| Dakwaan |
- D A K W A A N
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa 1. RAMADHAN bin Alm. PAIDIN bersama dengan Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM bin SRI DARYONO pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di daerah Kebon Kelapa Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM menghubungi Terdakwa 1. RAMADHAN, dengan maksud menyuruh Terdakwa 1. RAMADHAN untuk membelikan narkotika sabu dan Terdakwa 1. RAMADHAN menyetujuinya, lalu janjian bertemu di gang depan rumah Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM, kemudian setelah Terdakwa 1. RAMADHAN bertemu Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM di tempat tersebut selanjutnya Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM menyerahkan uang kepada Terdakwa 1. RAMADHAN sebesar Rp.150.000,- dimana sebesar Rp.120.000,- untuk membeli sabu dan sisanya Rp.30.000,- merupakan upah Terdakwa 1. RAMADHAN. Setelah itu Terdakwa 1. RAMADHAN langsung pergi menuju daerah Kebon Kelapa Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dengan mengendarai sepeda motor, sedangkan Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM menunggu di rumahnya. Sesampainya Terdakwa 1. RAMADHAN ditempat tersebut sekira pukul 19.00 Wib kemudian Terdakwa 1. RAMADHAN menemui seseorang dipanggil BANG (DPO), kemudian Terdakwa 1. RAMADHAN membeli narkotika sabu seharga Rp.120.000,- dan Sdr. BANG (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu kepada Terdakwa 1. RAMADHAN lalu disimpan di bagian belakang celana dalam yang Terdakwa 1. RAMADHAN kenakan, selanjutnya Terdakwa 1. RAMADHAN pergi meninggalkan tempat tersebut menuju rumah Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM dengan mengendarai sepeda motor.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 19.30 WIB saat Terdakwa 1. RAMADHAN melintas di Jl. Bisma Danau Cincin Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara lalu datang petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok diantaranya saksi DIMAS NURSETYAJI dan saksi A QOMARUL ZAMZAMNI, menghentikan laju kendaraan Terdakwa 1. RAMADHAN dan mengamankannya, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Pink yang Terdakwa 1. RAMADHAN simpan di kantong celana bagian samping sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu bruto 0,33 gram yang disimpan di bagian belakang celana dalam Terdakwa 1. RAMADHAN, serta uang tunai Rp.75.000, kemudian saat diinterogasi Terdakwa 1. RAMADHAN mengaku bahwa narkotika sabu tersebut merupakan pesanan temannya yaitu Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM, dimana Terdakwa 1. RAMADHAN disuruh Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM untuk membeli narkotika sabu tersebut. Kemudian petugas Kepolisian tersebut menyuruh Terdakwa 1. RAMADHAN menunjukan keberadaan Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM, hingga akhirnya petugas Kepolisian tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 20.15 WIB di pinggir jalan di Jl. Ancol Selatan No. 38 B RT. 011 RW. 003 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan dari Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru digenggaman tangannya dan saat diinterogasi Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM mengakui telah menyuruh Terdakwa 1. RAMADHAN membeli narkotika sabu. Selanjutnya Para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapatkan laporan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya, jika ada seseorang yaitu Terdakwa 1. RAMADHAN yang sering menjual narkotika jenis sabu di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, dan saat melakukan pemantauan didapat Informasi jika Terdakwa 1. RAMADHAN sedang melintas di Jl. Bisma Danau Cincin Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian setelah Terdakwa 1. RAMADHAN dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas, kemudian saat diinterogasi mengaku narkotika sabu tersebut merupakan pesanan temannya yaitu Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM. Kemudian petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM dan mengakui telah menyuruh Terdakwa 1. RAMADHAN membeli narkotika sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0854/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1058 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa 1. RAMADHAN bin Alm. PAIDIN bersama dengan Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM bin SRI DARYONO pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Bisma Danau Cincin Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 19.30 WIB saat Terdakwa 1. RAMADHAN mengendarai sepeda motornya dan melintas di Jl. Bisma Danau Cincin Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara lalu datang petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok diantaranya saksi DIMAS NURSETYAJI dan saksi A QOMARUL ZAMZAMNI, menghentikan laju kendaraan Terdakwa 1. RAMADHAN dan mengamankannya, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Pink yang Terdakwa 1. RAMADHAN simpan di kantong celana bagian samping sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu bruto 0,33 gram yang disimpan di bagian belakang celana dalam Terdakwa 1. RAMADHAN, serta uang tunai Rp.75.000, kemudian saat diinterogasi Terdakwa 1. RAMADHAN mengaku bahwa narkotika sabu tersebut merupakan pesanan temannya yaitu Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM, dimana Terdakwa 1. RAMADHAN disuruh Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM untuk membeli narkotika sabu tersebut. Kemudian petugas Kepolisian tersebut menyuruh Terdakwa 1. RAMADHAN menunjukan keberadaan Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM, hingga akhirnya petugas Kepolisian tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 20.15 WIB di pinggir jalan di Jl. Ancol Selatan No. 38 B RT. 011 RW. 003 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan dari Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru digenggaman tangannya dan saat diinterogasi Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM mengakui telah menyuruh Terdakwa 1. RAMADHAN membeli narkotika sabu. Selanjutnya Para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapatkan laporan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya, jika ada seseorang yaitu Terdakwa 1. RAMADHAN yang sering menjual narkotika jenis sabu di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, dan saat melakukan pemantauan didapat Informasi jika Terdakwa 1. RAMADHAN sedang melintas di Jl. Bisma Danau Cincin Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian setelah Terdakwa 1. RAMADHAN dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas, kemudian saat diinterogasi mengaku narkotika sabu tersebut merupakan pesanan temannya yaitu Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM. Kemudian petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 2. LUKMAN HAKIM dan mengakui telah menyuruh Terdakwa 1. RAMADHAN membeli narkotika sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0854/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1058 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------
|