Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
645/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr 1.Rachman Rajasa, S.H.
2.Dicky Destrienko, S.H., M.H.
RIO SAPUTRA Bin RACHMAT SADAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 645/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3614/M.1.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rachman Rajasa, S.H.
2Dicky Destrienko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO SAPUTRA Bin RACHMAT SADAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

------ Bahwa terdakwa RIO SAPUTRA Bin RACHMAT SADAR bersama saudara RIKI (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 12.30 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari bulan Maret 2025 atau pada waktu lain dal;am tahun 2025, bertempat di Jalan Melur VI No.1 Rt.07/09 Keurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara   atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,  memotong, atau memanjat, atau dengan  dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 12.30 Wib, saudara RIKI datang kerumah terdakwa RIO SAPUTRA Bin RACHMAT SADAR, kemudian saudara RIKI mengajak terdakwa untuk mencuri sepeda motor, kemudian terdakwa langsung mengambil tas slempang yang berisikan alat-alat untuk mencuri sepeda motor, lalu terdakwa dan saudara RIKI jalan dengan menggunakan sepeda motor milik saudara RIKI, kemudian pada saat terdakwa bersama dengan saudara RIKI melintas di Jl. Melur VI No.1 Rt.07/08 Kel. Tugu Kec. Koja, Jakarta Utara, saudara RIKI melihat ada sepeda motor Honda Beat warna Silver Nopol G-6500-QI milik saksi ARUM PRSTIANA sedang terparkir di halaman kontrakan, selanjutnya terdakwa turun dari motor lalu masuk ke dalam parkiran kontrakan, sedangkan saudara RIKI bertugas mengawasi sekitar, kemudian terdakwa mengeluarkan kunci leter T berikut mata kunci dari tas slempang yang terdakwa pakai, kemudian  terdakwa masukkan kedalam lobang kunci kontak sepeda motor milik saksi ARUM PRISTINA dengan paksa hingga keadaan nyala, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa bawa pergi bersama dengan saudara RIKI,
  • Bahwa terdakwa RIO SAPUTRA Bin RACHMAT SADAR bersama saudara RIKI dalam mengambil sepeda motor milik ARUM PRISTIANA tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya, dan akibat perbuatan perbuatan terdakwa bersama saudara RIKI mengakibatkan saksi ARUM PRISTIANA mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHP--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya