Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr PT. PARAMA ENERGY SEMESTA PT. Sentosa Bahan Baru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 368/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat 368/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. PARAMA ENERGY SEMESTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rinovianto, SH.PT. PARAMA ENERGY SEMESTA
Tergugat
NoNama
1PT. Sentosa Bahan Baru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Arto Ageng Abadi
2PT. Putra Bintang Mas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang secara sepihak dan melawan hukum telah menahan unit Pressure Reduccing System (PRS) Compressed Natural Gas (CNG) dan Gas Transport Module (“GTM”) berupa NKCU 120813 4 Type 40 ft. Std dengan LWC 17.920 option : Chasis Bed di lokasi pabrik Tergugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan unit Pressure Reduccing System (“PRS”) dan unit Gas Transport Module (“GTM”) tersebut kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 418.500.000,- (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriel kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan dalam perkara ini.
  8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak