| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus Perbaikan nama Ayah Pemohon di Akta Kelahiran Nomor: 1923/JB/1982 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Jakarta dan Kartu Keluarga Nomor: 3172011306111002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dn Catatan Sipil kota Jakarta Utara yaitu dari semula YUYA, lahir di Jakarta, 25 Maret 1982 merupakan anak Perempuan luar nikah dari LINA THENO menjadi YUYA, lahir di Jakarta, 25 Maret 1982 merupakan anak kandung dari pasangan suami-isteri bernama DWI PUTRA WITJAKSANA (Ayah) dan LINA THENO (Ibu) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta utara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan perbaikan Akta Kelahiran ini ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Jakarta Utara;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|