| Dakwaan |
D A K W A A N
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJRI alias BADRUN Bin SIGIT PANUT SUWARTO pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026, sekira pukul 21.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekira Mei 2025 awalnya Terdakwa membuat iklan di Tokopedia Nama toko: Little-friend17 yang Menjual sparepart, tabung gas CO2 GAMO dan Gotri, namun toko Terdakwa diblokir tokopedia dan jadi tidak aktif karena jual barang terlarang di tokopedia, kemudian Terdakwa beralih Postingan di status Whatsapp berupa gambar AIRGUN berikut harganya jadi Terdakwa mendapat pembeli dari mulut ke mulut, kemudian Terdakwa juga menawarkan di aplikasi TOCO Nama toko: Little friend yang menjual AIRGUN Merek WINGUN REVOLVER seharga Rp. 3.349.900,- cal 4,5mm , lalu AIR GUN GLOCK 19 Cal 6 mm. seharga Rp. 2.600.000, dan sparepart lainnya. Terkait Iklan di Whatsapp Penjualannya Apabila ada yang membeli biasanya Terdakwa minta transfer dulu ke rekening Terdakwa dan untuk pengiriman Terdakwa pergunakan Gosend. Kemudian terkait iklan di Aplikasi TOCO Pembeli membayar di rekber aplikasi TOCO setelah timbul resi maka AIRGUN Terdakwa paking dan antar Ekspedisi JNE/TIKI sesuai penunjukan aplikasi TOCO. Setelah beberapa hari Barulah uang Terdakwa withdraw ke rekening Terdakwa. Dalam sebulan bisa terjual 2 .sd. 3 Unit AIRGUN yang berhasil Terdakwa jual sehingga keuntungan Terdakwa Rp.600.000,- sebulan
- Kemudian pada tanggal 04 Mei 2026 Terdakwa posting di status Whatsapp Foto Iklan Senjata AIRGUN WG 321, namun Terdakwa belum memiliki Stok pada saat itu. Kemudian pada tanggal 06 Mei 2026 ada Nomor tidak dikenal mengirim Whatsapp Terdakwa : menanyakan PAK UNIT WG 321 ADA GA yang WARNA HITAM ?, kemudian Terdakwa Jawab ADA dan bilang HARGANYA Rp. 2.600.000,-, Pembayaran caranya nanti Terdakwa VIDEO barang saat GoSend datang terus Terdakwa minta di transfer ke rekening Terdakwa, kalau tidak ditransfer maka Gosend Terdakwa Batalkan, Tetapi Pemesan/Orang tersebut Minta tetap supaya dikirim Hari ini juga dengan pembayaran via COD, soalnya mau dipakai hari ini juga. Dan si Pemesan/Orang tersebut meminta agar diantar langsung oleh Terdakwa ke alamat di Jl. Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (shareloc) lalu nanti pas cek barang langsung dibayar tunai. Kemudian Pada jam 18.30 WIB Terdakwa berangkat dari Kontrakan Terdakwa di Jl. Masjid 1 No 65 Jati Cempaka Bekasi dengan membawa Air gun merek WINGUN 321 Cal. 6mm berikut kardusnya, 5 (lima) buah tabung gas CO2 12 gr merek GAMO, 1 (satu) pak berisi peluru gotri merek COLOMBIA Cal 6 mm warna warna gold, sesampainya di titik Lokasi Pembeli, Terdakwa mengeluarkan AIRGUN dari kantong kresek dan Terdakwa tenteng pakai tangan dengan maksud bertemu pembeli, kemudian pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Jl. Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara setelah Terdakwa bertemu si Pemesan/Orang tersebut (petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang undercoverbuy) dan tidak lama kemudian datang petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok lainnya lalu mengamankan Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senjata Air gun merek WINGUN 321 Cal. 6mm berikut kardusnya, 5 (lima) buah tabung gas CO2 12 gr merek GAMO, 1 (satu) pak berisi peluru gotri merek COLOMBIA Cal 6 mm warna warna gold dan disita pula dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah Handphone XIAOMI Redmi 10 warna abu-abu dengan no simcard 085319175551 dan 1 (satu) buah Handphone XIAOMI 13 T warna biru muda dengan no simcard 0895352011751. Kemudian saat interogasi singkat, Terdakwa juga menyimpan/mempunyai persediaan di kontrakan beralamat Jl. Masjid 1 No 65 RT. 005 RW. 002, Kel. Jati Cempaka, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi Jawa Barat. Kemudian sesampainya petugas Kepolisian tersebut di rumah kontrakan Terdakwa ditemukan
- 1 (satu) pucuk senjata Air Gun type KJW FN Browning;
- 1 (satu) pucuk senjata Air Gun type JERICHO;
- 1 (satu) pucuk senjata Air Gun type UMAREX WHALTER;
- 2 (dua) pucuk senjata Air Gun type NBB 619;
- 1 (satu) pucuk senjata Air Gun type GBB 619;
- 8 (delapan) pucuk senjata Air Gun type WG 301 M84;
- 1 (satu) pucuk senjata Air Gun type UMAREX 619;
- 1 (satu) pucuk senjata Air Gun type UMAREX 619X;
- 1 (satu) pucuk senjata Air Gun type WG 321;
- 1 (satu) pucuk senjata Air Gun type WG SPORTS 306;
- 1 (satu) pucuk senjata Air Gun type BAIKAL MAKAROV;
- 1 (satu) pucuk senjata Air Gun type SPORTS 801;
- 1 (satu) pucuk senjata Air Gun type GLOCK 19;
- 88 (delapan puluh delapan) Pak peluru besi gotri warna emas;
- 26 (dua puluh ) enam buah magazine;
- 3 (tiga) dus tabung gas Co2 gamo gold;
- 1 (satu) dus dudukan tabung gas Co2;
- 1 (satu) plastik baut jenis L;
- 22 (dua puluh dua) buah pen pemicu pelatuk;
- 13 (tiga belas) set selongsong mimis;
- 2 (dua) buah tabung green gas air soft gun;
- 10 (sepuluh) buah slide unit parts atau kokang;
- Seperangkat Alat-alat updgrade berupa; tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve Air Gun
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ------ |