Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
640/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
1.ANDRIYANSAH alias BELO bin MADIH
2.ANDI REZA PRATAMA alias ECA bin Alm.ANDI JAMALUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 640/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3613/M.1.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIYANSAH alias BELO bin MADIH[Penahanan]
2ANDI REZA PRATAMA alias ECA bin Alm.ANDI JAMALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa ANDRIYANSAH alias BELO bin MADIH bersama dengan Terdakwa ANDI REZA PRATAMA alias ECA bin Alm.ANDI JAMALUDIN, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekitar jam 04.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan seberang Mall of Indonesia Jl. Boulevard Barat, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekitar jam 10.35 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di depan bengkel Kian Mandiri Motor Jl. Hibrida Raya, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa ANDRIYANSYAH alias BELO dan Terdakwa ANDI REZA PRATAMA alias ECA yang sedang berada di pinggir jalan seberang Mall of Indonesia Jl. Boulevard Barat, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan maksud untuk mencari sasaran orang yang dapat diambil barangnya. Kemudian sekira jam 04.30 WIB para Terdakwa melihat saksi RIZAL CHANIAGO (korban) yang sedang menunggu dipinggir jalan sambil main 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 plus warna hitam sehingga kemudian para terdakwa yang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu lalu mendekati saksi RIZAL CHANIAGO. Selanjutnya saat di depan saksi RIZAL CHANIAGO lalu Terdakwa ANDRIYANSYAH alias BELO yang posisinya dibonceng langsung mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut yang sedang dipegang oleh saksi RIZAL CHANIAGO dan setelah setelah Terdakwa ANDRIYANSYAH alias BELO berhasil menguasai handphone tersebut kemudian Terdakwa ANDI REZA PRATAMA alias ECA langsung memacu sepeda motor yang dikendarainya dengan kencang meninggalkan menuju kontrakan Terdakwa ANDRIYANSYAH alias BELO bin MADIH.

Bahwa setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 7 plus milik Saksi RIZAL CHANIAGO lalu Terdakwa ANDI REZA PRATAMA alias ECA berkata kepada Terdakwa ANDRIYANSYAH alias BELO “Gua bayarin sini tiga ratus” maksudnya Terdakwa ANDI REZA PRATAMA alias ECA akan memberi uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ANDRIYANSYAH alias BELO untuk memiliki handphone tersebut dan Terdakwa ANDRIYANSYAH alias BELO menjawab “Ya udah bayarin aja”.

Bahwa selain mengambil handphone milik Saksi RIZAL CHANIAGO, sebelumnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekitar jam 10.35 WIB para Terdakwa juga telah mengambil barang milik saksi STELLA CARLOSIA KARYADI (korban) yang dilakukan para Terdakwa yaitu saat saksi STELLA CARLOSIA KARYADI keluar dari rumahnya Jl. Hibrida II Blok RB.4 No.5, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara berjalan kaki menuju depan bengkel Kian Mandiri Motor Jl. Hibrida Raya, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara yang berjarak sekitar 500 meter. Selanjutnya saat itu para Terdakwa melihat saksi STELLA CARLOSIA KARYADI yang berdiri seorang diri di depan Bengkel Kian Mandiri sambil memegang 1 (satu) unit handphone merk iPhone 14 Promax 526 GB warna hitam. Kemudian para Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam mendekat, lalu Terdakwa ANDI REZA PRATAMA alias ECA yang posisinya dibonceng langsung mengambil 1 (satu) unit handphone milik saksi STELLA CARLOSIA KARYADI tersebut dan setelah setelah Terdakwa ANDI REZA PRATAMA alias ECA berhasil menguasai handphone tersebut kemudian Terakwa ANDRIYANSYAH alias BELO bin MADIH langsung memacu sepeda motor yang dikendarainya untuk melarikan diri. Setelah berhasil menguasai handphone milik saksi STELLA CARLOSIA KARYADI lalu handphone tersebut dijual kepada Sdr. DOLEN (nelum tertangkap) seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualannya dibagi masing-masing mendapatkan Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan para Terdakwa dapat ditangkap setelah ada laporan dari Saksi RIZAL CHANIAGO maupun Saksi STELLA CARLOSIA KARYADI ke Polsek Kelapa Gading, lalu atas laporan tersebut. Kemudian dari penyelidikan yang dilakukan diketahui 1 (satu) unit handphone merek Iphone 7 milik Saksi RIZAL CHANIAGO aktif kembali dengan posisi berada di Koja,  Jakarta Utara, dan setelah dilakukan pencarian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar jam 03.50 WIB Terdakwa ANDI REZA PRATAMA alias ECA berhasil diamankan di Masjid Tanbihul Ghofilin Jl. Mandiri IV Kp. Tanah Merah Rt.001/Rw.010 Kel. Rawa Badak Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara yang sedang tidur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 plus milik Saksi RIZAL CHANIAGO. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan Terdakwa ANDRIYANSYAH alias BELO berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 23.30 WIB di Jl. Warung Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur. Kemudian dair pemeriksaan tersebut para Terdakwa mengakui sebelumnya juga telah mengambil handphone milik Saksi STELLA CARLOSIA KARYADI pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 10.35 Wib di depan Bengkel Kian Mandiri Motor Jl. Hibrida Raya, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi RIZAL CHANIAGO menderita kerugian materi sekitar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi STELLA CARLOSIA KARYADI menderita kerugian materi sekitar Rp.21.999.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya