHAMMAD NUR diamankan oleh para Saksi Penangkap dan dibawa ke kantor perwakilan Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1302/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026, terhadap barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,2855 gram, diberi nomor barang bukti 0730/2026/PF.
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0730/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI dari Sdr. AZIS (DPO) tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI di wilayah Kampung Gembong RT 005/001, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan harga sekitar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) untuk berat sekitar 1 (satu) gram, sekitar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk berat sekitar 0,50 gram, dan sekitar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk berat sekitar 0,40 gram;
- Bahwa dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) apabila yang terjual seberat 1 (satu) gram lebih, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) apabila yang terjual seberat 0,50 gram atau 0,40 gram, sedangkan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut disetorkan oleh Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI kepada Sdr. AZIS (DPO) melalui aplikasi DANA;
- Bahwa Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI maupun Saksi MUHAMMAD NUR tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk apa pun, serta perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan kesehatan maupun kegiatan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI memperoleh 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. AZIS (DPO) di wilayah Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI kemudian menyimpan dan meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di dalam dasbor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nomor Polisi A 5236 VBD milik Saksi MUHAMMAD NUR;
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI, karena Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI yang menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. AZIS (DPO), kemudian menyimpan dan meletakkannya di dalam dasbor sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nomor Polisi A 5236 VBD milik Saksi MUHAMMAD NUR yang dinaiki juga oleh Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI untuk dibawa meninggalkan wilayah Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB ketika di tengah perjalanan, Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI bersama Saksi MUHAMMAD NUR diberhentikan dan diamankan oleh para Saksi Penangkap yang telah mengikuti mereka dari kejauhan dan merupakan anggota Kepolisian berpakaian preman yang terdiri atas Saksi DIMAS EKA SAPUTRA, Saksi SALAHUDIN HASBI, dan Saksi EDDY WINARSO, di depan toko bangunan pada Jalan Raya Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, di mana kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
|
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI, bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD NUR (Terdakwa dalam Berkas Perkara yang terpisah), pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Lodan, tepatnya di depan toko bangunan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
|
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 9,70 (sembilan koma tujuh puluh) gram, berat netto 9,2855 (sembilan koma dua delapan lima lima) gram, yang berada di dalam dasbor sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nomor Polisi A 5236 VBD milik Saksi MUHAMMAD NUR;
- 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna hitam milik Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nomor Polisi A 5236 VBD milik Saksi MUHAMMAD NUR.
Selanjutnya Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI dan seluruh barang bukti berikut dengan Saksi MUHAMMAD NUR diamankan oleh para Saksi Penangkap dan dibawa ke kantor perwakilan Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1302/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026, terhadap barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,2855 gram, diberi nomor barang bukti 0730/2026/PF.
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0730/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. AZIS (DPO) dengan sistem laku bayar/setoran, yang mana apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, maka Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI akan menyetorkan uang hasil penjualan kepada Sdr. AZIS (DPO);
- Bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI tersebut akan dijual kembali di wilayah Kampung Gembong RT 005/001, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan harga sekitar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) untuk berat sekitar 1 (satu) gram, sekitar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk berat sekitar 0,50 gram, dan sekitar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk berat sekitar 0,40 gram;
- Bahwa Terdakwa AHMAD RIZKY ZAELANI maupun Saksi MUHAMMAD NUR tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk apa pun, serta perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan kesehatan maupun kegiatan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan.
|
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------
|
|