Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
298/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr PT Hasjrat Multifinance PT BW International Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 298/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat 298/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Hasjrat Multifinance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Charles Aji SetyadhiPT Hasjrat Multifinance
Tergugat
NoNama
1PT BW International
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Benar/Pelawan yang Jujur (Goeie Trouw);

3. Menyatakan Pelawan memiliki hak preferensi (Droit de Preference) atas objek sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 00941/2022 tanggal 10 Maret 2022

4. Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA Penetapan Sita Jaminan No. 5/Del.Eks.Sita Jaminan/2023/PN.Jkt.Utr Jo. Nomor 418/ Pen/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, tertanggal 6 Maret 2023 dan Berita Acara Sita No. 5/Del.Eks.Sita Jaminan/2023/PN.Jkt.Utr Jo. Nomor 418/ Pen/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, tertanggal 13 Maret 2023 yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara;

5.  Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk MENGANGKAT KEMBALI Sita Jaminan tersebut

6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;

7. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV, Turut Terlawan V dan Turut Terlawan VI untuk tunduk terhadap Putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak