| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 446/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | 1.RAKHMAT, SH., MH 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH. |
M.HABIB Bin MUKSIN AL HAMID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 446/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3567/M.1.11/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: ---------Bahwa Terdakwa M.HABIB Bin MUKSIN AL HAMID, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 22.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl Raya Condet Gang Buluh No.15B Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur atau menurut pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena Terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal, Anggota Polres Metropolitan Jakarta Utara mendapatkan informasi mengenai maraknya peredaran Narkotika di sekitar wilayah Jakarta Utara, lalu dari informasi tersebut Anggota Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahwa berawal pada bulan Oktober 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saudara FAHMI (belum tertangkap/DPO) yang meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menerima suatu paket berisikan Narkotika yang akan dikirimkan melalui jasa ojek online, dimana pemesanan jasa ojek online tersebut dilakukan sendiri oleh Saudara FAHMI (belum tertangkap/DPO). Setelah paket tersebut diterima oleh Terdakwa, lalu Terdakwa membuka paket tersebut kemudian melakukan pengemasan kembali dengan menggunakan baju/kaos warna hitam yang bertujuan untuk mengelabui, selanjutnya dimasukkan ke dalam kardus dan dililit menggunakan lakban warna coklat. Setelah selesai dikemas, Terdakwa lalu mengirimkan paket tersebut melalui jasa ekspedisi JNT ke alamat Saudara FAHMI di Perum GOR Kaliwates Jember Jawa Timur. Atas bantuan tersebut, sekitar satu minggu kemudian Terdakwa menerima upah dari Saudara FAHMI sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa atas keberhasilan Terdakwa dalam mengirimkan pesanan Saudara FAHMI (belum tertangkap/DPO) tersebut, Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 15.30 WIB Terdakwa Kembali dihubungi oleh Saudara FAHMI (belum tertangkap/DPO) untuk meminta bantuan menerima paket Kembali. Kemudian pada jam 21.30 Terdakwa dihubungi oleh Driver Ojek Online yaitu saksi LUCKY EMANNUEL untuk minta diarahkan untuk mengantarkan paket kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Condet Gg. Buluh No.15B Kel. Batu ampar Kec. Kramat jati Jakarta timur. selanjutnya pada jam 22.30 Wib sesampainya saksi LUCKY EMANNUEL dilokasi kemudian Terdakwa mengambil paket dari Driver Ojek Online tersebut. Bahwa selanjutnya para saksi penangkap dari Anggota Kepolisian dari Polres Metropolitan Jakarta Utara yaitu saksi SEPTIAN INDRAWAN, saksi SUGIH HARTONO NAINGGOLAN, dan saksi GILANG RAMA SAPUTRA mendapatkan informasi Perihal adanya pengiriman Narkotika Jenis Ganja dari Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu dilakukan pengintaian pada saat itu paket tersebut sudah jalan menggunakan Jasa Driver Ojek Online yang mengarah ke arah Jakarta Timur, lalu berhenti disebuah rumah yang beralamat di Jl. Raya Condet Gg. Buluh No.15B Kel. Batu ampar Kec. Kramat jati Jakarta timur. kemudian saksi SEPTIAN INDRAWAN, saksi SUGIH HARTONO NAINGGOLAN, dan saksi GILANG RAMA SAPUTRA melihat Terdakwa yang mengambil paket dari Driver Ojek Online yang telah ditinggalkan oleh Driver Ojek Online tersebut. Dan pada saat itu saksi SEPTIAN INDRAWAN, saksi SUGIH HARTONO NAINGGOLAN, dan saksi GILANG RAMA SAPUTRA langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeladahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (Satu) Buah paket yang dibungkus lakban Coklat Yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan Brutto 47 (empat puluh tujuh) Gram dan dan 2 botol air mineral serta 1 (satu) buah handphone Oppo A18 berwarna hitam. Selanjutnya saksi SEPTIAN INDRAWAN, saksi SUGIH HARTONO NAINGGOLAN, dan saksi GILANG RAMA SAPUTRA membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bahwa atas ditemukannya barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja dari penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 0662/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 29,5113 Gram diberi nomor barang bukti 0490/2026/PPF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 28,5496 gram adalah Positif Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 08 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman. Bahwa Terdakwa M.HABIB Bin MUKSIN AL HAMID dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman jenis Ganja tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa M.HABIB Bin MUKSIN AL HAMID sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA: -------Bahwa Terdakwa M.HABIB Bin MUKSIN AL HAMID, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 22.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl Raya Condet Gang Buluh No.15B Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur atau menurut pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena Terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal, Anggota Polres Metropolitan Jakarta Utara mendapatkan informasi mengenai maraknya peredaran Narkotika di sekitar wilayah Jakarta Utara, lalu dari informasi tersebut Anggota Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 15.30. WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara FAHMI (belum tertangkap/DPO) untuk meminta bantuan menerima sebuah paket yang akan dikirimkan melalui Jasa Driver Ojek Online yang telah dipesan oleh Saudara FAHMI (belum tertangkap/DPO) . Kemudian pada jam 21.30 Terdakwa dihubungi oleh Driver Ojek Online yaitu saksi LUCKY EMANNUEL untuk minta diarahkan untuk mengantarkan paket kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Condet Gg. Buluh No.15B Kel. Batu ampar Kec. Kramat jati Jakarta timur. selanjutnya pada jam 22.30 Wib sesampainya saksi LUCKY EMANNUEL dilokasi kemudian Terdakwa mengambil paket dari Driver Ojek Online tersebut. Bahwa selanjutnya tidak lama datang beberapa orang yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Metropolitan Jakarta Utara yaitu saksi SEPTIAN INDRAWAN, saksi SUGIH HARTONO NAINGGOLAN, dan saksi GILANG RAMA SAPUTRA yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. kemudian dilakukan penggeladahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (Satu) Buah paket yang dibungkus lakban Coklat Yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan Brutto 47 (empat puluh tujuh) Gram dan dan 2 botol air mineral serta 1 (satu) buah handphone Oppo A18 berwarna hitam. Selanjutnya saksi SEPTIAN INDRAWAN, saksi SUGIH HARTONO NAINGGOLAN, dan saksi GILANG RAMA SAPUTRA membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bahwa para saksi Penangkap yaitu saksi saksi SEPTIAN INDRAWAN, saksi SUGIH HARTONO NAINGGOLAN, dan saksi GILANG RAMA SAPUTRA dapat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman Narkotika Jenis Ganja dari Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, atas informasi tersebut dilakukan pengintaian dan pada saat itu paket tersebut sudah jalan menggunakan Jasa Driver Ojek Online yang mengarah ke arah Jakarta Timur, lalu berhenti disebuah rumah yang beralamat di Jl. Raya Condet Gg. Buluh No.15B Kel. Batu ampar Kec. Kramat jati Jakarta timur. kemudian diketahui bahwa penerima paket tersebut adalah Terdakwa yang nantinya paket tersebut akan Terdakwa kirimkan melalui jasa ekspedisi JNT ke alamat Saudara FAHMI (belum tertangkap/DPO) di Perum GOR Kaliwates Jember Jawa Timur. Atas bantuan tersebut, Terdakwa akan menerima upah dari Saudara FAHMI sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Ganja atas arahan dari Saudara FAHMI (belum tertangkap/DPO) yang meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menerima suatu paket berisikan Narkotika yang akan dikirimkan melalui jasa ojek online, dimana pemesanan jasa ojek online tersebut dilakukan sendiri oleh Saudara FAHMI (belum tertangkap/DPO). Setelah paket tersebut diterima oleh Terdakwa, lalu Terdakwa membuka paket dimaksud kemudian melakukan pengemasan kembali kemudian mengirimkan paket tersebut melalui jasa ekspedisi JNT ke alamat Saudara FAHMI (belum tertangkap/DPO) di Perum GOR Kaliwates Jember Jawa Timur. Bahwa atas ditemukannya barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja dari penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 0662/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 29,5113 Gram diberi nomor barang bukti 0490/2026/PPF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 28,5496 gram adalah Positif Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 08 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman. Bahwa Terdakwa M.HABIB Bin MUKSIN AL HAMID dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman jenis Ganja tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa M.HABIB Bin MUKSIN AL HAMID sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
