Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr JESIKA STEFI SANGER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat 218/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1JESIKA STEFI SANGER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Memberi ijin pada pemohon untuk mengganti nama pemohon dari JESIKA STEFI SANGER menjadi MIKAIAH REGINALD SANGER
  3. Memerintahkan kepada Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta atau Kepala Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Jakarta Utara  untuk melakukan pencatatan pinggir penggantian nama pemohon tersebut pada register akta kelahiran nomor : 10.753/JU/KLT/2009 tertanggal 25 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
  4. Membebankan kepada pemohon atas biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak