| Dakwaan |
KESATU :
----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G, Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG dan Sdr. MUSA Alias MOSES (masing-masing belum tertangkap/DPO), pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Berawal terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN kenal dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) sejak SMA pada tahun 2015 yang merupakan teman satu kelas dan pada tahun 2023, saat terdakwa bekerja sebagai sales mobil MITSUBISHI, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander melalui terdakwa.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN mulai bekerja kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) sejak tahun 2024 sebagaimana upah yang diperoleh terdakwa dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) berdasarkan catatan mutasi rekening milik terdakwa dan terdakwa bekerja di rumah kontrakan yang terdiri dari 2 (dua) lantai, yang disewa oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) milik saksi YAMI Alias BUDE YAMI Binti SANUSI (Alm) dengan alamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dilantai 1 (satu) kontrakan tersebut, yang didepannya terdapat pohon cherry disebut kantor oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN, merupakan tempat penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO).
- Sekira bulan Juli 2025, terdakwa diminta oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) membawa mobil BMW milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) ke bengkel mobil BMW di Lebak Bulus untuk di servis, setelah sampai di bengkel tersebut, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) menghubungi dan meminta terdakwa supaya membuka rekening bank untuk diserahkan dan digunakan oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), dengan imbalan terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa pergi ke Bank BCA KCU Cibubur DAN mengajukan pembukaan rekening bank dengan setoran awal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memperoleh rekening BCA nomor 7402505527 dengan fasilitas buku tabungan, ATM, Username dan Password Aplikasi My BCA. Kemudian terdakwa mengambil mobil BMW yang telah diservis tersebut dan mengembalikan mobil BMW kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) di garasi milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G di Jl. BAK AIR II, kemudian terdakwa memberikan buku tabungan BCA dengan nomor rekening 7402505527 atas nama MUHAMMAD FARHAN berikut ATM, Username dan Password Aplikasi My BCA kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), selanjutnya Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) memberikan tugas kepada orang kepercayaannya yaitu Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) untuk melakukan penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang dibantu oleh MUSA Alias MOSES (DPO), Sdr. AMAT (DPO) dan Sdr. ARIF (DPO) di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN diajak bergabung bekerja dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) untuk menerima uang penjualan narkotika dari Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) didalam rumah kontrakan tersebut.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN juga diberikan tugas sebagai supir dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) dari Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) di daerah Pasar Warakas. Dalam melakukan aktifitas pekerjaan tersebut, terdakwa menggunakan handphone merk Iphone 13 milik terdakwa yang terhubung dengan aplikasi whatsapp business dengan nomor 081380162639 pada handphone merk Xiaomi Redmi Note 14 milik terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) maupun dengan Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO).
- Pada tanggal 9 Oktober 2025 di garasi milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) di Jl. BAK AIR II, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN als IWAN als BOS G (DPO), menyerahkan tas berisi uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk disetorkan ke rekening BCA nomor 7402505527 atas nama MUHAMMAD FARHAN yaitu rekening bank yang telah dijual terdakwa kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), kemudian uang tersebut terdakwa setorkan melalui Bank BCA Cabang Sunter.
- Pada bulan Oktober 2025, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) meminta terdakwa pergi menemui Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) di daerah Pasar Warakas, Jakarta Utara untuk mengambil uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dan dengan uang tersebut, terdakwa diminta untuk membelikan mobil BMW yang akan digunakan oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), setelah sampai di daerah Pasar Warakas, terdakwa menemui Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO), kemudian Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) menyerahkan tas berisi uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), kemudian pada tanggal 17 Oktober 2025, terdakwa membeli 1 (satu unit mobil BMW 430i Convertible berwarna cape york green dengan nomor mesin 16937883 dan Nomor Rangka WBA32FP08SCV53624 di Showroom BMW Astra Cabang Sunter, Jakarta Utara. Saksi FEBY DEVIANA selaku Administration Head pada BMW Astra Cabang Sunter memberikan keterangan bahwa dalam system, tertera nama MUHAMMAD FARHAN yang melakukan pembelian terhadap BMW 430i Convertible berwarna cape york green dengan nomor mesin 16937883 dan Nomor Rangka WBA32FP08SCV53624 sebagaimana Surat Pesanan Kendaraan/SPK, Kwitansi Down Payment (DP) dan Kwitansi Pelunasan Mobil BMW menggunakan identitas MUHAMMAD FARHAN dengan NIK 3171042611960002 yang dibeli dengan cara pembayaran DP secara tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 20 Oktober 2025 terdapat uang masuk (LUNAS) di laporan sistem terhadap pemesanan a.n Sdr. MUHAMMAD FARHAN sebesar Rp. 1.909.000.000 (satu milyar sembilan ratus sembilan juta rupiah) sehingga harga total pembelian mobil tersebut sebesar Rp. 1.934.000.000.- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta rupiah).
- Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN telah menerima upah dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) dengan jumlah uang yang bervariasi. Berdasarkan catatan mutasi rekening BCA No.rek. 7151474610 atas nama MUHAMMAD FARHAN, terdakwa telah menerima upah dari bulan Juli 2024 s/d Juni 2025 sebesar Rp. 310.600.000,- (tiga ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari rekening BCA No. Rek 6900748793 atas nama AHMAD SAMSUDIN yang diketahui terdakwa digunakan dan dikirim oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Nomor Rekening Pihak Lain
|
Nama Rekening Pihak Lain
|
Nomor Rekening
|
Nama Rekening
|
Tanggal
|
Keterangan
|
D/K
|
Nominal
|
|
1
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
29/07/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
2
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
30/07/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
7.500.000
|
|
3
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
30/07/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
2.200.000
|
|
4
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
02/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
18.000.000
|
|
5
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
4.000.000
|
|
6
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
27/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
7
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
29/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
8
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
31/10/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
10.500.000
|
|
9
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
31/10/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
40.000.000
|
|
10
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
02/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
11
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
05/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
18.000.000
|
|
12
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
07/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
4.000.000
|
|
13
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
15/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
550.000
|
|
14
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
15/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
15
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
18/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
16
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
18/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.500.000
|
|
17
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
02/12/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
3.700.000
|
|
18
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
04/12/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
150.000
|
|
19
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/12/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
7.600.000
|
|
20
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.800.000
|
|
21
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
25.000.000
|
|
22
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
07/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
2.000.000
|
|
23
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
13/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
22.000.000
|
|
24
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
14/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
8.650.000
|
|
25
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
20/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
26
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
14/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
50.000.000
|
|
27
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
17/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
800.000
|
|
28
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
19/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
10.300.000
|
|
29
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
20/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
1.550.000
|
|
30
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
26/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
19.500.000
|
|
31
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
08/03/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
20.000.000
|
|
32
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
20/03/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
6.000.000
|
|
33
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
25/03/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
1.000.000
|
|
34
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
08/06/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
500.000
|
|
35
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
10/06/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
3.300.000
|
|
36
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
29/06/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
13.500.000
|
- Sekira 2 (dua) minggu sebelum penggrebekan dilakukan oleh Petugas BNN, saksi SAIFUL ANWAR yang merupakan Ketua RT setempat pernah melihat Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN, pada dini hari / tengah malam masuk ke dalam kontrakan yang sering orang MUHAMMAD RIDWAN sebut “KANTOR” dan saksi SAIFUL ANWAR mengetahui bahwa Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) adalah anak buah dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang melakukan bisnis Narkotika dirumah kontrakan tersebut. Saksi SAIFUL ANWAR selaku Ketua RT setempat sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Ketua RW 14 dan Lurah Tanjung Priok atas bisnis narkotika tersebut, namun belum ada tindakan lebih lanjut. Saksi SAIFUL ANWAR bersama dengan warga lingkungan setempat telah memasang beberapa spanduk berupa himbauan untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan RT. 04 termasuk didepan rumah kontrakan tersebut, hingga saksi SAIFUL ANWAR pernah diancam oleh para pendatang yang berbisnis narkotika, untuk tidak ikut campur urusan narkotika, sampai pada akhirnya terjadi penggerebekan di tempat tersebut.
- Bahwa saksi ADI WIJAYA pernah dititipkan kunci KANTOR yang berada dilantai 1 dan kunci lantai 2 rumah kontrakan yang berada di Jl. Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT.004/RW.014, Kel, Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) dan pernah memberikan kunci kepada Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) karena kuncinya tertinggal, saat itu Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) datang bersama terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN. Saksi ADI WIJAYA mengetahui rumah kontrakan tersebut tidak dihuni sebagai rumah tempat tinggal, hanya digunakan sebagai kantor oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) sebagai bandar narkotika yang telah diketahui oleh Ketua RT setempat beserta warga. Saksi ADI WIJAYA mengetahui di rumah kontrakan tersebut juga merupakan tempat penyimpanan shabu dan uang milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), karena saksi ADI WIJAYA pernah melihat Sdr. FATHOR ROCHMAN als LEMBONG als PATONG membawa bungkusan berwarna hijau didalam kantong plastik bening sebagaimana yang barang bukti narkotika yang ditemukan saat pengeledahan dan saksi ADI WIJAYA pernah melihat Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) menghitung uang dalam jumlah yang banyak di kontrakan yang biasa disebut Kantor tersebut.
- Bahwa saksi FAUZAN NUZUL KURNIA dan saksi LUTHFI NUZUL ABIDIN selaku Anggota Polri yang bertugas di Mako Satbrimob Polda Metro Jaya beserta saksi WAHYU SUMANTRI dan saksi M. ZAKY ABDILLAH selaku Anggota Polri yang bertugas di Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara memperoleh surat perintah untuk mengamankan kegiatan Razia Narkotika yang akan dilakukan oleh BNN RI pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 di Kampung Bahari Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Jakarta karena merupakan Wilayah Kampung Rawan Narkoba dan sudah masuk kepada tahap meresahkan masyarakat. Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, dilaksanakan apel gabungan personil yang dipimpin oleh Kepala BNN RI. Kemudian sekira pukul 06.30 WIB, seluruh personil pergi menuju wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan melakukan penyisiran di lokasi tempat transaksi jual beli narkotika. Pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Petugas BNN melakukan penggeledahan dilantai 1 (satu) dan lantai 2 (dua) di rumah kontrakan yang disewa oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ARIFIN dan saksi ADI WIJAYA yang tinggal dan mengontrak di lantai satu, disebelah kontrakan yang digeledah tersebut, dan disaksikan juga oleh Petugas BNN lainnya yaitu saksi TATANG ARENA, S.H. dan saksi ASEP KUSNADI, S.H., serta disaksikan oleh Petugas Keamanan yaitu saksi FAUZAN NUZUL KURNIA, saksi LUTHFI NUZUL ABIDIN, saksi WAHYU SUMANTRI dan saksi M. ZAKY ABDILLAH, kemudian ditemukan barang bukti di lantai 1 (satu) didalam rumah kontrakan yang disewa oleh, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) berupa :
- 1 (satu) buah tas gendong berwarna hitam berisikan Narkotika sejumlah 45 (empat puluh lima) plastik klip bening berisi kristal methamphetamine/ jenis shabu dengan berat netto total sejumlah + 4386.88 gr (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam koma delapan delapan gram).
- 1 (satu) buah alat hitung uang.
- Digital Video Recorder Hikvision Model : iDS-7208HQHI-M1/E SN : FA3927719.
Kemudian ditemukan barang bukti di lantai 2 (dua) didalam rumah kontrakan yang disewa oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) berupa :
- 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan 15 (lima belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode A1 sampai A15 dengan total berat netto 15.740 (lima belas ribu tujuh ratus empat puluh) gram.
- 1 (satu) buah koper hitam yang berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Shabu B1 sampai B23 dengan berat netto 24.146 (dua puluh empat ribu seratus empat puluh enam) gram, dengan rincian.
- 1 (satu) buah tas biru kehijauan yang berisikan 15 (lima belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode C1 sampai C15 dengan berat netto 15.769 (lima belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) buah tas biru tua yang berisikan 15 (lima belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode D1 sampai D15 dengan berat netto 15.766 (lima belas ribu tujuh ratus enam puluh enam) gram.
- 1 (satu) buah tas merek Elle warna cokelat yang berisikan 12 (dua belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode E1 sampai E12 dengan berat netto 12.242 (dua belas ribu dua ratus empat puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah kontainer kode K1 yang di dalamnya berisi 21 (dua puluh satu) plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode K1 sampai K21 dengan berat netto 2.114,2 (dua ribu seratus empat belas koma dua) gram.
- 1 (satu) buah kontainer dengan kode K3 yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode K3.1 dengan berat netto 2,45 (dua koma empat lima) gram, 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisi bahan daun jenis Ganja dengan kode K3.2 dengan berat netto 64,51 (enam puluh empat koma lima satu) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis Ekstasi berbentuk pil transformer dengan kode K3.4 dengan jumlah 6 (enam) butir dengan berat netto 2,4 (dua koma empat) gram.
- Bahwa saat terjadi penggeledahan dirumah kontrakan tersebut, terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN ditelepon oleh Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan juga ditelepon oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) untuk tidak keluar karena ada pihak Kepolisian, terdakwa disuruh mengunci pintu gerbang rapat dan diminta untuk menyembunyikan uang yang telah diambil terdakwa dari Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO).
- Berdasarkan hasil rekaman DVR CCTV HIK-Vision berwarna hitam model iDS-7208HQI-M1/E dan sesuai dengan barang bukti yang telah ditemukan, bahwa pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 00:39:54, terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN dan Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) bersama-sama datang kerumah kontrakan yang disebut kantor, Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu dan uang hasil penjualan sabu didalam kantor tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 00:39:54, terdakwa sampai dirumah kontrakan yang disebut dengan KANTOR bersama Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO).
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 00:55:16, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 197.750.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kembali kerumah Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang posisinya didepan KANTOR persis.
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 01:16:35, Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) tampak di tangkapan layar, tangan kanan membawa/menjinjing tas berukuran besar, setelah dilakukan penggeledahan diketahui berisikan narkotika jenis shabu dengan bungkus warna hijau.
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 01:16:37 Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) tampak di tangkapan layar, tangan kanan membawa/menjinjing tas berukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan bungkus warna hijau, sedangkan tangan kiri membawa/menjinjing tas yang ukurannya lebih kecil, dengan merk ELLE berisikan Narkotika jenis shabu berwarna orange yang pada saat itu posisi badan Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) mengarah ke gudang penyimpanan.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.20 WIB, di rumah milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang berada diseberang jalan dari rumah kontrakan yang telah digeledah tersebut, yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN ditangkap oleh Petugas BNN yaitu saksi TATANG ARENA, S.H. dan saksi ASEP KUSNADI, S.H., berikut barang bukti yang dikuasainya berupa :
- Uang tunai dengan jumlah Rp. 197.750.000.- (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Note 14 warna hitam beserta sim card.
- 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Warna Biru Tua.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL 48GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 November 2025, dilakukan pemeriksaaan 45 (empat puluh lima) sampel dari barang bukti sebanyak 45 (empat puluh lima) bungkus plastik berisikan Kristal Bening / Shabu dengan berat netto total + 4386.88 gr (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam koma delapan delapan gram) berisikan Kristal putih dan dinyatakan Positif Methamphetamine.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL 61GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 November 2025, dilakukan pemeriksaaan 102 (seratus dua) sampel barang bukti dari 102 (seratus dua) bungkus plastik berisikan Kristal Bening / Shabu dengan berat netto total + 85.779,65 gr (delapan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh sembilan koma enam lima gram) berisikan Kristal putih dan dinyatakan Positif Methamphetamine, 1 (satu) bungkus plastik berisikan Bahan daun dengan berat netto total + 64,51 gr (enam puluh empat koma lima satu) berisikan bahan daun dan dinyatakan Positif Tetra Hydro Cannabinol (THC), 1 (satu) bungkus plastik berisikan Tablet dengan berat netto total + 2,4 gr (dua koma empat) berisikan Tablet dan dinyatakan Positif Methylene Dioksi Meth Amphetamine (MDMA).
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G, Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG dan Sdr. MUSA Alias MOSES (masing-masing belum tertangkap/DPO), pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Berawal terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN kenal dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) sejak SMA pada tahun 2015 yang merupakan teman satu kelas dan pada tahun 2023, saat terdakwa bekerja sebagai sales mobil MITSUBISHI, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander melalui terdakwa.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN mulai bekerja kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) sejak tahun 2024 sebagaimana upah yang diperoleh terdakwa dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) berdasarkan catatan mutasi rekening milik terdakwa dan terdakwa bekerja di rumah kontrakan yang terdiri dari 2 (dua) lantai, yang disewa oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) milik saksi YAMI Alias BUDE YAMI Binti SANUSI (Alm) dengan alamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dilantai 1 (satu) kontrakan tersebut, yang didepannya terdapat pohon cherry disebut kantor oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN, merupakan tempat penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO).
- Sekira bulan Juli 2025, terdakwa diminta oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) membawa mobil BMW milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) ke bengkel mobil BMW di Lebak Bulus untuk di servis, setelah sampai di bengkel tersebut, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) menghubungi dan meminta terdakwa supaya membuka rekening bank untuk diserahkan dan digunakan oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), dengan imbalan terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa pergi ke Bank BCA KCU Cibubur DAN mengajukan pembukaan rekening bank dengan setoran awal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memperoleh rekening BCA nomor 7402505527 dengan fasilitas buku tabungan, ATM, Username dan Password Aplikasi My BCA. Kemudian terdakwa mengambil mobil BMW yang telah diservis tersebut dan mengembalikan mobil BMW kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) di garasi milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G di Jl. BAK AIR II, kemudian terdakwa memberikan buku tabungan BCA dengan nomor rekening 7402505527 atas nama MUHAMMAD FARHAN berikut ATM, Username dan Password Aplikasi My BCA kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), selanjutnya Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) memberikan tugas kepada orang kepercayaannya yaitu Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) untuk melakukan penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang dibantu oleh MUSA Alias MOSES (DPO), Sdr. AMAT (DPO) dan Sdr. ARIF (DPO) di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN diajak bergabung bekerja dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) untuk menerima uang penjualan narkotika dari Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) didalam rumah kontrakan tersebut.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN juga diberikan tugas sebagai supir dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) dari Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) di daerah Pasar Warakas. Dalam melakukan aktifitas pekerjaan tersebut, terdakwa menggunakan handphone merk Iphone 13 milik terdakwa yang terhubung dengan aplikasi whatsapp business dengan nomor 081380162639 pada handphone merk Xiaomi Redmi Note 14 milik terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) maupun dengan Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO).
- Pada tanggal 9 Oktober 2025 di garasi milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) di Jl. BAK AIR II, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN als IWAN als BOS G (DPO), menyerahkan tas berisi uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk disetorkan ke rekening BCA nomor 7402505527 atas nama MUHAMMAD FARHAN yaitu rekening bank yang telah dijual terdakwa kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), kemudian uang tersebut terdakwa setorkan melalui Bank BCA Cabang Sunter.
- Pada bulan Oktober 2025, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) meminta terdakwa pergi menemui Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) di daerah Pasar Warakas, Jakarta Utara untuk mengambil uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dan dengan uang tersebut, terdakwa diminta untuk membelikan mobil BMW yang akan digunakan oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), setelah sampai di daerah Pasar Warakas, terdakwa menemui Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO), kemudian Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) menyerahkan tas berisi uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), kemudian pada tanggal 17 Oktober 2025, terdakwa membeli 1 (satu unit mobil BMW 430i Convertible berwarna cape york green dengan nomor mesin 16937883 dan Nomor Rangka WBA32FP08SCV53624 di Showroom BMW Astra Cabang Sunter, Jakarta Utara. Saksi FEBY DEVIANA selaku Administration Head pada BMW Astra Cabang Sunter memberikan keterangan bahwa dalam system, tertera nama MUHAMMAD FARHAN yang melakukan pembelian terhadap BMW 430i Convertible berwarna cape york green dengan nomor mesin 16937883 dan Nomor Rangka WBA32FP08SCV53624 sebagaimana Surat Pesanan Kendaraan/SPK, Kwitansi Down Payment (DP) dan Kwitansi Pelunasan Mobil BMW menggunakan identitas MUHAMMAD FARHAN dengan NIK 3171042611960002 yang dibeli dengan cara pembayaran DP secara tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 20 Oktober 2025 terdapat uang masuk (LUNAS) di laporan sistem terhadap pemesanan a.n Sdr. MUHAMMAD FARHAN sebesar Rp. 1.909.000.000 (satu milyar sembilan ratus sembilan juta rupiah) sehingga harga total pembelian mobil tersebut sebesar Rp. 1.934.000.000.- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta rupiah).
- Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN telah menerima upah dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) dengan jumlah uang yang bervariasi. Berdasarkan catatan mutasi rekening BCA No.rek. 7151474610 atas nama MUHAMMAD FARHAN, terdakwa telah menerima upah dari bulan Juli 2024 s/d Juni 2025 sebesar Rp. 310.600.000,- (tiga ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari rekening BCA No. Rek 6900748793 atas nama AHMAD SAMSUDIN yang diketahui terdakwa digunakan dan dikirim oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Nomor Rekening Pihak Lain
|
Nama Rekening Pihak Lain
|
Nomor Rekening
|
Nama Rekening
|
Tanggal
|
Keterangan
|
D/K
|
Nominal
|
|
1
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
29/07/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
2
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
30/07/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
7.500.000
|
|
3
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
30/07/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
2.200.000
|
|
4
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
02/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
18.000.000
|
|
5
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
4.000.000
|
|
6
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
27/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
7
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
29/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
8
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
31/10/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
10.500.000
|
|
9
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
31/10/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
40.000.000
|
|
10
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
02/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
11
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
05/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
18.000.000
|
|
12
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
07/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
4.000.000
|
|
13
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
15/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
550.000
|
|
14
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
15/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
15
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
18/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
16
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
18/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.500.000
|
|
17
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
02/12/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
3.700.000
|
|
18
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
04/12/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
150.000
|
|
19
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/12/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
7.600.000
|
|
20
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.800.000
|
|
21
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
25.000.000
|
|
22
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
07/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
2.000.000
|
|
23
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
13/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
22.000.000
|
|
24
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
14/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
8.650.000
|
|
25
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
20/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
26
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
14/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
50.000.000
|
|
27
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
17/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
800.000
|
|
28
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
19/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
10.300.000
|
|
29
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
20/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
1.550.000
|
|
30
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
26/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
19.500.000
|
|
31
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
08/03/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
20.000.000
|
|
32
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
20/03/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
6.000.000
|
|
33
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
25/03/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
1.000.000
|
|
34
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
08/06/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
500.000
|
|
35
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
10/06/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
3.300.000
|
|
36
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
29/06/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
13.500.000
|
- Sekira 2 (dua) minggu sebelum penggrebekan dilakukan oleh Petugas BNN, saksi SAIFUL ANWAR yang merupakan Ketua RT setempat pernah melihat Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN, pada dini hari / tengah malam masuk ke dalam kontrakan yang sering orang MUHAMMAD RIDWAN sebut “KANTOR” dan saksi SAIFUL ANWAR mengetahui bahwa Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) adalah anak buah dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang melakukan bisnis Narkotika dirumah kontrakan tersebut. Saksi SAIFUL ANWAR selaku Ketua RT setempat sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Ketua RW 14 dan Lurah Tanjung Priok atas bisnis narkotika tersebut, namun belum ada tindakan lebih lanjut. Saksi SAIFUL ANWAR bersama dengan warga lingkungan setempat telah memasang beberapa spanduk berupa himbauan untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan RT. 04 termasuk didepan rumah kontrakan tersebut, hingga saksi SAIFUL ANWAR pernah diancam oleh para pendatang yang berbisnis narkotika, untuk tidak ikut campur urusan narkotika, sampai pada akhirnya terjadi penggerebekan di tempat tersebut.
- Bahwa saksi ADI WIJAYA pernah dititipkan kunci KANTOR yang berada dilantai 1 dan kunci lantai 2 rumah kontrakan yang berada di Jl. Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT.004/RW.014, Kel, Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) dan pernah memberikan kunci kepada Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) karena kuncinya tertinggal, saat itu Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) datang bersama terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN. Saksi ADI WIJAYA mengetahui rumah kontrakan tersebut tidak dihuni sebagai rumah tempat tinggal, hanya digunakan sebagai kantor oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) sebagai bandar narkotika yang telah diketahui oleh Ketua RT setempat beserta warga. Saksi ADI WIJAYA mengetahui di rumah kontrakan tersebut juga merupakan tempat penyimpanan shabu dan uang milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), karena saksi ADI WIJAYA pernah melihat Sdr. FATHOR ROCHMAN als LEMBONG als PATONG membawa bungkusan berwarna hijau didalam kantong plastik bening sebagaimana yang barang bukti narkotika yang ditemukan saat pengeledahan dan saksi ADI WIJAYA pernah melihat Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) menghitung uang dalam jumlah yang banyak di kontrakan yang biasa disebut Kantor tersebut.
- Bahwa saksi FAUZAN NUZUL KURNIA dan saksi LUTHFI NUZUL ABIDIN selaku Anggota Polri yang bertugas di Mako Satbrimob Polda Metro Jaya beserta saksi WAHYU SUMANTRI dan saksi M. ZAKY ABDILLAH selaku Anggota Polri yang bertugas di Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara memperoleh surat perintah untuk mengamankan kegiatan Razia Narkotika yang akan dilakukan oleh BNN RI pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 di Kampung Bahari Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Jakarta karena merupakan Wilayah Kampung Rawan Narkoba dan sudah masuk kepada tahap meresahkan masyarakat. Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, dilaksanakan apel gabungan personil yang dipimpin oleh Kepala BNN RI. Kemudian sekira pukul 06.30 WIB, seluruh personil pergi menuju wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan melakukan penyisiran di lokasi tempat transaksi jual beli narkotika. Pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Petugas BNN melakukan penggeledahan dilantai 1 (satu) dan lantai 2 (dua) di rumah kontrakan yang disewa oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ARIFIN dan saksi ADI WIJAYA yang tinggal dan mengontrak di lantai satu, disebelah kontrakan yang digeledah tersebut, dan disaksikan juga oleh Petugas BNN lainnya yaitu saksi TATANG ARENA, S.H. dan saksi ASEP KUSNADI, S.H., serta disaksikan oleh Petugas Keamanan yaitu saksi FAUZAN NUZUL KURNIA, saksi LUTHFI NUZUL ABIDIN, saksi WAHYU SUMANTRI dan saksi M. ZAKY ABDILLAH, kemudian ditemukan barang bukti di lantai 1 (satu) didalam rumah kontrakan yang disewa oleh, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) berupa :
- 1 (satu) buah tas gendong berwarna hitam berisikan Narkotika sejumlah 45 (empat puluh lima) plastik klip bening berisi kristal methamphetamine/ jenis shabu dengan berat netto total sejumlah + 4386.88 gr (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam koma delapan delapan gram).
- 1 (satu) buah alat hitung uang.
- Digital Video Recorder Hikvision Model : iDS-7208HQHI-M1/E SN : FA3927719.
Kemudian ditemukan barang bukti di lantai 2 (dua) didalam rumah kontrakan yang disewa oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) berupa :
- 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan 15 (lima belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode A1 sampai A15 dengan total berat netto 15.740 (lima belas ribu tujuh ratus empat puluh) gram.
- 1 (satu) buah koper hitam yang berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Shabu B1 sampai B23 dengan berat netto 24.146 (dua puluh empat ribu seratus empat puluh enam) gram, dengan rincian.
- 1 (satu) buah tas biru kehijauan yang berisikan 15 (lima belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode C1 sampai C15 dengan berat netto 15.769 (lima belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) buah tas biru tua yang berisikan 15 (lima belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode D1 sampai D15 dengan berat netto 15.766 (lima belas ribu tujuh ratus enam puluh enam) gram.
- 1 (satu) buah tas merek Elle warna cokelat yang berisikan 12 (dua belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode E1 sampai E12 dengan berat netto 12.242 (dua belas ribu dua ratus empat puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah kontainer kode K1 yang di dalamnya berisi 21 (dua puluh satu) plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode K1 sampai K21 dengan berat netto 2.114,2 (dua ribu seratus empat belas koma dua) gram.
- 1 (satu) buah kontainer dengan kode K3 yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode K3.1 dengan berat netto 2,45 (dua koma empat lima) gram, 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisi bahan daun jenis Ganja dengan kode K3.2 dengan berat netto 64,51 (enam puluh empat koma lima satu) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis Ekstasi berbentuk pil transformer dengan kode K3.4 dengan jumlah 6 (enam) butir dengan berat netto 2,4 (dua koma empat) gram.
- Bahwa saat terjadi penggeledahan dirumah kontrakan tersebut, terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN ditelepon oleh Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan juga ditelepon oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) untuk tidak keluar karena ada pihak Kepolisian, terdakwa disuruh mengunci pintu gerbang rapat dan diminta untuk menyembunyikan uang yang telah diambil terdakwa dari Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO).
- Berdasarkan hasil rekaman DVR CCTV HIK-Vision berwarna hitam model iDS-7208HQI-M1/E dan sesuai dengan barang bukti yang telah ditemukan, bahwa pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 00:39:54, terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN dan Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) bersama-sama datang kerumah kontrakan yang disebut kantor, Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu dan uang hasil penjualan sabu didalam kantor tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 00:39:54, terdakwa sampai dirumah kontrakan yang disebut dengan KANTOR bersama Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO).
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 00:55:16, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 197.750.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kembali kerumah Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang posisinya didepan KANTOR persis.
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 01:16:35, Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) tampak di tangkapan layar, tangan kanan membawa/menjinjing tas berukuran besar, setelah dilakukan penggeledahan diketahui berisikan narkotika jenis shabu dengan bungkus warna hijau.
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 01:16:37 Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) tampak di tangkapan layar, tangan kanan membawa/menjinjing tas berukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan bungkus warna hijau, sedangkan tangan kiri membawa/menjinjing tas yang ukurannya lebih kecil, dengan merk ELLE berisikan Narkotika jenis shabu berwarna orange yang pada saat itu posisi badan Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) mengarah ke gudang penyimpanan.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.20 WIB, di rumah milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang berada diseberang jalan dari rumah kontrakan yang telah digeledah tersebut, yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN ditangkap oleh Petugas BNN yaitu saksi TATANG ARENA, S.H. dan saksi ASEP KUSNADI, S.H., berikut barang bukti yang dikuasainya berupa :
- Uang tunai dengan jumlah Rp. 197.750.000.- (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Note 14 warna hitam beserta sim card.
- 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Warna Biru Tua.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL 48GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 November 2025, dilakukan pemeriksaaan 45 (empat puluh lima) sampel dari barang bukti sebanyak 45 (empat puluh lima) bungkus plastik berisikan Kristal Bening / Shabu dengan berat netto total + 4386.88 gr (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam koma delapan delapan gram) berisikan Kristal putih dan dinyatakan Positif Methamphetamine.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL 61GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 November 2025, dilakukan pemeriksaaan 102 (seratus dua) sampel barang bukti dari 102 (seratus dua) bungkus plastik berisikan Kristal Bening / Shabu dengan berat netto total + 85.779,65 gr (delapan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh sembilan koma enam lima gram) berisikan Kristal putih dan dinyatakan Positif Methamphetamine, 1 (satu) bungkus plastik berisikan Tablet dengan berat netto total + 2,4 gr (dua koma empat) berisikan Tablet dan dinyatakan Positif Methylene Dioksi Meth Amphetamine (MDMA).
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------
ATAU
KETIGA :
----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G, Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG dan Sdr. MUSA Alias MOSES (masing-masing belum tertangkap/DPO), pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
- Berawal terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN kenal dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) sejak SMA pada tahun 2015 yang merupakan teman satu kelas dan pada tahun 2023, saat terdakwa bekerja sebagai sales mobil MITSUBISHI, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander melalui terdakwa.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN mulai bekerja kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) sejak tahun 2024 sebagaimana upah yang diperoleh terdakwa dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) berdasarkan catatan mutasi rekening milik terdakwa dan terdakwa bekerja di rumah kontrakan yang terdiri dari 2 (dua) lantai, yang disewa oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) milik saksi YAMI Alias BUDE YAMI Binti SANUSI (Alm) dengan alamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dilantai 1 (satu) kontrakan tersebut, yang didepannya terdapat pohon cherry disebut kantor oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN, merupakan tempat penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO).
- Sekira bulan Juli 2025, terdakwa diminta oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) membawa mobil BMW milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) ke bengkel mobil BMW di Lebak Bulus untuk di servis, setelah sampai di bengkel tersebut, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) menghubungi dan meminta terdakwa supaya membuka rekening bank untuk diserahkan dan digunakan oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), dengan imbalan terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa pergi ke Bank BCA KCU Cibubur DAN mengajukan pembukaan rekening bank dengan setoran awal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memperoleh rekening BCA nomor 7402505527 dengan fasilitas buku tabungan, ATM, Username dan Password Aplikasi My BCA. Kemudian terdakwa mengambil mobil BMW yang telah diservis tersebut dan mengembalikan mobil BMW kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) di garasi milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G di Jl. BAK AIR II, kemudian terdakwa memberikan buku tabungan BCA dengan nomor rekening 7402505527 atas nama MUHAMMAD FARHAN berikut ATM, Username dan Password Aplikasi My BCA kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), selanjutnya Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) memberikan tugas kepada orang kepercayaannya yaitu Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) untuk melakukan penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang dibantu oleh MUSA Alias MOSES (DPO), Sdr. AMAT (DPO) dan Sdr. ARIF (DPO) di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN diajak bergabung bekerja dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) untuk menerima uang penjualan narkotika dari Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) didalam rumah kontrakan tersebut.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN juga diberikan tugas sebagai supir dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) dari Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) di daerah Pasar Warakas. Dalam melakukan aktifitas pekerjaan tersebut, terdakwa menggunakan handphone merk Iphone 13 milik terdakwa yang terhubung dengan aplikasi whatsapp business dengan nomor 081380162639 pada handphone merk Xiaomi Redmi Note 14 milik terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) maupun dengan Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO).
- Pada tanggal 9 Oktober 2025 di garasi milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) di Jl. BAK AIR II, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN als IWAN als BOS G (DPO), menyerahkan tas berisi uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk disetorkan ke rekening BCA nomor 7402505527 atas nama MUHAMMAD FARHAN yaitu rekening bank yang telah dijual terdakwa kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), kemudian uang tersebut terdakwa setorkan melalui Bank BCA Cabang Sunter.
- Pada bulan Oktober 2025, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) meminta terdakwa pergi menemui Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) di daerah Pasar Warakas, Jakarta Utara untuk mengambil uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dan dengan uang tersebut, terdakwa diminta untuk membelikan mobil BMW yang akan digunakan oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), setelah sampai di daerah Pasar Warakas, terdakwa menemui Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO), kemudian Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) menyerahkan tas berisi uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), kemudian pada tanggal 17 Oktober 2025, terdakwa membeli 1 (satu unit mobil BMW 430i Convertible berwarna cape york green dengan nomor mesin 16937883 dan Nomor Rangka WBA32FP08SCV53624 di Showroom BMW Astra Cabang Sunter, Jakarta Utara. Saksi FEBY DEVIANA selaku Administration Head pada BMW Astra Cabang Sunter memberikan keterangan bahwa dalam system, tertera nama MUHAMMAD FARHAN yang melakukan pembelian terhadap BMW 430i Convertible berwarna cape york green dengan nomor mesin 16937883 dan Nomor Rangka WBA32FP08SCV53624 sebagaimana Surat Pesanan Kendaraan/SPK, Kwitansi Down Payment (DP) dan Kwitansi Pelunasan Mobil BMW menggunakan identitas MUHAMMAD FARHAN dengan NIK 3171042611960002 yang dibeli dengan cara pembayaran DP secara tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 20 Oktober 2025 terdapat uang masuk (LUNAS) di laporan sistem terhadap pemesanan a.n Sdr. MUHAMMAD FARHAN sebesar Rp. 1.909.000.000 (satu milyar sembilan ratus sembilan juta rupiah) sehingga harga total pembelian mobil tersebut sebesar Rp. 1.934.000.000.- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta rupiah).
- Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN telah menerima upah dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) dengan jumlah uang yang bervariasi. Berdasarkan catatan mutasi rekening BCA No.rek. 7151474610 atas nama MUHAMMAD FARHAN, terdakwa telah menerima upah dari bulan Juli 2024 s/d Juni 2025 sebesar Rp. 310.600.000,- (tiga ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari rekening BCA No. Rek 6900748793 atas nama AHMAD SAMSUDIN yang diketahui terdakwa digunakan dan dikirim oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Nomor Rekening Pihak Lain
|
Nama Rekening Pihak Lain
|
Nomor Rekening
|
Nama Rekening
|
Tanggal
|
Keterangan
|
D/K
|
Nominal
|
|
1
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
29/07/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
2
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
30/07/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
7.500.000
|
|
3
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
30/07/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
2.200.000
|
|
4
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
02/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
18.000.000
|
|
5
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
4.000.000
|
|
6
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
27/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
7
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
29/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
8
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
31/10/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
10.500.000
|
|
9
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
31/10/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
40.000.000
|
|
10
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
02/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
11
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
05/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
18.000.000
|
|
12
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
07/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
4.000.000
|
|
13
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
15/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
550.000
|
|
14
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
15/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
15
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
18/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
16
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
18/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.500.000
|
|
17
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
02/12/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
3.700.000
|
|
18
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
04/12/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
150.000
|
|
19
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/12/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
7.600.000
|
|
20
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.800.000
|
|
21
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
25.000.000
|
|
22
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
07/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
2.000.000
|
|
23
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
13/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
22.000.000
|
|
24
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
14/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
8.650.000
|
|
25
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
20/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
26
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
14/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
50.000.000
|
|
27
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
17/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
800.000
|
|
28
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
19/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
10.300.000
|
|
29
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
20/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
1.550.000
|
|
30
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
26/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
19.500.000
|
|
31
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
08/03/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
20.000.000
|
|
32
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
20/03/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
6.000.000
|
|
33
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
25/03/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
1.000.000
|
|
34
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
08/06/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
500.000
|
|
35
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
10/06/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
3.300.000
|
|
36
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
29/06/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
13.500.000
|
- Sekira 2 (dua) minggu sebelum penggrebekan dilakukan oleh Petugas BNN, saksi SAIFUL ANWAR yang merupakan Ketua RT setempat pernah melihat Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN, pada dini hari / tengah malam masuk ke dalam kontrakan yang sering orang MUHAMMAD RIDWAN sebut “KANTOR” dan saksi SAIFUL ANWAR mengetahui bahwa Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) adalah anak buah dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang melakukan bisnis Narkotika dirumah kontrakan tersebut. Saksi SAIFUL ANWAR selaku Ketua RT setempat sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Ketua RW 14 dan Lurah Tanjung Priok atas bisnis narkotika tersebut, namun belum ada tindakan lebih lanjut. Saksi SAIFUL ANWAR bersama dengan warga lingkungan setempat telah memasang beberapa spanduk berupa himbauan untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan RT. 04 termasuk didepan rumah kontrakan tersebut, hingga saksi SAIFUL ANWAR pernah diancam oleh para pendatang yang berbisnis narkotika, untuk tidak ikut campur urusan narkotika, sampai pada akhirnya terjadi penggerebekan di tempat tersebut.
- Bahwa saksi ADI WIJAYA pernah dititipkan kunci KANTOR yang berada dilantai 1 dan kunci lantai 2 rumah kontrakan yang berada di Jl. Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT.004/RW.014, Kel, Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) dan pernah memberikan kunci kepada Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) karena kuncinya tertinggal, saat itu Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) datang bersama terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN. Saksi ADI WIJAYA mengetahui rumah kontrakan tersebut tidak dihuni sebagai rumah tempat tinggal, hanya digunakan sebagai kantor oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) sebagai bandar narkotika yang telah diketahui oleh Ketua RT setempat beserta warga. Saksi ADI WIJAYA mengetahui di rumah kontrakan tersebut juga merupakan tempat penyimpanan shabu dan uang milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), karena saksi ADI WIJAYA pernah melihat Sdr. FATHOR ROCHMAN als LEMBONG als PATONG membawa bungkusan berwarna hijau didalam kantong plastik bening sebagaimana yang barang bukti narkotika yang ditemukan saat pengeledahan dan saksi ADI WIJAYA pernah melihat Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) menghitung uang dalam jumlah yang banyak di kontrakan yang biasa disebut Kantor tersebut.
- Bahwa saksi FAUZAN NUZUL KURNIA dan saksi LUTHFI NUZUL ABIDIN selaku Anggota Polri yang bertugas di Mako Satbrimob Polda Metro Jaya beserta saksi WAHYU SUMANTRI dan saksi M. ZAKY ABDILLAH selaku Anggota Polri yang bertugas di Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara memperoleh surat perintah untuk mengamankan kegiatan Razia Narkotika yang akan dilakukan oleh BNN RI pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 di Kampung Bahari Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Jakarta karena merupakan Wilayah Kampung Rawan Narkoba dan sudah masuk kepada tahap meresahkan masyarakat. Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, dilaksanakan apel gabungan personil yang dipimpin oleh Kepala BNN RI. Kemudian sekira pukul 06.30 WIB, seluruh personil pergi menuju wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan melakukan penyisiran di lokasi tempat transaksi jual beli narkotika. Pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Petugas BNN melakukan penggeledahan dilantai 1 (satu) dan lantai 2 (dua) di rumah kontrakan yang disewa oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ARIFIN dan saksi ADI WIJAYA yang tinggal dan mengontrak di lantai satu, disebelah kontrakan yang digeledah tersebut, dan disaksikan juga oleh Petugas BNN lainnya yaitu saksi TATANG ARENA, S.H. dan saksi ASEP KUSNADI, S.H., serta disaksikan oleh Petugas Keamanan yaitu saksi FAUZAN NUZUL KURNIA, saksi LUTHFI NUZUL ABIDIN, saksi WAHYU SUMANTRI dan saksi M. ZAKY ABDILLAH, kemudian ditemukan barang bukti di lantai 1 (satu) didalam rumah kontrakan yang disewa oleh, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) berupa :
- 1 (satu) buah tas gendong berwarna hitam berisikan Narkotika sejumlah 45 (empat puluh lima) plastik klip bening berisi kristal methamphetamine/ jenis shabu dengan berat netto total sejumlah + 4386.88 gr (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam koma delapan delapan gram).
- 1 (satu) buah alat hitung uang.
- Digital Video Recorder Hikvision Model : iDS-7208HQHI-M1/E SN : FA3927719.
Kemudian ditemukan barang bukti di lantai 2 (dua) didalam rumah kontrakan yang disewa oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) berupa :
- 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan 15 (lima belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode A1 sampai A15 dengan total berat netto 15.740 (lima belas ribu tujuh ratus empat puluh) gram.
- 1 (satu) buah koper hitam yang berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Shabu B1 sampai B23 dengan berat netto 24.146 (dua puluh empat ribu seratus empat puluh enam) gram, dengan rincian.
- 1 (satu) buah tas biru kehijauan yang berisikan 15 (lima belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode C1 sampai C15 dengan berat netto 15.769 (lima belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) buah tas biru tua yang berisikan 15 (lima belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode D1 sampai D15 dengan berat netto 15.766 (lima belas ribu tujuh ratus enam puluh enam) gram.
- 1 (satu) buah tas merek Elle warna cokelat yang berisikan 12 (dua belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode E1 sampai E12 dengan berat netto 12.242 (dua belas ribu dua ratus empat puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah kontainer kode K1 yang di dalamnya berisi 21 (dua puluh satu) plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode K1 sampai K21 dengan berat netto 2.114,2 (dua ribu seratus empat belas koma dua) gram.
- 1 (satu) buah kontainer dengan kode K3 yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode K3.1 dengan berat netto 2,45 (dua koma empat lima) gram, 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisi bahan daun jenis Ganja dengan kode K3.2 dengan berat netto 64,51 (enam puluh empat koma lima satu) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis Ekstasi berbentuk pil transformer dengan kode K3.4 dengan jumlah 6 (enam) butir dengan berat netto 2,4 (dua koma empat) gram.
- Bahwa saat terjadi penggeledahan dirumah kontrakan tersebut, terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN ditelepon oleh Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan juga ditelepon oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) untuk tidak keluar karena ada pihak Kepolisian, terdakwa disuruh mengunci pintu gerbang rapat dan diminta untuk menyembunyikan uang yang telah diambil terdakwa dari Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO).
- Berdasarkan hasil rekaman DVR CCTV HIK-Vision berwarna hitam model iDS-7208HQI-M1/E dan sesuai dengan barang bukti yang telah ditemukan, bahwa pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 00:39:54, terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN dan Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) bersama-sama datang kerumah kontrakan yang disebut kantor, Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu dan uang hasil penjualan sabu didalam kantor tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 00:39:54, terdakwa sampai dirumah kontrakan yang disebut dengan KANTOR bersama Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO).
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 00:55:16, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 197.750.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kembali kerumah Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang posisinya didepan KANTOR persis.
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 01:16:35, Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) tampak di tangkapan layar, tangan kanan membawa/menjinjing tas berukuran besar, setelah dilakukan penggeledahan diketahui berisikan narkotika jenis shabu dengan bungkus warna hijau.
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 01:16:37 Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) tampak di tangkapan layar, tangan kanan membawa/menjinjing tas berukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan bungkus warna hijau, sedangkan tangan kiri membawa/menjinjing tas yang ukurannya lebih kecil, dengan merk ELLE berisikan Narkotika jenis shabu berwarna orange yang pada saat itu posisi badan Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) mengarah ke gudang penyimpanan.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.20 WIB, di rumah milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang berada diseberang jalan dari rumah kontrakan yang telah digeledah tersebut, yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN ditangkap oleh Petugas BNN yaitu saksi TATANG ARENA, S.H. dan saksi ASEP KUSNADI, S.H., berikut barang bukti yang dikuasainya berupa :
- Uang tunai dengan jumlah Rp. 197.750.000.- (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Note 14 warna hitam beserta sim card.
- 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Warna Biru Tua.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL 61GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 November 2025, dilakukan pemeriksaaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan Bahan daun dengan berat netto total + 64,51 gr (enam puluh empat koma lima satu) berisikan bahan daun dan dinyatakan Positif Tetra Hydro Cannabinol (THC).
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------
ATAU
KEEMPAT :
----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G, Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG dan Sdr. MUSA Alias MOSES (masing-masing belum tertangkap/DPO), pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inii, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Berawal terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN kenal dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) sejak SMA pada tahun 2015 yang merupakan teman satu kelas dan pada tahun 2023, saat terdakwa bekerja sebagai sales mobil MITSUBISHI, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander melalui terdakwa.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN mulai bekerja kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) sejak tahun 2024 sebagaimana upah yang diperoleh terdakwa dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) berdasarkan catatan mutasi rekening milik terdakwa dan terdakwa bekerja di rumah kontrakan yang terdiri dari 2 (dua) lantai, yang disewa oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) milik saksi YAMI Alias BUDE YAMI Binti SANUSI (Alm) dengan alamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dilantai 1 (satu) kontrakan tersebut, yang didepannya terdapat pohon cherry disebut kantor oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN, merupakan tempat penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO).
- Sekira bulan Juli 2025, terdakwa diminta oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) membawa mobil BMW milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) ke bengkel mobil BMW di Lebak Bulus untuk di servis, setelah sampai di bengkel tersebut, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) menghubungi dan meminta terdakwa supaya membuka rekening bank untuk diserahkan dan digunakan oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), dengan imbalan terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa pergi ke Bank BCA KCU Cibubur DAN mengajukan pembukaan rekening bank dengan setoran awal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memperoleh rekening BCA nomor 7402505527 dengan fasilitas buku tabungan, ATM, Username dan Password Aplikasi My BCA. Kemudian terdakwa mengambil mobil BMW yang telah diservis tersebut dan mengembalikan mobil BMW kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) di garasi milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G di Jl. BAK AIR II, kemudian terdakwa memberikan buku tabungan BCA dengan nomor rekening 7402505527 atas nama MUHAMMAD FARHAN berikut ATM, Username dan Password Aplikasi My BCA kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), selanjutnya Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) memberikan tugas kepada orang kepercayaannya yaitu Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) untuk melakukan penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang dibantu oleh MUSA Alias MOSES (DPO), Sdr. AMAT (DPO) dan Sdr. ARIF (DPO) di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN diajak bergabung bekerja dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) untuk menerima uang penjualan narkotika dari Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) didalam rumah kontrakan tersebut.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN juga diberikan tugas sebagai supir dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) dari Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) di daerah Pasar Warakas. Dalam melakukan aktifitas pekerjaan tersebut, terdakwa menggunakan handphone merk Iphone 13 milik terdakwa yang terhubung dengan aplikasi whatsapp business dengan nomor 081380162639 pada handphone merk Xiaomi Redmi Note 14 milik terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) maupun dengan Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO).
- Pada tanggal 9 Oktober 2025 di garasi milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) di Jl. BAK AIR II, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN als IWAN als BOS G (DPO), menyerahkan tas berisi uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk disetorkan ke rekening BCA nomor 7402505527 atas nama MUHAMMAD FARHAN yaitu rekening bank yang telah dijual terdakwa kepada Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), kemudian uang tersebut terdakwa setorkan melalui Bank BCA Cabang Sunter.
- Pada bulan Oktober 2025, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) meminta terdakwa pergi menemui Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) di daerah Pasar Warakas, Jakarta Utara untuk mengambil uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dan dengan uang tersebut, terdakwa diminta untuk membelikan mobil BMW yang akan digunakan oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), setelah sampai di daerah Pasar Warakas, terdakwa menemui Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO), kemudian Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) menyerahkan tas berisi uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), kemudian pada tanggal 17 Oktober 2025, terdakwa membeli 1 (satu unit mobil BMW 430i Convertible berwarna cape york green dengan nomor mesin 16937883 dan Nomor Rangka WBA32FP08SCV53624 di Showroom BMW Astra Cabang Sunter, Jakarta Utara. Saksi FEBY DEVIANA selaku Administration Head pada BMW Astra Cabang Sunter memberikan keterangan bahwa dalam system, tertera nama MUHAMMAD FARHAN yang melakukan pembelian terhadap BMW 430i Convertible berwarna cape york green dengan nomor mesin 16937883 dan Nomor Rangka WBA32FP08SCV53624 sebagaimana Surat Pesanan Kendaraan/SPK, Kwitansi Down Payment (DP) dan Kwitansi Pelunasan Mobil BMW menggunakan identitas MUHAMMAD FARHAN dengan NIK 3171042611960002 yang dibeli dengan cara pembayaran DP secara tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 20 Oktober 2025 terdapat uang masuk (LUNAS) di laporan sistem terhadap pemesanan a.n Sdr. MUHAMMAD FARHAN sebesar Rp. 1.909.000.000 (satu milyar sembilan ratus sembilan juta rupiah) sehingga harga total pembelian mobil tersebut sebesar Rp. 1.934.000.000.- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta rupiah).
- Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN telah menerima upah dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) dengan jumlah uang yang bervariasi. Berdasarkan catatan mutasi rekening BCA No.rek. 7151474610 atas nama MUHAMMAD FARHAN, terdakwa telah menerima upah dari bulan Juli 2024 s/d Juni 2025 sebesar Rp. 310.600.000,- (tiga ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari rekening BCA No. Rek 6900748793 atas nama AHMAD SAMSUDIN yang diketahui terdakwa digunakan dan dikirim oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Nomor Rekening Pihak Lain
|
Nama Rekening Pihak Lain
|
Nomor Rekening
|
Nama Rekening
|
Tanggal
|
Keterangan
|
D/K
|
Nominal
|
|
1
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
29/07/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
2
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
30/07/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
7.500.000
|
|
3
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
30/07/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
2.200.000
|
|
4
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
02/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
18.000.000
|
|
5
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
4.000.000
|
|
6
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
27/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
7
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
29/08/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
8
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
31/10/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
10.500.000
|
|
9
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
31/10/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
40.000.000
|
|
10
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
02/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
11
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
05/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
18.000.000
|
|
12
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
07/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
4.000.000
|
|
13
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
15/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
550.000
|
|
14
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
15/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
15
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
18/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
16
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
18/11/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.500.000
|
|
17
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
02/12/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
3.700.000
|
|
18
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
04/12/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
150.000
|
|
19
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/12/2024
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
7.600.000
|
|
20
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.800.000
|
|
21
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
06/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
25.000.000
|
|
22
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
07/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
2.000.000
|
|
23
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
13/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
22.000.000
|
|
24
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
14/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
8.650.000
|
|
25
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
20/01/2025
|
TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN
|
K
|
1.000.000
|
|
26
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
14/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
50.000.000
|
|
27
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
17/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
800.000
|
|
28
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
19/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
10.300.000
|
|
29
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
20/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
1.550.000
|
|
30
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
26/02/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
19.500.000
|
|
31
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
08/03/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
20.000.000
|
|
32
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
20/03/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
6.000.000
|
|
33
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
25/03/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
1.000.000
|
|
34
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
08/06/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
500.000
|
|
35
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
10/06/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
3.300.000
|
|
36
|
6900748793
|
AHMAD SAMSUDIN
|
7151474610
|
MUHAMMAD FARHAN
|
29/06/2025
|
TRANSFER VIA OMNI MOBILE CR
|
K
|
13.500.000
|
- Sekira 2 (dua) minggu sebelum penggrebekan dilakukan oleh Petugas BNN, saksi SAIFUL ANWAR yang merupakan Ketua RT setempat pernah melihat Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN, pada dini hari / tengah malam masuk ke dalam kontrakan yang sering orang MUHAMMAD RIDWAN sebut “KANTOR” dan saksi SAIFUL ANWAR mengetahui bahwa Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) adalah anak buah dari Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang melakukan bisnis Narkotika dirumah kontrakan tersebut. Saksi SAIFUL ANWAR selaku Ketua RT setempat sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Ketua RW 14 dan Lurah Tanjung Priok atas bisnis narkotika tersebut, namun belum ada tindakan lebih lanjut. Saksi SAIFUL ANWAR bersama dengan warga lingkungan setempat telah memasang beberapa spanduk berupa himbauan untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan RT. 04 termasuk didepan rumah kontrakan tersebut, hingga saksi SAIFUL ANWAR pernah diancam oleh para pendatang yang berbisnis narkotika, untuk tidak ikut campur urusan narkotika, sampai pada akhirnya terjadi penggerebekan di tempat tersebut.
