Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.Dicky Destrienko, S.H., M.H.
2.MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H.
RIO TEDJA PRAYOGA bin SAEPUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 435/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3504/M.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dicky Destrienko, S.H., M.H.
2MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO TEDJA PRAYOGA bin SAEPUL BAHRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa RIO TEDJA PRAYOGA bin SAEPUL BAHRI bersama-sama dengan Sdr. GUNTUR (DPO) No: DPO/19/V/2026/Resor Pel Tanggal 01 April 2026, Pada hari Sabtu, tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Lapangan 217 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa RIO TEDJA PRAYOGA bin SAEPUL BAHRI berdasarkan perintah dari Saksi HEFRIYANTO selaku pemilik angkutan, memuat 1 (satu) kontainer nomor MRLU-2366181 ukuran 20 feet yang berisi scrap/besi tua kurang lebih 22 (dua puluh dua) ton dari Lapangan 217 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dengan tujuan pengiriman ke PT. Long Teng Jl. Pasar Kemis Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menggunakan truk trailer nomor polisi B-9656-ZK;
  • Bahwa sebelum keberangkatan, Terdakwa telah menyampaikan kepada Saksi HEFRIYANTO bahwa kondisi bahan bakar kendaraan kosong, namun hanya diberikan uang jalan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) tanpa tambahan untuk pengisian bahan bakar (solar), sehingga Terdakwa tetap menjalankan kendaraan tersebut setelah berusaha mencari solar secara mandiri, kemudian dalam perjalanan, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB di sekitar Tol Cikupa, Terdakwa dengan sengaja menghubungi temannya bernama Sdr. GUNTUR (DPO) dan menyampaikan niatnya untuk meninggalkan kendaraan beserta muatan kontainer tersebut di pinggir jalan, selanjutnya Sdr. GUNTUR (DPO) datang menggunakan mobil Honda Freed warna hitam (Yang tidak diketauhi Nopolnya) dan mengajak Terdakwa masuk ke dalam mobil tersebut, sedangkan truk trailer berikut kontainer ditinggalkan oleh Terdakwa dalam keadaan tidak terjaga;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB di daerah Cikande, Sdr. GUNTUR (DPO) datang kembali dengan membawa truk trailer yang sebelumnya ditinggalkan oleh Terdakwa, yang menunjukkan bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Terdakwa, Sdr. GUNTUR (DPO) telah menguasai kendaraan dan muatan tersebut, selanjutnya Sdr. GUNTUR (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa barang tersebut telah diturunkan (“barang gua turunin”) dan memberikan uang kepada Terdakwa secara bertahap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), kemudian Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan akhirnya Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), sehingga total yang diterima Terdakwa adalah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa tindakan Terdakwa yang dengan sengaja meninggalkan kendaraan beserta muatan dan berkoordinasi dengan Sdr. GUNTUR (DPO) telah memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan sehingga Sdr. GUNTUR (DPO) dapat secara melawan hukum memiliki barang berupa kontainer berisi scrap besi tua tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pemilik barang yaitu H. AHMAD BAJURI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

 

------------Bahwa perbuatan Terdakwa RIO TEDJA PRAYOGA bin SAEPUL BAHRI bersama-sama dengan Sdr. GUNTUR (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 21 huruf a KUHP. --

 

A T A U

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RIO TEDJA PRAYOGA bin SAEPUL BAHRI bersama-sama dengan Sdr. GUNTUR (DPO) No: DPO/19/V/2026/Resor Pel Tanggal 01 April 2026, Pada hari Sabtu, tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Lapangan 217 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa RIO TEDJA PRAYOGA bin SAEPUL BAHRI berdasarkan permintaan dari Saksi HEFRIYANTO selaku pemilik angkutan, memuat 1 (satu) kontainer nomor MRLU-2366181 ukuran 20 feet yang berisi scrap/besi tua kurang lebih 22 (dua puluh dua) ton dari Lapangan 217 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dengan tujuan pengiriman ke PT. Long Teng Jl. Pasar Kemis Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten menggunakan truk trailer nomor polisi B-9656-ZK;
  • Bahwa selanjutnya Saksi HEFRIYANTO memberikan kepada Terdakwa uang jalan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), namun jumlah tersebut tidak mencukupi untuk kebutuhan operasional kendaraan khususnya bahan bakar solar, yang mana hal tersebut telah diketahui oleh Terdakwa, meskipun demikian Terdakwa tetap menjalankan kendaraan tersebut dan setelah melakukan pengisian bahan bakar secara terbatas, dalam perjalanan Terdakwa justru dengan sengaja menghubungi temannya yaitu Sdr. GUNTUR (DPO) dan menyampaikan rencananya untuk meninggalkan truk trailer beserta muatan kontainer tersebut di pinggir jalan daerah Cikupa, yang pada saat itu menunjukkan adanya kehendak dan niat dari Terdakwa untuk tidak melaksanakan kewajiban pengiriman sebagaimana mestinya;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB setibanya di Tol Cikupa, Terdakwa menghentikan kendaraan dan kembali menghubungi Sdr. GUNTUR (DPO), yang selanjutnya datang menggunakan mobil Honda Freed warna hitam, lalu meminta Terdakwa untuk masuk ke dalam mobil tersebut dan meninggalkan truk trailer beserta kontainer dalam keadaan tanpa pengawasan, bahwa tindakan Terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja, yang pada hakikatnya telah memberikan kesempatan, sarana, dan kemudahan kepada Sdr. GUNTUR (DPO) untuk menguasai kendaraan dan muatan kontainer tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB di daerah Cikande, setelah sebelumnya Terdakwa menunggu di dalam mobil Honda Freed bersama seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, Sdr. GUNTUR (DPO) datang dengan membawa truk trailer yang sebelumnya telah ditinggalkan oleh Terdakwa, yang menunjukkan bahwa barang berupa kontainer tersebut telah dikuasai oleh Sdr. GUNTUR (DPO) atas dasar peran aktif dan bantuan dari Terdakwa lalu pada saat itu Terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. GUNTUR (DPO) terkait keberadaan kendaraan tersebut, namun Sdr. GUNTUR (DPO) menyuruh Terdakwa untuk diam dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan mengatakan bahwa “barang sudah diturunkan”, yang mana hal tersebut diketahui dan disadari oleh Terdakwa sebagai hasil dari perbuatan penguasaan barang secara melawan hukum;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa tetap ikut bersama Sdr. GUNTUR (DPO) tanpa melakukan upaya apapun untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, bahkan turut menikmati hasil dari perbuatan tersebut dengan menerima uang tambahan masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sehingga total keseluruhan yang diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. GUNTUR (DPO), barang berupa kontainer berisi scrap besi tua milik H. AHMAD BAJURI telah dikuasai secara melawan hukum, yang mana barang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa bukan karena kejahatan, namun kemudian dengan sengaja dimiliki dan dialihkan secara tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang kurang lebih sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

----------- Perbuatan Terdakwa RIO TEDJA PRAYOGA bin SAEPUL BAHRI bersama-sama dengan Sdr. GUNTUR (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 21 huruf a KUHP -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya