Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
693/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr Suhendra atau Tan Tjin Hiang alias Suhendra atau Agustinus Suhendra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 693/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat 693/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1Suhendra atau Tan Tjin Hiang alias Suhendra atau Agustinus Suhendra
Pengacara Pihak Pertama
NoNamaNama Pihak
1Rexy Hernando Hutabarat, S.H.Suhendra atau Tan Tjin Hiang alias Suhendra atau Agustinus Suhendra
Pihak Kedua
Pengacara Pihak Kedua
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon dengan nama “Suhendra” atau “Tan Tjin Hiang alias Suhendra” atau “Agustinus Suhendra”, lahir di Palembang, 15 Desember 1969, Pemegang KTP dengan NIK 3172011512690007, adalah orang yang satu dan sama, meskipun tercatat dengan nama yang berbeda dalam dokumen-dokumen Pemohon;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau penyeragaman nama menjadi “Suhendra” dan menyatakan bahwa nama tersebut selanjutnya digunakan dalam dokumen kependudukan dan dokumen resmi Pemohon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memerintahkan Pemohon dan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagai instansi yang berwenang sesuai domisili Pemohon untuk melaporkan dan melakukan pencatatan dan/atau pendaftaran perubahan nama tersebut pada dokumen kependudukan Pemohon dan menerbitkan akta perubahan nama sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penyeragaman nama Pemohon menjadi “Suhendra” dapat dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian dan menjamin keseragaman identitas Pemohon sebagai Suami dari Fransiska Suwantri dan sebagai Ayah kandung dari Stephanie Virdayanti dan Yoana Valencia dalam seluruh dokumen kependudukan, catatan sipil, dan dokumen resmi lainnya, termasuk dokumen identitas, kelahiran, keagamaan, perkawinan, kartu keluarga, pendidikan, hibah, waris dan keperluan hukum atau administratif lainnya, baik terhadap dokumen yang telah ada maupun dokumen yang akan diterbitkan di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak