| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
368/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Tanggal Surat |
Kamis, 04 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
368/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. PARAMA ENERGY SEMESTA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rinovianto, SH. | PT. PARAMA ENERGY SEMESTA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Sentosa Bahan Baru |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Arto Ageng Abadi | | 2 | PT. Putra Bintang Mas |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang secara sepihak dan melawan hukum telah menahan unit Pressure Reduccing System (PRS) Compressed Natural Gas (CNG) dan Gas Transport Module (“GTM”) berupa NKCU 120813 4 Type 40 ft. Std dengan LWC 17.920 option : Chasis Bed di lokasi pabrik Tergugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan unit Pressure Reduccing System (“PRS”) dan unit Gas Transport Module (“GTM”) tersebut kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 418.500.000,- (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriel kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan dalam perkara ini.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.-
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |