|
Petitum
|
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon dengan nama “Suhendra” atau “Tan Tjin Hiang alias Suhendra” atau “Agustinus Suhendra”, lahir di Palembang, 15 Desember 1969, Pemegang KTP dengan NIK 3172011512690007, adalah orang yang satu dan sama, meskipun tercatat dengan nama yang berbeda dalam dokumen-dokumen Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau penyeragaman nama menjadi “Suhendra” dan menyatakan bahwa nama tersebut selanjutnya digunakan dalam dokumen kependudukan dan dokumen resmi Pemohon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan Pemohon dan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagai instansi yang berwenang sesuai domisili Pemohon untuk melaporkan dan melakukan pencatatan dan/atau pendaftaran perubahan nama tersebut pada dokumen kependudukan Pemohon dan menerbitkan akta perubahan nama sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penyeragaman nama Pemohon menjadi “Suhendra” dapat dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian dan menjamin keseragaman identitas Pemohon sebagai Suami dari Fransiska Suwantri dan sebagai Ayah kandung dari Stephanie Virdayanti dan Yoana Valencia dalam seluruh dokumen kependudukan, catatan sipil, dan dokumen resmi lainnya, termasuk dokumen identitas, kelahiran, keagamaan, perkawinan, kartu keluarga, pendidikan, hibah, waris dan keperluan hukum atau administratif lainnya, baik terhadap dokumen yang telah ada maupun dokumen yang akan diterbitkan di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|