Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr Ny. SIANE JAUHANES 1.Perseroan Terbatas BANK DANAMON Indonesia Tbk cq BANK DANAMON SND 01 Jakarta DANAU SUNTER
2.Perseroan Terbatas ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Ny. SIANE JAUHANES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dicky Widyanto, SHNy. SIANE JAUHANES
Tergugat
NoNama
1Perseroan Terbatas BANK DANAMON Indonesia Tbk cq BANK DANAMON SND 01 Jakarta DANAU SUNTER
2Perseroan Terbatas ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tuan Antonius Marsudi Sulistyo, dalam hal ini bertindak sebagai Bancassurance(In.Branch) Sales Manager Regional PT.Bank Danamon Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.   Menyatakan PENGGUGAT adalah Nasabah dari Bank Danamon kantor Cabang Danau Sunter;

3.   Manyatakan PENGGUGAT adalah nasabah dan Pemegang Polis yang sah dari 7(tujuh)Polis yang benar telah dibeli oleh PENGGUGAT yaitu Polis nomor : 4293302925, 4294330180, 4294221116, 4293732667, 4293984508, 4294897311 dan 4293732675 ;

4. Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum baik yang dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri kepada PENGGUGAT ;

5.    Menyatakan CACAT HUKUM atas 11(sebelas)polis, karena diterbitkan oleh TERGGUGAT II tanpa kehendak dan persetujuan PENGGUGAT dan sekaligus Membatalkan 11(sebelas)polis dengan nomor tersebut pada tabel dibawah ini:

6. Menyatakan total pembayaran secara auto debet dari rekening PENGGUGAT di Bank Danamon nomor 003608122812 a.n SIANE JAUHANES yang telah dipergunakan untuk membayar 6(enam)polis bagian dari 7(tujuh)polis yang diakui/benar dibeli PENGGUGAT dan statusnya saat ini LAPSED akibat gagal bayar karena dana yang tersedia di rekening PENGGUGAT nomor 003608122812 a.n SIANE JAUHANES dipergunakan oleh PARA TERGUGAT untuk membayar 11(sebelas)polis yang terbit dengan tanpa persetujuan dan kehendak PENGGUGAT adalah sebesar Rp.2.876.298.400,-(dua miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sebagai kerugian materiil PENGGUGAT ;

7. Menyatakan total pembayaran secara auto debet dari rekening PENGGUGAT di Bank Danamon nomor 003608122812 a.n SIANE JAUHANES yang telah dipergunakan untuk membayar 11(sebelas)polis yang telah diterbitkan oleh TERGUGAT II dan pembayaran polisnya dilakukan oleh TERGUGAT I sebesar Rp.5.916.799.600,-(lima miliar sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah)sebagai kerugian materiil PENGGUGAT ;

8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kembali sebagai ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT secara tunai,sekaligus dan seketika yaitu pembayaran yang sudah dilakukan atas 6(enam)polis bagian dari 7(tujuh)polis yang diakui/benar dibeli PENGGUGAT sebesar Rp.2.876.298.400,-(dua miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah)yang saat ini statusnya LAPSED sebagai akibat gagal bayar karena dana yang tersedia di rekening PENGGUGAT nomor 003608122812 a.n SIANE JAUHANES dipergunakan oleh PARA TERGUGAT untuk membayar 11(sebelas)polis yang terbit dengan tanpa persetujuan dan kehendak PENGGUGAT kepada PENGGUGAT setelah (dikurangi) pemasukan(kredit)dari TERGUGAT II sebesar Rp.878.903.688,-(delapan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus delapan delapan rupiah) sehingga sisa kerugian materiil yang wajib dibayar oleh PARA TERGUGAT sebesar Rp.1.997.394.712,-(satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus dua belas rupiah);

9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kembali sebagai ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT atas semua pembayaran yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT secara auto debet dari rekening PENGGUGAT di Bank Danamon dengan nomor 003608122812 a.n SIANE JAUHANES untuk membayar 11(sebelas)polis yang telah diterbitkan oleh TERGUGAT II dan pembayaran polisnya dilakukan oleh TERGUGAT I dengan rincian total pendebetan sebesar Rp.5.916.799.600,-(lima miliar sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) (dikurangi) pemasukan(kredit)dari TERGUGAT II sebesar Rp.806.840.900,-(delapan ratus enam juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus rupiah) sehingga sisa kerugian materiil yang wajib dibayarkan kembali oleh PARA TERGUGAT secara tunai,sekaligus dan seketika sebesar Rp.5.109.958.700,-(lima miliar seratus sembilan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);

10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kembali kepada PENGGUGAT secara tunai,sekaligus dan seketika atas pendebetan tanpa izin dan atau tanpa persetujuan PENGGUGAT dari rekening di Bank Danamon nomor 003608122812 a.n SIANE JAUHANES pada bulan Mei 2019 dengan rincian sebagai berikut:

- Pada tanggal 03/05/2019 debet sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus jutarupiah)/ 000074264375 / BR.PPRU
- Pada tanggal 23/05/2019 debet sebesar Rp.515.000.000,-(lima ratus lima belas juta rupiah)/ 000074264375 / PPRU 
- Pada tanggal 23/05/2019 debet sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)/ 000074264375 / PPRO 05 ELITE ?

total nilai ketiga transaksi tersebut diatas Rp.1.115.000.000,-(satu miliar seratus lima belas juta rupiah) ;

11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil secara tunai,sekaligus dan seketika dengan rincian sebagaimana terurai pada angka 8,9 dan 10(petitum)diatas dengan total jumlah Rp.8.222.353.412,-( delapan miliar dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua belas rupiah) ;

12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT atas penderitaan batin,tekanan mental dan hilangnya kesenangan hidup(Loss of Enjoyment of life)yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah );

13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom),apabila LALAI dalam melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan isi Putusan ini, terhitung sejak Surat Gugatan didaftarkan  sampai dilaksanakanya isi Putusannya ;

14. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Isi Putusan yang diputus dan dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;

15. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

16. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi atau pun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (uitvoerbaar bij vorraad );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak