Bahwa dengan uraian dasar hukum dan fakta-fakta tersebut diatas, memohon kepada Ketua Pengadilan Jakarta Yth agar dapat memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan melanggar hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali penyelidikan dan melanjutkan ke tahap penyidikan.
- Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau
Bila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim Perkara A Quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (A quo at bono). |