Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr Badan Penyelenggara Jamianan Sosial ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Jakarta Utara PT. ANEKAPLAS SUMBERMAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 8/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Badan Penyelenggara Jamianan Sosial ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Jakarta Utara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ANEKAPLAS SUMBERMAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.981.011,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untu seluruhnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membeyar tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp. 26.981.011 ( dua puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh satu sebelas rupiah);
  4. Menytakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (Uitvierbaar bij voorraddd);
  5. Menghuku Tergugat membayar biaya perkara yang timbu seluruhnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak