| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji/wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti dalam perkara a quo yakni :
A. Faktur Penjualan Nomor 033/KX/XI/2024 Rp92,431,000,- (sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
B. Faktur Penjualan Nomor 043/KX/XI/2024 Rp47,622,000,- (empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).
- Menyatakan kewajiban pembayaran Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp140,053,000,- (seratus empat puluh juta lima puluh tiga ribu rupiah) dan bunga moratoir sebesar 6% per tahun, yang dihitung secara proporsional dan akumulatif atas keterlambatan pembayaran sejak Desember 2024 - Mei 2026 (17 bulan), dengan rincian sebesar 6% untuk 12 bulan dan 2,5% untuk 5 bulan, dengan jumlah Rp11,904,505,- (sebelas juta sembilan ratus empat ribu lima ratus lima rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk segera seketika dan sekaligus membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebagaimana dalam Faktur Penjualan/Invoice 1 dan Faktur Penjualan/Invoice 2 beserta bunga keterlambatan yakni:
- Kewajiban Pembayaran Pokok sebesar Rp140,053,000,- (seratus empat puluh juta lima puluh tiga ribu rupiah).
- Bunga Moratoir sebesar enam persen (6%) pertahun yang dihitung secara proporsional atas keterlambatan pembayaran berdasarkan 2 (dua) faktur Penjualan/Invoice Desember 2024 – Mei 2026 sebesar Rp11,904,505,- (sebelas juta sembilan ratus empat ribu lima ratus lima rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda dan juga terhadap barang-barang milik Tergugat termasuk dan tidak terbatas pada unit Office/kantor Tergugat di Gold Coast Office, Tower Liberty Lantai 6 Unit H dan J Pantai Indah Kapuk, RT.6/RW.2 kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14470.
- Menyatakan Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1,000,000, - (satu juta rupiah) per hari yang wajib dibayarkan seketika dan sekaligus kepada Penggugat setiap terjadi kelalaian melaksanakan isi putusan a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, keberatan, maupun upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|