Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
650/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
2.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
ANDRE SANTIAGO Bin NOFRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 650/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5048/M.1.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
2PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE SANTIAGO Bin NOFRIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ANDRE SANTIAGO Bin NOFRIZAL , pada hari Jum’at  tanggal 24 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat  di Toko Emas Sinar Berlian Di Pasar Koja Baru Jl. Bhayangkara Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil suatu barang, yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa berawal   terdakwa  ANDRE SANTIAGO Bin NOFRIZAL datang bekerja di Toko emas Sinar Berlian milik  saksi DEVI MARGONI untuk jual beli emas ditoko tersebut dan sekitar jam 13.00 terdakwa menyuruh YOFAL untuk membeli makanan sedangkan saksi ROZI sedang pergi ke toilet dan pada saat ROZI dan YOFAL pergi meninggalkan toko emas tersebut terdakwa mengambil 1 buah perhiasan emas sebesar 7,76 gram lalu terdakwa memasukkan perhiasan tersebut kedalam plastic klib kecil dan membuat tulisan Rp. 14.375.000 dan memasukkan ke dalam laci tempat perhiasan emas yang telah dibeli oleh Toko Emas Sinar Berlian dan tidak lama kemudian saki ROZI melihat terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan manaruh di kantong celana dan pada saat terdakwa sedang memasukkan uang tersebut dikantong celana Sebagian uang tersebut terjatuh dan diketahui oleh saksi ROZI dan ZOFAL dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi DEVI MARGONI dan melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa, ANDRE SANTIAGO Bin NOFRIZAL saksi DEVI MARGONI mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah)-------------

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana  melanggar Pasal 476  UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ANDRE SANTIAGO Bin NOFRIZAL , pada hari Jum’at  tanggal 24 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat  di Toko Emas Sinar Berlian Di Pasar koja Baru Jl. Bhayangkara Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja memiliki dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena  atau karena mendapat upah untuk itu,   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal   terdakwa  ANDRE SANTIAGO Bin NOFRIZAL bekerja di toko emas Sinar Berlian sejak tahun 2019 dengan gaji Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dalam setiap bulan dan mempunyai tugas sebagai pelayan dalam jual belie mas dan terdakwa sekitar jam 07.30 Wib terdakwa datang bekerja di Toko emas Sinar Berlian milik  saksi DEVI MARGONI untuk jual beli emas ditoko  dan sekitar jam 13.00 terdakwa menyuruh YOFAL untuk membeli makanan sedangkan saksi ROZI sedang pergi ke toilet dan pada saat ROZI dan YOFAL pergi meninggalkan toko emas tersebut terdakwa mengambil 1 buah perhiasan emas sebesar 7,76 gram di laci penjualan emas lalu terdakwa memasukkan perhiasan tersebut kedalam plastic klib kecil dan membuat tulisan Rp. 14.375.000 dan memasukkan ke dalam laci pembelian tempat perhiasan emas yang telah dibeli oleh Toko Emas Sinar Berlian padahal emas tersebut seolah-olah telah dibeli seseorang dengan harga yang lebih tinggi dan tidak lama kemudian saksi ROZI melihat terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) sebagai selisih uang penjualan emas tersebut padahal uang tersebut Adalah uang milik toko Emas Sinar Berlian dan menaruh di kantong celana dan pada saat terdakwa sedang memasukkan uang tersebut dikantong celana Sebagian uang tersebut terjatuh dan diketahui oleh saksi ROZI dan ZOFAL dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi DEVI MARGONI dan melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut.----------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa, ANDRE SANTIAGO Bin NOFRIZAL saksi DEVI MARGONI mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah)-------------

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana  melanggar Pasal 488  UU No 1 tahun 2023---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya