Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.RAKHMAT, SH., MH
MUHAMAD RIZAL Bin EDI ASMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 433/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3331/M.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2RAKHMAT, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIZAL Bin EDI ASMAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

---------- Bahwa  Terdakwa MUHAMAD RIZAL Bin EDI ASMAR pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar Jam 06.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Depan Rusun Waduk Pluit RT. 34 Rw. 17 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

 

------- Bahwa bermula pada Hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira Jam 04.00 Wib terdakwa berangkat dari Cilincing dengan menumpangi kontaner lalu terdakwa turun dimuara baru dan setelah sampai dimuara baru, sekira Jam 06.20 Wib terdakwa keluar dari warnet dan benriat akan ke kapal mencari kerjaan lalu terdakwa tiba di lokasi kurang lebih jam 06.30 Wib dan saat dilokasi didepan kios milik saksi BENI PUTRA depan rusun waduk Pluit terdakwa melihat kendaran saksi BENI PUTRA berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Yamaha NMAX, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nopol B 4041 UBB, No Rangka. MH3SG5670PK300832, No Mesin. G3L8E1549595, atas nama BENI PUTRA terparkir didepan kios lalu terdakwa mendekati kendaraan milik saksi BENI PUTRA dan terdakwa melihat kunci kendaraan saksi BENI PUTRA ada di dasbor kendaraan milik saksi BENI PUTRA lalu karena terdakwa lihat situasi sepi kemudian timbul niat terdakwa melakukan pencurian kendaraan milik saksi BENI PUTRA tersebut lalu terdakwa ambil kunci remot kendaraan saksi BENI PUTRA dan terdakwa nyalakan lalu kendaraan saksi BENI PUTRA terdakwa bawa kabur namun setelah kendaraan milik saksi BENI PUTRA terdakwa bawa kabur ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi BENI PUTRA yang kemudian saat dikejar terdakwa terjatuh dan terdakwa ditolong warga yang tidak sadar kalo terdakwa pelaku pencurian , lalu terdakwa bangkit lagi dan membawa kabur kendaraan saksi BENI PUTRA lagi , dan ternyata ada pengemudi ojek online yang tahu terdakwa dikejar warga yakni saksi MAULA MISBAH yang kemudian ojek online tersebut mengejar terdakwa dan kurang lebih 1 (satu) KM terdakwa dipepet oleh pengemudi ojek online tersebut dan terdakwa berhasil ditangkap yang kemudian warga dan Saksi BENI PUTRA ikut bersama sama mengamankan terdakwa berikut kendaraan milik saksi BENI PUTRA yang berhasil terdakwa curi dan terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.----------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMAD RIZAL Bin EDI ASMAR, saksi BENI PUTRA mengalami kerugian ditaksir lebih kurang lebih Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).---------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya