Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr PT. Aditya Aryaprawira PT. NadarUtama Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat 3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Aditya Aryaprawira
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Jonny Kristian Sirait,S.H.PT. Aditya Aryaprawira
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. NadarUtama
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 437.900.000,00
Petitum
  •  

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum TERGUGAT untuk memberi ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 437.900.000 (Empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus rupiah);

4. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas benda bergerak milik TERGUGAT;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya Perkara sesuai dengan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak