|
C
|
KESATU :
-----------Bahwa ia, Terdakwa RIZKY FADILAH bin SUPRAPTO bersama-sama dengan saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pelita IV Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada bulan Oktober 2025, terdakwa ngobrol dengan saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI kemudian saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menempel atau meletakkan narkotika jenis sabu ditempat yang ditentukan dengan memberikan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perkegiatan, awalnya terdakwa menolak tawaran tersebut karena takut namun seminggu kemudian saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI kembali menawarkan pekerjaan tersebut kepada terdakwa dan saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI menyuruh terdakwa menempelkan paket narkotika dekat rumah kontrakan yang ada di Jalan Malaka Jaya Utama No. 23 RT.001/011 Kel. Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara, lalu terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah itu saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI sering menyuruh terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu dititik lokasi yang ditentukan oleh saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI dan kemudian terdakwa mendapatkan upah.
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 22.00 WIB, sewaktu terdakwa sedang berdiri di depan rumah yang ada di Jalan Malaka Jaya Utama No.23 RT.001/011 Kelurahan Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara, datang anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Ari Harsono, saksi Dimas Ade Putra Pamungkas, saksi Muhamad Adriansyah dan saksi Muhammad Fachrezy melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilanjutykan penggeledahan rumah di Jalan Malaka Jaya Utama No.23 RT.001/011 Kelurahan Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara dan ditemukan barang bukti berupa :
-
1 (satu) bungkus teh hijau dengan merk Chinese Pin Wei yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip berukuran sedang yang terdiri dari:
-
1 (satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 101,81 gram
-
1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 52,82 gram
-
1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 14,18 gram
-
1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya terdapat 9 plastik klip kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 4,77 gram
-
1 (satu) bungkus tisu di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip sedang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 15,44 gram
-
1 (satu) bungkus tisu di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 10,00 gram.
-
1 (satu) bungkus tisu di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip sedang yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 6,54 gram.
-
2 (dua) unit timbangan digital.
-
6 (enam) pack plastik klip kosong berukuran sedang.
-
3 (tiga) pack plastik klip kosong berukuran kecil.
-
1 (satu) buah alat sengkoan.
-
2 (dua) lakban berwarna merah bertuliskan Fra Gile.
-
1 (satu) lakban stiker.
-
1 (satu) pack amplop bubble mailer premium berwarna hitam.
-
1 (satu) pack kardus kosong.
-
Selanjutnya terdakwa mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI dimana terdakwa hanya disuruh untuk menempelkan narkotika sesuai arahan dari saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI kemudian anggota Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di Kamar 204 Hotel Indah Residence Syariah yang ada di Jalan Teluk Pananjung No.7 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dan pada waktu saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone merek Samsung
-
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menempelkan atau meletakkan narkotika jenis sabu ke titik lokasi yang ditentukan oleh saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI adalah untuk mendapatkan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah 4 (empat) kali disuruh oleh saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI untuk menempelkan narkotika tersebut
-
Bahwa terdakwa menerima atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut untuk mendapatkan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan terdakwa menerima atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 7401/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 1 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 78,2887 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 2 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 45,2272 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 3 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 10,3844 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 4 berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,3585 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 5A berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,1201 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 5B berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,8858 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 6 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,0367 gram
-
3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil Kode 7A s.d 7C masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 2,9067 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,3552 gram
Jumlah keseluruhan barang bukti adalah 149,5631 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFEMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia, Terdakwa RIZKY FADILAH bin SUPRAPTO bersama-sama dengan saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pelita IV Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “turut serta melakukan kejahatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 22.00 WIB, bertempat di Jalan Malaka Jaya Utama No.23 RT.001/011 Kelurahan Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Ari Harsono, saksi Dimas Ade Putra Pamungkas, saksi Muhamad Adriansyah dan saksi Muhammad Fachrezy karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram dan pada waktu terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa :
-
1 (satu) bungkus teh hijau dengan merk Chinese Pin Wei yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip berukuran sedang yang terdiri dari:
-
1 (satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 101,81 gram
-
1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 52,82 gram
-
1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 14,18 gram
-
1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya terdapat 9 plastik klip kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 4,77 gram
-
1 (satu) bungkus tisu di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip sedang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 15,44 gram
-
1 (satu) bungkus tisu di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 10,00 gram.
-
1 (satu) bungkus tisu di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip sedang yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 6,54 gram.
-
2 (dua) unit timbangan digital.
-
6 (enam) pack plastik klip kosong berukuran sedang.
-
3 (tiga) pack plastik klip kosong berukuran kecil.
-
1 (satu) buah alat sengkoan.
-
2 (dua) lakban berwarna merah bertuliskan Fra Gile.
-
1 (satu) lakban stiker.
-
1 (satu) pack amplop bubble mailer premium berwarna hitam.
-
1 (satu) pack kardus kosong.
-
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi ADI SETIAWAN bin alm AHMADI dimana mereka secara bersama-sama menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-
Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 7401/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 1 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 78,2887 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 2 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 45,2272 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 3 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 10,3844 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 4 berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,3585 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 5A berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,1201 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 5B berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,8858 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang Kode 6 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,0367 gram
-
3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil Kode 7A s.d 7C masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 2,9067 gram
-
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,3552 gram
Jumlah keseluruhan barang bukti adalah 149,5631 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFEMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 20226 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------
|