|
-----------Bahwa ia, Terdakwa RENDY bin LAMANI pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 18.08 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp Beting Jaya No. 41 RT. 006/018 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar jam 18.08 WIB terdakwa sedang berjalan kaki dan melintas di Kp Beting Jaya Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, kemudian terdakwa melihat rumah saksi korban Panji Panuntun yang ada di Kp Beting Jaya No. 41 RT. 006/018 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara yang mana pintu rumahnya terbuka sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah tersebut mengambil barang berharga,
- Setelah memastikan situasi disekitar sepi, terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dan melihat 1 (satu) unit handphone merek VIVO Type V3301 warna diamond black berada diatas meja TV kemudian terdakwa mengambil handpone tersebut dan menyimpannya kedalam kantong celana terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban
- Selanjutnya terdakwa menjual handpone tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan handpone tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli narkotika dan kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa sekira jam 19.00 WIB, saksi korban mengetahui kalau handpone sudah tidak ada atau hilang kemudian saksi korban mengecek kamera CCTV dan melihat orang yang mengambil handpone tersebut adalah terdakwa dan selanjutnya saksi korban melakukan pencarian terhadap terdakwa namun tidak berhasil ditemukan dan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, sekitar jam 11.00 WIB, saksi korban melihat terdakwa di daerah Rorotan Cilincing Jakarta Utara, kemudian saksi korban bersama anggota Polisi berhasil menangkap terdakwa
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handpone tersebut adalah untuk mendapatkan uang kemudian terdakwa mengambil handpone tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Panji Panuntun mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------
|