- Bahwa saksi ADI WIJAYA pernah dititipkan kunci KANTOR yang berada dilantai 1 dan kunci lantai 2 rumah kontrakan yang berada di Jl. Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT.004/RW.014, Kel, Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) dan pernah memberikan kunci kepada Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) karena kuncinya tertinggal, saat itu Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) datang bersama terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN. Saksi ADI WIJAYA mengetahui rumah kontrakan tersebut tidak dihuni sebagai rumah tempat tinggal, hanya digunakan sebagai kantor oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) sebagai bandar narkotika yang telah diketahui oleh Ketua RT setempat beserta warga. Saksi ADI WIJAYA mengetahui di rumah kontrakan tersebut juga merupakan tempat penyimpanan shabu dan uang milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), karena saksi ADI WIJAYA pernah melihat Sdr. FATHOR ROCHMAN als LEMBONG als PATONG membawa bungkusan berwarna hijau didalam kantong plastik bening sebagaimana yang barang bukti narkotika yang ditemukan saat pengeledahan dan saksi ADI WIJAYA pernah melihat Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) menghitung uang dalam jumlah yang banyak di kontrakan yang biasa disebut Kantor tersebut.
- Bahwa saksi FAUZAN NUZUL KURNIA dan saksi LUTHFI NUZUL ABIDIN selaku Anggota Polri yang bertugas di Mako Satbrimob Polda Metro Jaya beserta saksi WAHYU SUMANTRI dan saksi M. ZAKY ABDILLAH selaku Anggota Polri yang bertugas di Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara memperoleh surat perintah untuk mengamankan kegiatan Razia Narkotika yang akan dilakukan oleh BNN RI pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 di Kampung Bahari Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Jakarta karena merupakan Wilayah Kampung Rawan Narkoba dan sudah masuk kepada tahap meresahkan masyarakat. Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, dilaksanakan apel gabungan personil yang dipimpin oleh Kepala BNN RI. Kemudian sekira pukul 06.30 WIB, seluruh personil pergi menuju wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan melakukan penyisiran di lokasi tempat transaksi jual beli narkotika. Pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Petugas BNN melakukan penggeledahan dilantai 1 (satu) dan lantai 2 (dua) di rumah kontrakan yang disewa oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ARIFIN dan saksi ADI WIJAYA yang tinggal dan mengontrak di lantai satu, disebelah kontrakan yang digeledah tersebut, dan disaksikan juga oleh Petugas BNN lainnya yaitu saksi TATANG ARENA, S.H. dan saksi ASEP KUSNADI, S.H., serta disaksikan oleh Petugas Keamanan yaitu saksi FAUZAN NUZUL KURNIA, saksi LUTHFI NUZUL ABIDIN, saksi WAHYU SUMANTRI dan saksi M. ZAKY ABDILLAH, kemudian ditemukan barang bukti di lantai 1 (satu) didalam rumah kontrakan yang disewa oleh, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) berupa :
- 1 (satu) buah tas gendong berwarna hitam berisikan Narkotika sejumlah 45 (empat puluh lima) plastik klip bening berisi kristal methamphetamine/ jenis shabu dengan berat netto total sejumlah + 4386.88 gr (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam koma delapan delapan gram).
- 1 (satu) buah alat hitung uang.
- Digital Video Recorder Hikvision Model : iDS-7208HQHI-M1/E SN : FA3927719.
Kemudian ditemukan barang bukti di lantai 2 (dua) didalam rumah kontrakan yang disewa oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) berupa :
- 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan 15 (lima belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode A1 sampai A15 dengan total berat netto 15.740 (lima belas ribu tujuh ratus empat puluh) gram.
- 1 (satu) buah koper hitam yang berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Shabu B1 sampai B23 dengan berat netto 24.146 (dua puluh empat ribu seratus empat puluh enam) gram, dengan rincian.
- 1 (satu) buah tas biru kehijauan yang berisikan 15 (lima belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode C1 sampai C15 dengan berat netto 15.769 (lima belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) buah tas biru tua yang berisikan 15 (lima belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode D1 sampai D15 dengan berat netto 15.766 (lima belas ribu tujuh ratus enam puluh enam) gram.
- 1 (satu) buah tas merek Elle warna cokelat yang berisikan 12 (dua belas) bungkus teh warna hijau berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode E1 sampai E12 dengan berat netto 12.242 (dua belas ribu dua ratus empat puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah kontainer kode K1 yang di dalamnya berisi 21 (dua puluh satu) plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode K1 sampai K21 dengan berat netto 2.114,2 (dua ribu seratus empat belas koma dua) gram.
- 1 (satu) buah kontainer dengan kode K3 yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode K3.1 dengan berat netto 2,45 (dua koma empat lima) gram, 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisi bahan daun jenis Ganja dengan kode K3.2 dengan berat netto 64,51 (enam puluh empat koma lima satu) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis Ekstasi berbentuk pil transformer dengan kode K3.4 dengan jumlah 6 (enam) butir dengan berat netto 2,4 (dua koma empat) gram.
- Bahwa saat terjadi penggeledahan dirumah kontrakan tersebut, terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN ditelepon oleh Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan juga ditelepon oleh Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) untuk tidak keluar karena ada pihak Kepolisian, terdakwa disuruh mengunci pintu gerbang rapat dan diminta untuk menyembunyikan uang yang telah diambil terdakwa dari Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO).
- Berdasarkan hasil rekaman DVR CCTV HIK-Vision berwarna hitam model iDS-7208HQI-M1/E dan sesuai dengan barang bukti yang telah ditemukan, bahwa pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 00:39:54, terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN dan Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) bersama-sama datang kerumah kontrakan yang disebut kantor, Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu dan uang hasil penjualan sabu didalam kantor tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 00:39:54, terdakwa sampai dirumah kontrakan yang disebut dengan KANTOR bersama Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO).
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 00:55:16, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 197.750.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kembali kerumah Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang posisinya didepan KANTOR persis.
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 01:16:35, Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) tampak di tangkapan layar, tangan kanan membawa/menjinjing tas berukuran besar, setelah dilakukan penggeledahan diketahui berisikan narkotika jenis shabu dengan bungkus warna hijau.
Pada hari jumat tanggal 07 November 2025 pukul 01:16:37 Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) tampak di tangkapan layar, tangan kanan membawa/menjinjing tas berukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan bungkus warna hijau, sedangkan tangan kiri membawa/menjinjing tas yang ukurannya lebih kecil, dengan merk ELLE berisikan Narkotika jenis shabu berwarna orange yang pada saat itu posisi badan Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) mengarah ke gudang penyimpanan.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.20 WIB, di rumah milik Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO) yang berada diseberang jalan dari rumah kontrakan yang telah digeledah tersebut, yang beralamat di Jalan Samudera IV (Kampung Muara Bahari) RT. 004 RW. 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN ditangkap oleh Petugas BNN yaitu saksi TATANG ARENA, S.H. dan saksi ASEP KUSNADI, S.H., berikut barang bukti yang dikuasainya berupa :
- Uang tunai dengan jumlah Rp. 197.750.000.- (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Note 14 warna hitam beserta sim card.
- 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Warna Biru Tua.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL 48GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 November 2025, dilakukan pemeriksaaan 45 (empat puluh lima) sampel dari barang bukti sebanyak 45 (empat puluh lima) bungkus plastik berisikan Kristal Bening / Shabu dengan berat netto total + 4386.88 gr (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam koma delapan delapan gram) berisikan Kristal putih dan dinyatakan Positif Methamphetamine.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL 61GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 November 2025, dilakukan pemeriksaaan 102 (seratus dua) sampel barang bukti dari 102 (seratus dua) bungkus plastik berisikan Kristal Bening / Shabu dengan berat netto total + 85.779,65 gr (delapan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh sembilan koma enam lima gram) berisikan Kristal putih dan dinyatakan Positif Methamphetamine.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN mengetahui Sdr. MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias BOS G (DPO), Sdr. FATHOR ROCMAN Alias LEMBONG Alias PATONG (DPO) dan Sdr. MUSA Alias MOSES (DPO) telah melakukan penjualan narkotika jenis shabu, namun terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan kepada aparat yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN Alias KIM Bin BENI ERWIN tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|