Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
582/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.Erma Octora, SH.
2.ERNI PRAMOTI, SH, MH
AHMAD FAUZI BIN H. HAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 582/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4486/M.1.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erma Octora, SH.
2ERNI PRAMOTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZI BIN H. HAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI BIN H. HAYAT, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Pasar grosir Ikan Muara Angke, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 23.00 WIB saat Terdakwa bersama saksi MUHAMAD HAWASI sedang berjualan es balok di Pasar Grosir Ikan Muara Angke, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara lalu saksi MUHAMAD HAWASI meminta Terdakwa untuk mengambil uang setoran penjualan es. Kemudian Terdakwa berkata jika uang setoran penjualan es dipegang oleh temannya yang berada di Blok Empang Muara Angke, Jakarta Utara dan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk SUZUKI Satria FU 150, warna: Hitam, Tahun: 2015 No. Pol: A-3864-HJ, Nosin: G4281D106948, Noka: MH8BG41FAFJ109324 milik saksi MUHAMAD HAWASI pergi ke Blok Empang Muara Angke, Jakarta Utara untuk mengambil uang ke rumah teman di Blok Empang Muara Angke Jakarta Utara.

Bahwa setelah Terdakwa menguasai sepeda motor tersebut lalu saksi MUHAMAD HAWASI membawa sepeda motor tersebut menemui Sdr. SAEPUL (belum tertangkap) namun bukan mengarah ke Blok Empang Muara Angke Jakarta Utara akan tetapi dibawa pergi ke wilayah Komplek Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut. Sesampainyadi Komplek Ambon sekira jam 23.30 WIB lalu SAEPUL menemui seorang laki-laki dengan panggilan OM (belum tertangkap) dan Sdr. SAEPUL menawarkan sepeda motor untuk dijual. Setelah sepakat mengenai harga lalu dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi MUHAMAD HAWASI, Terdakwa telah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditambah narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram. Setelah menerima uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dari OM kemudian Terdakwa dan Sdr. SAEPUL pergi ke tempat teman Sdr. SAEPUL bernama SAMIN wilayah Teluk Gong, Penjaringan Jakarta Utara untuk menggunakan narkotika shabu tersebut bersama-sama.

Bahwa kemudian saksi MUHAMAD HAWASI yang mendapati Terdakwa tidak kunjung kembali lalu mencari keberadaan Terdakwa ke daerah Blok Empang, Muara Angke namun tidak ada. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 08.00 WIB saksi MUHAMAD HAWASI mendapatkan informasi mengenai keberadaan Terdakwa ada di wilayah Telok Gong, Penjaringan, Jakarta Utara dan saat itu Terdakwa ditemukan sedang tidur, lalu saat Terdakwa dibangunkan dan ditanyai mengenai sepeda motor milik saksi MUHAMAD HAWASI dan saat itu Terdakwa mengaku telah menjual sepeda motor tersebut sehingga kemudian Terdakwa membawa Terdakwa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa diserahkan serta membuat Laporan Polisi, dan atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materi sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA:

-----------Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI BIN H. HAYAT, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Pasar grosir Ikan Muara Angke, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

Berawal Terdakwa yang sedang membutuhkan uang lalu merencakan untuk menjual sepeda motor milik temannya berjualan es yaitu sepeda motor milik saksi MUHAMAD HAWASI. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 23.00 WIB saat Terdakwa bersama saksi MUHAMAD HAWASI sedang berjualan es balok di Pasar Grosir Ikan Muara Angke, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara lalu saksi MUHAMAD HAWASI meminta Terdakwa untuk mengambil uang setoran penjualan es. Kemudian Terdakwa berkata jika uang setoran penjualan es dipegang oleh temannya yang berada di Blok Empang Muara Angke, Jakarta Utara dan Terdakwa meminjam sepeda motor merk SUZUKI Satria FU 150, warna: Hitam, Tahun: 2015 No. Pol: A-3864-HJ, Nosin: G4281D106948, Noka: MH8BG41FAFJ109324 milik saksi MUHAMAD HAWASI dengan alasan untuk pergi mengambil uang ke rumah teman di Blok Empang Muara Angke Jakarta Utara. Karena saksi MUHAMAD HAWASI kenal dengan Terdakwa serta alasannya adalah untuk mengambil uang setoran penjualan es dengan waktu tidak lebih dari 30 menit, maka saksi MUHAMAD HAWASI menyerahkan sepeda motor dimaksud kepada Terdakwa.

Bahwa setelah Terdakwa menerima sepeda motor tersebut lalu saksi MUHAMAD HAWASI membawa sepeda motor tersebut menemui Sdr. SAEPUL (belum tertangkap) dan mengajak Sdr. SAEPUL untuk ikut dengan maksud adalah menjual sepeda motor tersebut. Sesampainya di wilayah Komplek Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat sekira jam 23.30 WIB, kemudian Sdr. SAEPUL menemui seorang laki-laki dengan panggilan OM (belum tertangkap) lalu SAEPUL menawarkan sepeda motor untuk dijual. Setelah sepakat mengenai harga lalu dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi MUHAMAD HAWASI, Terdakwa telah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditambah narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram. Setelah menerima uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dari OM kemudian Terdakwa dan Sdr. SAEPUL pergi ke tempat teman Sdr. SAEPUL bernama SAMIN wilayah Teluk Gong, Penjaringan Jakarta Utara untuk menggunakan narkotika shabu tersebut bersama-sama.

Bahwa kemudian saksi MUHAMAD HAWASI yang mendapati Terdakwa tidak kunjung kembali lalu mencari keberadaan Terdakwa ke daerah Blok Empang, Muara Angke namun tidak ada. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 08.00 WIB saksi MUHAMAD HAWASI mendapatkan informasi mengenai keberadaan Terdakwa ada di wilayah Telok Gong, Penjaringan, Jakarta Utara dan saat itu Terdakwa ditemukan sedang tidur, lalu saat Terdakwa dibangunkan dan ditanyai mengenai sepeda motor milik saksi MUHAMAD HAWASI dan saat itu Terdakwa mengaku telah menjual sepeda motor tersebut sehingga kemudian Terdakwa membawa Terdakwa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa diserahkan serta membuat Laporan Polisi, dan atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materi sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya