Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
644/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr 1.RICO SUDIBYO, SH
2.JEKSON MARPAUNG, S.H.
SYAHRUL RAMADHAN bin ZAENURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 644/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3597/M.1.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RICO SUDIBYO, SH
2JEKSON MARPAUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL RAMADHAN bin ZAENURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA :

----------- Bahwa ia, Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN bin ZAENURI pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Logistik Kampung Batu Tumbuh RT.004/004 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara  yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB, bertempat di Jalan Logistik Kampung Batu Tumbuh RT.004/004 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. SIGIT (belum tertangkap/DPO)  sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)  atau dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram dengan sistem laku bayar, kemudian setelah terdakwa menerima narkotika tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah dan sekira jam 23.50 WIB pada waktu terdakwa melintas  di Jalan Sena Raya RT.001/002 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, terdakwa ditangkap anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Dimas Ade Putra Pamungkas, saksi Muhammad Zaky Abdillah, dan saksi Hendriko Parulian, pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat brutto 2,62 gram dan 1 (satu) unit handpone merek OPPO, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. SIGIT seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual narkotika tersebut seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya, kemudian maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dan uang hasil penjualan narkotika tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan terdakwa membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 2108/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam berisi 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,7013 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------     Bahwa ia, Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN bin ZAENURI pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar jam 23.55 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sena Raya RT.001/002 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana  “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar jam 23.55 Wib bertempat di Jalan Sena Raya RT.001/002 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Dimas Ade Putra Pamungkas, saksi Muhammad Zaky Abdillah, dan saksi Hendriko Parulian melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu, pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat brutto 2,62 gram dan 1 (satu) unit handpone merek OPPO, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 2108/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam berisi 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,7013 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------


 

 

Pihak Dipublikasikan Ya