Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.RACHMAN RAJASA, S.H.
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
SABAN NOR RAMADHAN alias RAMA alias BRENGOS Bin AFANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 318/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1552 /M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAN RAJASA, S.H.
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAN NOR RAMADHAN alias RAMA alias BRENGOS Bin AFANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia, Terdakwa SABAN NOR RAMADHAN alias RAMA alias BRENGOS bin AFANDA Bersama-sama dengan Sdr. FAISAL (belum tertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ganggeng V No.4 RT.001/007 Kel. Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------

- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 19.30 WIB, Sdr. FAISAL datang kerumah terdakwa untuk mengajak terdakwa mencuri sepeda motor, lalu terdakwa menyanggupinya dan sekira jam 23.00 WIB terdakwa dan Sdr. FAISAL pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat Nomor Polisi untuk mencari sasaran dan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 04.00 WIB bertempat di Jalan Ganggeng V No. 4 RT.007/007 Kel. Sungai Bambu Tanjung Priok, terdakwa dan Sdr. FAISAL mengambil sepeda motor mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol B-4126-UAU milik saksi korban  THALIA AGUSTINA dengan cara Sdr. FAISAL masuk kedalam teras rumah saksi korban sedangkan terdakwa berjaga di depan rumah untuk mengawasi situasi sekitar

- Bahwa selanjutnya Sdr. FAISAL mendorong sepeda motor milik saksi korban keluar dari pagar rumah lalu sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh terdakwa dan Sdr. FAISALdengan cacra di stut atau didorong dari belakang menggunakan kaki terdakwa sambil terdakwa mengendarai sepeda motor yang sebelumnya dibawa kemudian sepeda motor saksi korban dibawa oleh Sdr. FAISAL untuk dijual

- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan Sdr. FAISAL mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol B-4126-UAU tersebut adalah untuk dijual Dimana terdakwa dan Sdr. FAISAL mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. FAISAL tersebut, saksi THALIA AGUSTINA mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya