Petitum |
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar.
- Mengabulkan perlawanan dari Pelawan.
- Memerintahkan penghentian pelaksanaan lelang jaminan debitur CV. Multi Container Indonesia atas aset Sertipikat Hak Milik No. 3741/Sunter Jaya, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, luas 200 m atas nama Hiendra Soenjoto/Pelawan yang akan dilaksanakan oleh PT. Bank KB Bukopin, Tbk/Terlawan melalui PT. Balai Lelang Mahkota.
- Menyatakan lelang agunan Debitur CV. Multi Container Indonesia atas aset Sertipikat Hak Milik No. 3741/Sunter Jaya, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, luas 200 m, atas nama Hiendra Soenjoto/Pelawan yang akan dilaksanakan oleh PT. Bank KB Bukopin, Tbk melalui PT. Balai Lelang Mahkota adalah tidak sah dan berdasarkan hukum.
- Menetapkan agar Terlawan/PT. Bank KB Bukopin, Tbk untuk tidak melakukan lelang eksekusi agunan debitur CV. Multi Container Indonesia atas objek Sertipikat Hak Milik No. 3741/Sunter Jaya, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, Luas 200 m atas nama Hiendra Soenjoto/Pelawan.
- Memerintahkan Pelawan dan Terlawan untuk melakukan mediasi terkait dengan restrukturisasi pinjaman/kredit CV. Multi Container Indonesia kepada PT. Bank KB Bukopin, Tbk/Terlawan berdasarkan Perjanjian Kredit No: 51 tertanggal 13 Oktober 2015 Jo. Akta Pengakuan Hutang No: 52 tertanggal 13 Oktober 2015.
- Menghukum Terlawan/PT. Bank KB Bukopin, Tbk., untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena Perlawanan ini.
-
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|