Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
613/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr ESTHER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 613/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat 613/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1ESTHER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yaitu dari semula tercatat atas nama  ESTHER  menjadi ESTHER  FRANSINA KEMERAY pada  Kutipan Akta Kelahiran Nomor 405/JU/1996, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3171066406960001 dan Kartu Keluarga Nomor: 3172020409170047 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara agar menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri dan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak