Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr PT Kui Xin Baja PT Jianan Engineering Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat 10/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Kui Xin Baja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Jianan Engineering Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.957.505,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji/wanprestasi terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti dalam perkara a quo yakni :

    A. Faktur Penjualan Nomor 033/KX/XI/2024 Rp92,431,000,- (sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

    B. Faktur Penjualan Nomor 043/KX/XI/2024 Rp47,622,000,- (empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).

  4. Menyatakan kewajiban pembayaran Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp140,053,000,- (seratus empat puluh juta lima puluh tiga ribu rupiah) dan bunga moratoir sebesar 6% per tahun, yang dihitung secara proporsional dan akumulatif atas keterlambatan pembayaran sejak Desember 2024 - Mei 2026 (17 bulan), dengan rincian sebesar 6% untuk 12 bulan dan 2,5% untuk 5 bulan, dengan jumlah Rp11,904,505,- (sebelas juta sembilan ratus empat ribu lima ratus lima rupiah).
  5. Memerintahkan Tergugat untuk segera seketika dan sekaligus membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebagaimana dalam Faktur Penjualan/Invoice 1 dan Faktur Penjualan/Invoice 2 beserta bunga keterlambatan yakni:
  6. Kewajiban Pembayaran Pokok sebesar Rp140,053,000,- (seratus empat puluh juta lima puluh tiga ribu rupiah).
  7. Bunga Moratoir sebesar enam persen (6%) pertahun yang dihitung secara proporsional atas keterlambatan pembayaran berdasarkan 2 (dua) faktur Penjualan/Invoice Desember 2024 – Mei 2026 sebesar Rp11,904,505,- (sebelas juta sembilan ratus empat ribu lima ratus lima rupiah).
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda dan juga terhadap barang-barang milik Tergugat termasuk dan tidak terbatas pada unit Office/kantor Tergugat di Gold Coast Office, Tower Liberty Lantai 6 Unit H dan J Pantai Indah Kapuk, RT.6/RW.2 kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14470.
  9. Menyatakan Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1,000,000, - (satu juta rupiah) per hari yang wajib dibayarkan seketika dan sekaligus kepada Penggugat setiap terjadi kelalaian melaksanakan isi putusan a quo.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, keberatan, maupun upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij voorraad).
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak