| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
| Nomor Perkara |
541/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr |
| Tanggal Surat |
Kamis, 13 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
541/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RACHMAD SYARIEF,SH | Lorita Mochsen |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Go Zali Kevin | | 2 | PT. Putramas Simpati |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan Pelawan adalah pembeli dan pemilik sah unit Apartemen Robinson Tower B lantai 12 No. B2 dan C2 seluas 270 m2 sesuai dengan Akte Jual Beli Apartemen dan Pengoperan Hak No. 06 tanggal 15 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Marijke Rooselien. S. SH / Turut Terlawan II, karena unit aqou sudah bukan milik PT. Putramas Simpati / Terlawan II ;
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat secara hukum Akte Jual Beli Apartemen dan Pengoperan Hak No. 06 tanggal 15 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Marijke Rooselien. S. SH / TurutTerlawan II yaitu Akta Jual Beli Apartemen dan Pengoperan Hak antara Terlawan II dengan Penlawan atas jual beli unit Apartemen RobinsonTower B lantai 12 No. B2 dan C2 seluas 270 m2 yang setempat terletak di Jl. Jembatan Dua Raya Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan, Jakarta Utara ;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan No.3/Eks.RL/2025/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Juli 2026 atas eksekusi pengosongan unit objek Apartemen Robinson Tower B lantai 12 No. B2 dan C2 adalah penetapan terhadap objek yang salah, cacat prosedur dan tidak sesuai dengan hukum ;
- Menyatakan bahwa eksekusi pengosongan terhadap objek unit apartemen Robinson Tower B lantai 12 No. B2 dan C2 seluas 270 m2 tidak dapat dilaksanakan ;
- Memerintahkan Terlawan I untuk menghentikan semua aktivitas penguasaan fisik dan pengosongan atas objek Apartemen Robinson Tower B lantai 12 No. B2 dan C2 ;
- Menghukum dan memerintahkan Turut Terlawan I, II untuk mematuhi bunyi putusan ;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |