| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 678/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | 1.RAKHMAT, SH., MH 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH. |
1.HENDRA SOEPRAPTO 2.ANDY Bin Alm. DARMAWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 678/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5468/M.1.11/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: --------Bahwa Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO bersama dengan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Kebon pisang Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO bertemu dengan saudara ANDRI (DPO), dalam pertemuan tersebut, saudara ANDRI (DPO) meminta bantuan kepada Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO untuk membelikan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Dan untuk keperluan tersebut saudara ANDRI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO sebagai biaya pembelian Narkotika jenis Shabu dimaksud. Selain itu, saudara ANDRI (DPO) turut memberikan imbalan kepada Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO menghubungi Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud meminta bantuan kepada Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN untuk menemani Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu di daerah Kebon Pisang, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. Atas ajakan tersebut, Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO menjanjikan imbalan kepada Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN yang kemudian setuju kemudian mendatangi Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dirumah Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO di Jalan Mangga Besar IX/I/19 RT.007/001 Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat guna bersama-sama melaksanakan pembelian Narkotika jenis Shabu yang dimaksud. Bahwa kemudian Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO bersama Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN berangkat dari Jalan Mangga Besar IX/I/19 RT.007/001 Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat menuju daerah Kebon Pisang, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi B 3558 PHC milik Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO yang dikendarai oleh Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN. Dan sesampainya Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO bersama Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN di Kebon Pisang, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara kemudian Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO menuju pada sebuah gubuk samping rel A7 dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN tetap menunggu di atas sepeda motor, dan sebelum Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO meninggalkan Sepeda motor, Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN menitipkan uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO untuk juga dibelikan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Kemudian Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO berjalan menuju tempat yang telah ditentukan untuk bertemu dengan Sdr. Tante (DPO). Dan dalam pertemuan tersebut, Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO menyerahkan uang sejumlah Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Tante (DPO) sebagai pembayaran pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut. Setelah menerima pembayaran tersebut, Sdr. Tante (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO sebanyak 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap paketnya. Bahwa dari 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu yang dibeli oleh Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO tersebut, 1 (satu) paket diperuntukkan bagi Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO, 1 (satu) paket diperuntukkan bagi Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN sesuai dengan uang yang telah dititipkan kepada Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO, sedangkan 4 (empat) paket lainnya merupakan titipan dan diperuntukkan bagi saudara ANDRI (DPO) yang sebelumnya telah memberikan uang kepada Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO untuk melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut. Bahwa setelah memperoleh Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut, Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO menyimpan 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu tersebut ke dalam kantong jaket sebelah kiri yang digunakan Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO pada saat itu. Selanjutnya, Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN meninggalkan lokasi pembelian dan menuju pulang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi B 3558 PHC, yang dikendarai oleh Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN, sedangkan Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dibonceng sambil membawa dan menguasai Narkotika jenis Shabu tersebut. Bahwa ketika Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN melintas di Jalan Hayam Wuruk Nomor 47, RT 002/RW 002, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN diberhentikan oleh beberapa Anggota Kepolisian berpakaian sipil dari Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Selanjutnya, Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Anggota Kepolisian menemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto keseluruhan 2,25 (dua koma dua lima) gram, yang dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO. Kemudian Anggota Kepolisian turut melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN dan Anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna biru beserta kartu SIM yang berada dalam penguasaan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN. Setelah itu, petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO yang beralamat di Jalan Mangga Besar IX/1/19, RT 007/RW 001, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, dan menemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme warna hitam beserta kartu SIM milik Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO. Berdasarkan penemuan barang bukti tersebut, Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Bahwa atas ditemukannya barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu dari penangkapan terhadap Para Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 2160/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus tisue berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1228 gram diberi nomor barang bukti 1209/2026/PF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 1,1119 gram adalah Positif Metamfetamina (shabu) terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Bahwa Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------Bahwa Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO bersama dengan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 47, RT 002/RW 002, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat atau menurut pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena Terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal, Anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yaitu saksi FRADITYA PRATAMA SISWO, saksi MUHAMAD ZAKY ABDILLAH, dan saksi ARIA DWI BAYU KUSUMA mendapati informasi terkait dari adanya informasi mengenai maraknya peredaran Narkotika di sekitar Kebon pisang Jakarta Utara, lalu dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahwa pada tanggal 31 Maret 2026, saudara ANDRI (DPO) meminta Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO untuk membelikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) serta memberikan upah sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 1 April 2026, Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO mengajak Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN untuk menemani Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO membeli Narkotika jenis Shabu di daerah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN. Bahwa kemudian Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO bersama Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN berangkat dari Jalan Mangga Besar IX/I/19 RT.007/001 Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat menuju daerah Kebon Pisang, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi B 3558 PHC milik Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO yang dikendarai oleh Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN. Dan sesampainya Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO bersama Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN di Kebon Pisang, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara kemudian Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO menuju pada sebuah gubuk samping rel A7 dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN tetap menunggu di atas sepeda motor, dan sebelum Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO meninggalkan Sepeda motor, Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN menitipkan uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO untuk juga dibelikan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Kemudian Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO berjalan menuju tempat yang telah ditentukan untuk bertemu dengan Sdr. Tante (DPO). Dan dalam pertemuan tersebut, Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO menyerahkan uang sejumlah Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Tante (DPO) sebagai pembayaran pembelian Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut. Setelah menerima pembayaran tersebut, Sdr. Tante (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO sebanyak 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap paketnya. Bahwa dari 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu yang dibeli oleh Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO tersebut, 1 (satu) paket diperuntukkan bagi Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO, 1 (satu) paket diperuntukkan bagi Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN sesuai dengan uang yang telah dititipkan kepada Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO, sedangkan 4 (empat) paket lainnya merupakan titipan dan diperuntukkan bagi saudara ANDRI (DPO) yang sebelumnya telah memberikan uang kepada Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO untuk melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut. Bahwa setelah memperoleh Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut, Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO menyimpan 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu tersebut ke dalam kantong jaket sebelah kiri yang digunakan Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO pada saat itu. Selanjutnya, Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN meninggalkan lokasi pembelian dan menuju pulang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi B 3558 PHC, yang dikendarai oleh Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN, sedangkan Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dibonceng sambil membawa dan menguasai Narkotika jenis Shabu tersebut. Bahwa ketika Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN melintas di Jalan Hayam Wuruk Nomor 47, RT 002/RW 002, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN diberhentikan oleh beberapa Anggota Kepolisian berpakaian sipil dari Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Selanjutnya, Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Anggota Kepolisian menemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto keseluruhan 2,25 (dua koma dua lima) gram, yang dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO. Kemudian Anggota Kepolisian turut melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN dan Anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna biru beserta kartu SIM yang berada dalam penguasaan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN. Setelah itu, petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO yang beralamat di Jalan Mangga Besar IX/1/19, RT 007/RW 001, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, dan menemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme warna hitam beserta kartu SIM milik Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO. Berdasarkan penemuan barang bukti tersebut, Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Bahwa para saksi Penangkap yaitu saksi FRADITYA PRATAMA SISWO, saksi MUHAMAD ZAKY ABDILLAH, dan saksi ARIA DWI BAYU KUSUMA dapat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN berawal dari adanya informasi mengenai maraknya peredaran Narkotika di sekitar kebon pisang, Jakarta Utara. Atas dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang kemudian pada saat para saksi menuju sekitar Kebon Pisang Jakarta utara melihat ada 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda motor Honda Scoopy B3558 PHC yaitu Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN dengan Gerak Gerik mencurigakan keluar dari daerah kebon pisang kemudian para saksi melakukan pengejaran dan pembuntutan hingga sampai Jalan Hayam Wuruk Nomor 47, RT 002/RW 002, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN. Bahwa atas ditemukannya barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu dari penangkapan terhadap Para Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 2160/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus tisue berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1228 gram diberi nomor barang bukti 1209/2026/PF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 1,1119 gram adalah Positif Metamfetamina (shabu) terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Bahwa Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------Perbuatan Terdakwa I HENDRA SOEPRAPTO dan Terdakwa II ANDY Bin Alm.DARMAWAN sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
